Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Bjn HADI SISWANTORO SUSILOWATI RIZQIANA. SH., M.K.n Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Sabtu, 08 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI SISWANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSILOWATI RIZQIANA. SH., M.K.n
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  Untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Secara Sah Dan Berharga Terhadap Dokumen Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ), Asli / Salinannya. Di Serahkan Kepada PENGGUGAT.

3. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Kerugian Materiil Sejumlah Rp. 17.000.000, ( tujuh Belas Juta Rupiah ) + 51. 000.000. ( limapuluh satu juta rupiah ). = 68.000.000. ( enampuluh Delapan Juta Rupiah ). Dan Pembayaran Kerugian IMMATERIIL Sejumlah Rp. 50.000.000. ( limapuluhjuta Rupiah ). Secara Tunai  Dan Sekaligus  Sejak Putusan Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap sampai Dengan TERGUGAT Melaksanakan Putusan Ini .

4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding , kasasi mapun Verzet pihak ketiga. ( uit voerbaar bii voerraad ).

5. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR : 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak