Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Bjn IKA CAHAYA FITRIANA PT. SINARMAS MULTI FINANCE BOJONEGORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA CAHAYA FITRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.IKA CAHAYA FITRIANA
Tergugat
NoNama
1PT. SINARMAS MULTI FINANCE BOJONEGORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) tentang hak konsumen yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No. 8 TH 1999 Tentang undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK)

3.            Menyatakan bahwa penerbitan akta fidusia tidak sah atau batal demi hukum

4.            Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah);

5.            Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak Mengambil paksa Kendaraan Penggugat Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.            Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak