Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2023/PN Bjn M. ARIFIN, SH MOCH. ATIB ALMURSIDI Bin WASITO HANDOYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/M.5.16.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ATIB ALMURSIDI Bin WASITO HANDOYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                     P-29

             ”UNTUK KEADILAN”

 

SURAT   -   DAKWAAN

No  Reg. Perk. : PDM-71/M.5.16.3/Eoh.2/09/2023

  

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

MOCH ATIB ALMURSIDI Bin WASITO HANDOYONO

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 20 April 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kedungrejo Rt 37 Rw 08 Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Pengelola)

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. Status Penahanan
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06  Juli 2023  sampai dengan tanggal 25 Juli 023 ;
  • Tedakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal, 26 Juli 2023  sampai dengan tanggal, 03 September 2023 ;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal, 31 Agustu 2023  sampai dengan tanggal, 19 September 2023 ;

 

  1. Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa MOCH ATIB ALMURSIDI Bin WASITO HANDOYONO pada jam dan hari yang sudah tidak dapat di ingat dengan pasti antara tanggal 17 Pebruari  Tahun  2023,  sampai Dengan 13 April Tahun  2023, atau setidak-tidaknya  pada bulan Pebruari Tahun 2023 sampai dengan bulan April Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu  dalam Tahun 2023, bertempat disebuah Café Baresta termasuk Desa Bangilan  Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya  ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang  untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaiman diuraikan diatas, berawal adanya pertemuan terdakwa yang merupakan penggelola  Café Baresta milik saksi Setyo Wahono adik kandung Mentri Sekretaris Negara/ Mensesneg Bapak Pratikno dengan saksi Moch Abul Wafa  di café Baresta termasuk Desa  Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaen Bojonegoro, yang membicarakan anak saksi Moch Abul Wafa yaitu Sdri. Dian Ivana Desviani yang akan mengikuti  seleksi masuk sekolah kedinasan pada Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menjanjikan dan menyakinkan saksi Moch Abul Wafa, dengan perkataan “Pak Nanti anak jenengan dalam seleksi sekolah IPDN akan saya omongkan ke pak Wahono dan akan saya kawal sampai selesai” (pak nanti anak bapak dalam seleksi IPDN akan saya bicarakan ke pak Wohono dan akan saya kawal sampai selesai) sehingga membuat saksi Moch Abul Wafa  tertarik dan percaya atas perkataan terdakwa yang akan membantu mengawal masuk sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN, melalui saksi Setyo Wahono;
  • Bahwa setelah selesai pertemuan saat saksi Moch Abul Wafa berada dirumahnya sekira jam 14.55 Wib, terdakwa menghubungi saksi Moch Abul Wafa melalui  aplikasi whats app,  dengan mengatakan “ pak menawi jenengan kerso minggu ngajeng kulo tak mulai ngomong ke beliau, tapi kulo nyuwun  cepengan 10jt kangge riwariwi…. mangke nk wonten gagale tetep kulo wangsulke” (pak kalau bapak berkenan minggu depan besok saya mulai bicara ke Beliau/pak Wahono, tetapi saya meminta uang Rp. 10.000.000, untuk kesana kemari,,,,, nanti kalau ada gagalnya tetap saya kembalikan), sehinggga saksi Moch Abul Wafa, menjadi yakin dan percaya atas perkataan terdakwa yang akan membantu meloloskan anak saksi Moch Abul Wafa, melalui saksi Setyo Wahono yang merupakan adik kandung dari Pak Pratikno Mentri Sekrestaris Negera saat ini, selanjutnya  memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepulu juta rupiah)  kepada terdakwa dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 001101017033500 an. Susiana Vifta Vianti ke Rekenig BCA No.864070851 An. Moch Atib Almursidi (terdakwa).;
  • Bawa pada tanggal 01 Maret 2023 terdakwa kembali mengirim, pesan whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa, yang isinya  “Assalamualaikum pak, barusan ada arahan, saya diminta  ngasih uang Rp. 100jt untuk jaminan komitmen, nanti sebagai jaminan saya bikinkan  surat perjanjianm dp  pembelian  sebidang tanah., jadi aman jenengan sekeluarga mboten  usah kwatir uang mboten kembali “ (Assalamualaikum pak, barusan ada arahan, saya diminta  memberikan uang Rp. 100.000.000, untuk jaminan komitmen, nanti sebagai jaminan saya  buatkan surat perjanjian DP pembalian sebidang tanah,,, jadi aman bapak sekeluarga  tidak perlu kwatir uang  tidak kembali”) ; yang selanjutnya oleh saksi Moch Abul Wafa menyerahkan secara tunai Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada terdakwa bertempat di Café Baresta, karena saksi Moch Abul Wafa telah percaya terdakwa sudah berkomunikasi dengan saksi Setyo Wahono selaku adik kandung Mensesneg dan untuk menyakinkan saksi Moch Abul Wafa tedakwa pada tanggal 05 Maret 2023  mengirim whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa yang berisi seolaholah sudah mengahadap kepada saksi Setyo Wahono dan memberitahukan bahwa uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)  sudah diberikan dan telah diserahkan ke Polda Jawa Timur, yang juga terdakwa mengirim whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa yang pada initinya seolaholah diminta oleh saksi Setyo Wahono uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang oleh saksi Moch Abul Wafa dikirim melalui  ditransfer ke rekening BRI No.812301004442537 An.  Moch Atib Almursidi (terdakwa)  dan setelah terkirim terdakwa mengirim Whatsapp dan menyampaikan kalau saksi Setyo Wahono  sedang ditemui oleh Staf Gubenur Jawa Timur ;
  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Moch Abul Wafa, sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan alasan  sebagai ongkos perjalanan ke Malang  untuk menemui saksi Setyo Wahono, yang oleh saksi Moch Abul Wafa dipenuhi dengan ditransfer ke Bank BRI No.812301004442537 An, Moch Atib Almursidi  
  • Bahwa pada tanggal 31 Maret 2023 sekira  jam 00.23 Wib, terdakwa menghubungi saksi Moch Abul Wafa untuk melakukan pertemuan, dan  sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa  bertemu dengan saksi Moch Abul Wafa di Café Baresta Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, selain membahas anak saksi Moch Abul Wafa, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)  dan ke esokan harinya saksi Moch Abul Wafa, mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank BRI No.812301004442537 An. Moch Atib Almursidi (terdakwa)    ;
  • Bahwa pada tanggal 05 April 2023 terdakwa menghubungi saksi Moch Abul Wafa dan meminta uang lagi sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dan akan diambil dirumah saksi Moch Abul Wafa, dan sekitar jam 23.45 Wib, terdakwa kerumah saksi Moch Abul Wafa dan mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi Moch Abul Wafa, dan berjanji akan mengawal  seleksi anak saksi Moch Abul Wafa sampai lulus  terpilih Penerimaan Sekolah Kedinasan Institut Ilmu Pemerintah Dalan Negeri/ IPDN;
  • Bahwa pada tanggal 11 April 2023 sekira jam 15.00 Wib,  saksi Moch Abul Wafa menemui terdakwa di Café Baresta untuk menanyakan perkembangan  Tes Selecsi Penerimaan IPDN, yang oleh terdakwa dijawab “aman”  dan siap mengawal hingga lulus terpilih, dan setelah pertemuan tersebut selanjutnya terdakwa mengirim whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan disampiakan oleh saksi Moch Abul Wafa hanya ada uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ru[iah) selanjutnya  terdakwa datang kerumah saksi Moch Abul Wafa untuk mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 12  April 2023 terdakwa  melalui aplikasi whatsapp menghubungi saksi Moch Abul Wafa, menanyakan kekurangan uang Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupuah) dan disampaikan oleh sakasi Moch Abul Wafa hanya ada uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  selanjutnya ke esokan harinya tanggal 13 April 2023 sekira jam 12.24 Wib, terdakwa kerumah saksi Moch Abul Wafa untuk mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tersebut, sedangkan kekurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) juga telah terdakwa ambil dari saksi Moch Abul Wafa;
  • Bahwa terdakwa yang sudah mendapatkan uang secara keseluruhan Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dari saksi Moch Abul Wafa, untuk pengurusan masuk ke Sekolah Kedinasan Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN, oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu untuk judi online dan juga bersenang-senang, dan oleh karena terdakwa sudah tidak bisa dihubungi oleh saksi Moch Abdul Wafa sehingga pada tanggal 05 Mei 2023, dilakukan pencarian  dirumah terdakwa  dan mendapatkan informasi terdakwa  sudah pergi  dua minggu yang lalu dan tidak diketahui keberadaannnya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Moch Abul Wafa mengalami kerugian kurang lebih Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU ;

 

KEDUA :

------- Bahwa  ia terdakwa MOCH ATIB ALMURSIDI Bin WASITO HANDOYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,  dengan sengaja mengusai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaiman diuraikan diatas, berawal adanya pertemuan terdakwa yang merupakan penggelola  Café Baresta milik saksi Setyo Wahono adik kandung Mentri Sekretaris Negara/ Mensesneg Bapak Pratikno dengan saksi Moch Abul Wafa  di café Baresta termasuk Desa  Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaen Bojonegoro, yang membicarakan anak saksi Moch Abul Wafa yaitu Sdri. Dian Ivana Desviani yang akan mengikuti  seleksi masuk sekolah kedinasan pada Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menjanjikan dan menyakinkan saksi Moch Abul Wafa, dengan perkataan “Pak Nanti anak jenengan dalam seleksi sekolah IPDN akan saya omongkan ke pak Wahono dan akan saya kawal sampai selesai” (pak nanti anak bapak dalam seleksi IPDN akan saya bicarakan ke pak Wohono dan akan saya kawal sampai selesai) sehingga membuat saksi Moch Abul Wafa  tertarik dan percaya atas perkataan terdakwa yang akan membantu mengawal masuk sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN, melalui saksi Setyo Wahono;
  • Bahwa setelah selesai pertemuan saat saksi Moch Abul Wafa berada dirumahnya sekira jam 14.55 Wib, terdakwa menghubungi saksi Moch Abul Wafa melalui  aplikasi whats app,  dengan mengatakan “ pak menawi jenengan kerso minggu ngajeng kulo tak mulai ngomong ke beliau, tapi kulo nyuwun  cepengan 10jt kangge riwariwi…. mangke nk wonten gagale tetep kulo wangsulke” (pak kalau bapak berkenan minggu depan besok saya mulai bicara ke Beliau/pak Wahono, tetapi saya meminta uang Rp. 10.000.000, untuk kesana kemari,,,,, nanti kalau ada gagalnya tetap saya kembalikan), sehinggga saksi Moch Abul Wafa, menjadi yakin dan percaya atas perkataan terdakwa yang akan membantu meloloskan anak saksi Moch Abul Wafa, melalui saksi Setyo Wahono yang merupakan adik kandung dari Pak Pratikno Mentri Sekrestaris Negera saat ini, selanjutnya  memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepulu juta rupiah)  kepada terdakwa dengan cara transfer dari Rekening BRI Nomor 001101017033500 an. Susiana Vifta Vianti ke Rekenig BCA No.864070851 An. Moch Atib Almursidi (terdakwa).;
  • Bawa pada tanggal 01 Maret 2023 terdakwa kembali mengirim, pesan whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa, yang isinya  “Assalamualaikum pak, barusan ada arahan, saya diminta  ngasih uang Rp. 100jt untuk jaminan komitmen, nanti sebagai jaminan saya bikinkan  surat perjanjianm dp  pembelian  sebidang tanah., jadi aman jenengan sekeluarga mboten  usah kwatir uang mboten kembali “ (Assalamualaikum pak, barusan ada arahan, saya diminta  memberikan uang Rp. 100.000.000, untuk jaminan komitmen, nanti sebagai jaminan saya  buatkan surat perjanjian DP pembalian sebidang tanah,,, jadi aman bapak sekeluarga  tidak perlu kwatir uang  tidak kembali”) ; yang selanjutnya oleh saksi Moch Abul Wafa menyerahkan secara tunai Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada terdakwa bertempat di Café Baresta, karena saksi Moch Abul Wafa telah percaya terdakwa sudah berkomunikasi dengan saksi Setyo Wahono selaku adik kandung Mensesneg dan untuk menyakinkan saksi Moch Abul Wafa tedakwa pada tanggal 05 Maret 2023  mengirim whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa yang berisi seolaholah sudah mengahadap kepada saksi Setyo Wahono dan memberitahukan bahwa uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)  sudah diberikan dan telah diserahkan ke Polda Jawa Timur, yang juga terdakwa mengirim whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa yang pada initinya seolaholah diminta oleh saksi Setyo Wahono uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang oleh saksi Moch Abul Wafa dikirim melalui  ditransfer ke rekening BRI No.812301004442537 An.  Moch Atib Almursidi (terdakwa)  dan setelah terkirim terdakwa mengirim Whatsapp dan menyampaikan kalau saksi Setyo Wahono  sedang ditemui oleh Staf Gubenur Jawa Timur ;
  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Moch Abul Wafa, sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan alasan  sebagai ongkos perjalanan ke Malang  untuk menemui saksi Setyo Wahono, yang oleh saksi Moch Abul Wafa dipenuhi dengan ditransfer ke Bank BRI No.812301004442537 An, Moch Atib Almursidi 
  • Bahwa pada tanggal 31 Maret 2023 sekira  jam 00.23 Wib, terdakwa menghubungi saksi Moch Abul Wafa untuk melakukan pertemuan, dan  sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa  bertemu dengan saksi Moch Abul Wafa di Café Baresta Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, selain membahas anak saksi Moch Abul Wafa, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)  dan ke esokan harinya saksi Moch Abul Wafa, mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank BRI No.812301004442537 An. Moch Atib Almursidi (terdakwa)    ;
  • Bahwa pada tanggal 05 April 2023 terdakwa menghubungi saksi Moch Abul Wafa dan meminta uang lagi sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dan akan diambil dirumah saksi Moch Abul Wafa, dan sekitar jam 23.45 Wib, terdakwa kerumah saksi Moch Abul Wafa dan mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi Moch Abul Wafa, dan berjanji akan mengawal  seleksi anak saksi Moch Abul Wafa sampai lulus  terpilih Penerimaan Sekolah Kedinasan Institut Ilmu Pemerintah Dalan Negeri/ IPDN;
  • Bahwa pada tanggal 11 April 2023 sekira jam 15.00 Wib,  saksi Moch Abul Wafa menemui terdakwa di Café Baresta untuk menanyakan perkembangan  Tes Selecsi Penerimaan IPDN, yang oleh terdakwa dijawab “aman”  dan siap mengawal hingga lulus terpilih, dan setelah pertemuan tersebut selanjutnya terdakwa mengirim whatsapp kepada saksi Moch Abul Wafa terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan disampiakan oleh saksi Moch Abul Wafa hanya ada uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ru[iah) selanjutnya  terdakwa datang kerumah saksi Moch Abul Wafa untuk mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 12  April 2023 terdakwa  melalui aplikasi whatsapp menghubungi saksi Moch Abul Wafa, menanyakan kekurangan uang Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupuah) dan disampaikan oleh sakasi Moch Abul Wafa hanya ada uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  selanjutnya ke esokan harinya tanggal 13 April 2023 sekira jam 12.24 Wib, terdakwa kerumah saksi Moch Abul Wafa untuk mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tersebut, sedangkan kekurang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) juga telah terdakwa ambil dari saksi Moch Abul Wafa;
  • Bahwa terdakwa yang sudah mendapatkan uang secara keseluruhan Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dari saksi Moch Abul Wafa, untuk pengurusan masuk ke Sekolah Kedinasan Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN, oleh terdakwa tidak digunakan untuk pengurusan masuk ke Sekolah Kedinasan Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN, sebagaimana yang telah dijanjikan tersebut melainkan  digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu untuk judi online dan juga bersenangsenang, dan oleh karena terdakwa sudah tidak bisa dihubungi oleh saksi Moch Abdul Wafa sehingga pada tanggal 05 Mei 2023, dilakukan pencarian  dirumah terdakwa  dan mendapatkan informasi terdakwa  sudah pergi  dua minggu yang lalu dan tidak diketahui keberadaannnya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Moch Abul Wafa mengalami kerugian kurang lebih Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bojonegoro,    31    Agustus  2023

Penuntut Umum

 

 

 

MOHAMAD ARIFIN, SH. MH

Jaksa Madya Nip. 19711021 199703 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya