Dakwaan |
Pada Hari Senin Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 20.30 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada Seseorang yang sedang mengkonsumsi minuman keras di Warung Dsn. Plosorejo Ds. Drokilo Kec.Kedungadem Kab.Bojonegoro, saksi langsung mengecek ke lokasi dan mendapati Sdr. SALI berada di Warung Dsn. Plosorejo Ds. Drokilo Kec.Kedungadem Kab.Bojonegoro sedang minum minuman keras jenis Toak. saat dilakukan pemeriksaan saksi mendapati pada tersangka minuman keras jenis Toak 4 (Empat) Botol Berisikan 5 Liter, dari pengakuan tersangka sebelumnya Minuman Keras tersebut dikonsumsi di wilayah Tuban kemudian dilanjutkan di Warung Dsn. Plosorejo Ds. Drokilo Kec.Kedungadem Kab.Bojonegoro selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kedungadem untuk proses penyidikan lebih lanjut |