Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2025/PN Bjn ESRON PINTU BATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESRON PINTU BATU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ESRON PINTU BATU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.            Memberikan izin kepada Pemohon mewakili anak kedua Pemohon melakukan perbuatan hukum pengambilan Asuransi Prima Amanah  di Bank Danamon dengan nomor 3624387043 atas nama FRISKARIA GIOFANI PINTU BATU dengan jumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);

3.            Membebankan biaya kepada pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak