|
Sekira awal tahun 2024, sdr. H. ARBAIN orang tua Terlapor memiliki pinjaman di Bank dan kemudian pada akhir tahun meninggal dunia dan pinjaman di Bank BRI Sumberrejo belum lunas, berjalannya waktu Terlapor menawarkan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 160m2 kepada Pelapor dengan nominal sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah, setelah terjadi kesepakatan proses jual beli berlangsung dan oleh Pelapor dibayar bertahap hingga lunas kepada Terlapor selanjutnya terbit 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pemdes Margomulyo dan uang yang diterima oleh Terlapor, sebagian digunakan untuk pelunasan pinjaman an. alm. H. ARBAIN.
Sdr. MUHAMMAD ZAENAL MUSTOFA adalah anak Terlapor yang akan berangkat bekerja di luar negeri di negara Taiwan dengan biaya sebesar Rp. 67.000.000,-(enam puluh tujuh juta rupiah) untuk pembiayaan pemberangkatan saja dan belum termasuk pelatihan, biaya paspor, biaya cek up, transpot serta pemindahan job di Eropa, namun oleh Terlapor baru dibayarkan Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta) yang sudah di potong awal dari hasil penjualan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 160m2, dalam proses pemberangkatan Sdr. MUHAMMAD ZAENAL MUSTOFA di urus olah sdr. M. FERI CANDRA FERDIAN (anak dari Terlapor).
Selanjutnya Terlapor menyampaikan kepada Pelapor bahwa Sdr. MUHAMMAD ZAENAL MUSTOFA mengundurkan diri keberangkatan ke Taiwan sehingga Terlapor menagih uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta) kepada Pelapor, Pelapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut yang semula sudah dimasukkan ke kepengurusan pemberangkatan melalui Perusahaan, namun hingga sekarang ini uang belum dikembalikan sedangkan Terlapor menagih terus.
Pada hari Jum’at tangal 31 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, Terlapor mendatangi rumah Terlapor untuk menagih uang yang akan diserahkan namun Pelapor juga belum mendapatkan pengembalian dari perusahaan sehingga terjadi cek cok hingga Terlapor meludahi Pelapor ketika di teras depan rumahnya, peristiwa tersebut di saksikan oleh sdr. M. FERI CANDRA FERDIAN, Istri Pelapor dan sdr. TAMYIS, akibat kejadian ini Pengadu melaporkan ke pihak kepolisian.
|