Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Bjn BUDI ENDAH SOERJANI, SH AGUSTO AHMAD MAULANA Als TITO Bin SUTAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2478 /M.5.16.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI ENDAH SOERJANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTO AHMAD MAULANA Als TITO Bin SUTAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS EKO PRIYO DARMONO, S.H.,M.H.AGUSTO AHMAD MAULANA Als TITO Bin SUTAJI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  BOJONEGORO                                                                       P – 29   

             “UNTUK KEADILAN “     

                       

SURAT - DAKWAAN

NOMOR.REG.PERK : PDM- 46/M.5.16.3/Enz.2/9/2025

 

a.Terdakwa :

      Nama terdakwa                            : AGUSTO AHMAD MAULANA Als TITO

                                                             Bin SUTAJI  

      Tempat lahir                                 : Lamongan

      Umur / tanggal lahir                     : 6 Agustus 1996

      Jenis kelamin                               : Laki-laki

      Kebangsaan                                  : Indonesia

           Tempat tinggal                            :  Perumahan Bumi Mutiara Raya Jl Solo No 6

                                                                   Ds Tanjung  Kec/ Kab Lamongan                                                                                                                                                                                           

      Agama                                          : Islam

      Pekerjaan                                     : Wiraswasta

      Pendidikan                                   : SMA

 

b.   Penahanan :

      • Dengan jenis penahanan RUTAN :
      • Ditahan oleh Penyidik Polri : 30 Juni 2025 s/d 19 Juli 2025
      • Perpanjangan Kejaksaan : 20 Juli 2025 s/d 28 Agustus 2025
      • Perpanjangan PN : 29 Agustus 2025 s/d 27 September 2025
      • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : 18 September 2025 s/d dilimpah PN

 

c.   Dakwakan :  

 

         

            Kesatu            

--------- Bahwa terdakwa AGUSTO AHMAD MAULANA Als TITO Bin SUTAJI   pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekitar jam 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di     Perumahan      Bumi     Mutiara                       Raya Jl Solo No 6 Ds Tanjung  Kec/ Kab Lamongan                                                                                                                                                                                   , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima ,menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa karena terdakwa mempunyai hutang pada Amin (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- ketika akan diangsur Amin minta membayarnya dengan sabu-sabu saja sehingga pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 14.00 Wib  terdakwa menghubungi melalui telpon WA saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto (terdakwa dalam BAP lain) untuk datang ke rumahnya di Perumahan      Bumi     Mutiara Raya jl Solo No 6 desa Tanjung Kec/Kab Lamongan    Setelah bertemu saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto lalu terdakwa akan memesan sabu-sabu ½ gram lalu saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto pun menghubungi Mantek (DPO) menanyakan “apakah ada sabu-sabu ½ gram”  dan dijawab ada dengan harga Rp.600.000,-
  • Selanjutnya saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang ke rekening Dana miliknya, kemudian sekitar jam 14.27 wib terdakwa mentransfer dari Seabank milik terdakwa sebesar Rp.698.000,- ke rekening Dana milik saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto ,lalu sekitar jam 17.23 wib terdakwa mentransfer lagi Rp.50.000,- dan sekitar jam 17.24 wib mentransfer lagi Rp.50.000,- ke rekening Dana milik saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto sebagai biaya transport.
  • Bahwa selanjutnya saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto mentransfer uang Rp.600.000,- kepada Mantek (DPO) kemudian dikirim ke terdakwa sebagai bukti pembayaran.       Lalu saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto naik bus menuju Surabaya dan sekitar jam 16.10 wib tiba di Surabaya menemui Mantek (DPO) di pinggir jalan depan PT Bintang Laut Plainum Jl Raya Hanguah Ujung Kec Semampir Kota Surabaya  dan menerima 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru. Selanjutnya saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto kembali naik bus akan menuju Lamongan namun ditengah perjalanan dihubungi terdakwa untuk langsung menuju Bojonegoro karena terdakwa sudah menuju Bojonegoro     
  • Bahwa sekitar jam 23.30 wib saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto tiba di Bojonegoro dan turun di depan SPBU Kalianyar Kapas Bojonegoro namun belum sempat bertemu terdakwa, petugas Ditnarkoba Polda Jatim datang melakukan penggeledahan dan ditemukan di saku celana saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru dan 1 buah HP merk Vivo type Y66 warna putih sehingga dilakukan penyitaan , karena terdakwa tidak bertemu saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto sehingga pulang ke Lamongan .
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari  Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 21.00 wib di rumahnya Perumahan      Bumi     Mutiara Raya di jl Solo No 6 desa Tanjung Kec/Kab Lamongan dan berhasil disita 1 buah HP Samsung Galaxy A 54 warna hijau                          
  • Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.05684/NNF/2025 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong  plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,289 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 (1)  yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa terdakwa AGUSTO AHMAD MAULANA Als TITO Bin SUTAJI   pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekitar jam 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di     Perumahan      Bumi     Mutiara Raya                      Jl Solo No 6 Ds Tanjung  Kec/ Kab Lamongan                                                                                                                                                                                   , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa karena terdakwa mempunyai hutang pada Amin (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- ketika akan diangsur Amin minta membayarnya dengan sabu-sabu saja sehingga pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 14.00 Wib  terdakwa menghubungi melalui telpon WA saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto (terdakwa dalam BAP lain) untuk datang ke rumahnya di Perumahan      Bumi     Mutiara Raya jl Solo No 6 desa Tanjung Kec/Kab Lamongan    Setelah bertemu saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto lalu terdakwa akan memesan sabu-sabu ½ gram lalu saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto pun menghubungi Mantek (DPO) menanyakan “apakah ada sabu-sabu ½ gram”  dan dijawab ada dengan harga Rp.600.000,-
  • Selanjutnya saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang ke rekening Dana miliknya, kemudian sekitar jam 14.27 wib terdakwa mentransfer dari Seabank milik terdakwa sebesar Rp.698.000,- ke rekening Dana milik saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto ,lalu sekitar jam 17.23 wib terdakwa mentransfer lagi Rp.50.000,- dan sekitar jam 17.24 wib mentransfer lagi Rp.50.000,- ke rekening Dana milik saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto sebagai biaya transport.
  • Bahwa selanjutnya saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto mentransfer uang Rp.600.000,- kepada Mantek (DPO) kemudian dikirim ke terdakwa sebagai bukti pembayaran.       Lalu saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto naik bus menuju Surabaya dan sekitar jam 16.10 wib tiba di Surabaya menemui Mantek (DPO) di pinggir jalan depan PT Bintang Laut Plainum Jl Raya Hanguah Ujung Kec Semampir Kota Surabaya  dan menerima 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru. Selanjutnya saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto kembali naik bus akan menuju Lamongan namun ditengah perjalanan dihubungi terdakwa untuk langsung menuju Bojonegoro karena terdakwa sudah menuju Bojonegoro     
  • Bahwa sekitar jam 23.30 wib saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto tiba di Bojonegoro dan turun di depan SPBU Kalianyar Kapas Bojonegoro namun belum sempat bertemu terdakwa, petugas Ditnarkoba Polda Jatim datang melakukan penggeledahan dan ditemukan di saku celana saksi  Chuirul Panca Agus Wijayanto 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru dan 1 buah HP merk Vivo type Y66 warna putih sehingga dilakukan penyitaan , karena terdakwa tidak bertemu saksi Chuirul Panca Agus Wijayanto sehingga pulang ke Lamongan .
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari  Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 21.00 wib di rumahnya Perumahan      Bumi     Mutiara Raya di jl Solo No 6 desa Tanjung Kec/Kab Lamongan dan berhasil disita 1 buah HP Samsung Galaxy A 54 warna hijau                         
  • Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.05684/NNF/2025 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong  plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,289 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1)  yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                                                 

                                                                       Bojonegoro, 24 September 2025

                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

    

 

 

                                                                       BUDI ENDAH SOERJANI,SH

                                                                        JAKSA MADYA NIP.19680331.199403.2.002

Pihak Dipublikasikan Ya