Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Bjn RENY WIDAYANTI, S.H. YOGI EKA PRASETYA Als. KECENG Bin SUGENG PRAYOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2640 /M.5.16.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI EKA PRASETYA Als. KECENG Bin SUGENG PRAYOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 
 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro

www.kejari-bojonegoro .go.id

 

 P-29

            “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM –  56   /M.5.16.3/ Enz.2 /10/2025

 

A.     Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap

:

YOGI EKA PRASETYA Als KECENG Bin SUGENG PRAYOGI

 

Tempat lahir

:

Tuban

 

Umur / Tgl. lahir

:

 27  Tahun/  28 Agustus 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Panyuran Rt.002 Rw.001 Desa Payuran kecamatan Palang Kabupaten Tuban

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa / sopir di tambak udang

 

Pendidikan

:

MTS  

 

B.

 

 

P e n a h a n a n :                                                                                                                           

- Penangkapan                               :  21-06-2025

- Penahanan penyidik                                   :  22-06-2025 s/d 11-07-2025, rutan.

- Perpanjangan penahanan

Kepala kejaksaan negeri              : 12-07-2025 s/d 20-08-2025, rutan

  • Perpanjangan penahan Ketua    : 21-08-2025 s/d 19-09- 2025, rutan

Pengadilan negeri

  • Perpanjangan penahanan ketua : 20-09-2025 s/d 19-10-2025, rutan

  Pengadilan negeri Ke- 2

  • Penuntut Umum                             : 15- 10-2025 s/d  03-11  -2025, rutan

 

C.     D a k w a a n :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa YOGI EKA PRASETYA Als KECENG Bin SUGENG PRAYOGI, pada hari Jumat   tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  tempat parkir grand olympic Hotel turut jalan veteran nomor 88 desa Sukorejo  kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula sekitar tanggal 17 Juni 2025  saksi Wulan Andansari als Ria  yang mengenal terdakwa Yogi melalui aplikasi OMI dan saksi Wulan als Ria memesan pil LL kepada terdakwa Yogi , saksi Wulan als Ria mengirimkan nomor Whatsaap 085138059239 pada terdakwa YOGI di nomor whatsaap 082143136260 dan keduanya melanjutkan komunikasi untuk transaksi pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 100.000,-  .
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Yogi Eka Prasetya dengan nomor whatsaap 082143136260  menghubungi saksi Ahmad Nurrohman (penuntutan terpisah) nomor HP 0895-0914-5026 untuk mencarikan pil LL sebanyak 10 butir, Ahmad Nurrohman menawarkan untuk membeli pil LL miliknya dan terdakwa Yogi setuju untuk jual beli secara langsung.  Pada tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10. 00 wib bertempat di tegal kuning Palang tuban Ahmad Nurrohman menjual pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 50.000,-pada terdakwa Yogi.
  • Bahwa pada sekira hari Jumat tanggal 20 juni 2025 sekira pukul 23.25 Wib , terdakwa Yogi yang sudah janjian dengan saksi Wulan als Ria bertemu di parkiran Hotel olympic Bojonegoro, dan keduanya langsung melakukan transaksi pil LL dengan cara terdakwa Yogi menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL kepada saksi Wulan als ria dan saksi wulan als Ria menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Bahwa saksi Wulan als Ria mengajak terdakwa Yogi untuk beristirahat di kamar hotel yang telah wulan sewa sekaligus untuk bersama-sama pesta minuman keras (miras). Sewaktu terdakwa Yogi dan saksi Wulan als Ria  perjalanan menuju ke kamar hotel  ada 2 orang petugas kepolisian resor Bojonegoro yaitu M. Dicky dan Sugiharto yang mencurigai ada praktek prostitusi online dan peredaran obat keras berbahaya. Petugas meminta terdakwa Yogi dan saksi Wulan als Ria untuk menunjukkan isi chatingan di dalam handphone  kepada petugas polisi . Berdasarkan bukti isi chatingan transaksi penjualan pil LL dalam handphone tersebut diketahui jika saksi wulan als ria kedapatan selesai melakukan transaksi jual beli pil LL dengan terdakwa Yogi dan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil LL,  akhirnya keduanya diamankan oleh pihak kepolisian .
  • Perbuatan terdakwa menjual pil LL tersebut kepada saksi Wulan als Ria untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.- (limapuluh ribu rupiah). Terdakwa  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi  pil LL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena Pil LL tersebut tidak dalam kemasan aslinya tidak memenuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) jo pasal 138 (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

---------- Bahwa terdakwa YOGI EKA PRASETYA Als KECENG Bin SUGENG PRAYOGI, pada hari Jumat   tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  tempat parkir grand olympic Hotel turut jalan veteran nomor 88 desa Sukorejo  kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebutyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  ----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekitar tanggal 17 Juni 2025  saksi Wulan Andansari als Ria  yang mengenal terdakwa Yogi melalui aplikasi OMI dan saksi Wulan als Ria memesan pil LL kepada terdakwa Yogi , saksi Wulan als Ria mengirimkan nomor Whatsaap 085138059239 pada terdakwa YOGI di nomor whatsaap 082143136260 dan keduanya melanjutkan komunikasi untuk transaksi pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 100.000,-  .
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Yogi Eka Prasetya dengan nomor whatsaap 082143136260  menghubungi saksi Ahmad Nurrohman (penuntutan terpisah) nomor HP 0895-0914-5026 untuk mencarikan pil LL sebanyak 10 butir, Ahmad Nurrohman menawarkan untuk membeli pil LL miliknya dan terdakwa Yogi setuju untuk jual beli secara langsung.  Pada tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10. 00 wib bertempat di tegal kuning Palang tuban Ahmad Nurrohman menjual pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 50.000,-pada terdakwa Yogi.
  • Bahwa pada sekira hari Jumat tanggal 20 juni 2025 sekira pukul 23.25 Wib , terdakwa Yogi yang sudah janjian dengan saksi Wulan als Ria bertemu di parkiran Hotel olympic Bojonegoro, dan keduanya langsung melakukan transaksi pil LL dengan cara terdakwa Yogi menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL kepada saksi Wulan als ria dan saksi wulan als Ria menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Bahwa saksi Wulan als Ria mengajak terdakwa Yogi untuk beristirahat di kamar hotel yang telah wulan sewa sekaligus untuk bersama-sama pesta minuman keras (miras). Sewaktu terdakwa Yogi dan saksi Wulan als Ria  perjalanan menuju ke kamar hotel  ada 2 orang petugas kepolisian resor Bojonegoro yaitu M. Dicky dan Sugiharto yang mencurigai ada praktek prostitusi online dan peredaran obat keras berbahaya. Petugas meminta terdakwa Yogi dan saksi Wulan als Ria untuk menunjukkan isi chatingan di dalam handphone  kepada petugas polisi . Berdasarkan bukti isi chatingan transaksi penjualan pil LL dalam handphone tersebut diketahui jika saksi wulan als ria kedapatan selesai melakukan transaksi jual beli pil LL dengan terdakwa Yogi dan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil LL,  akhirnya keduanya diamankan oleh pihak kepolisian .
  • Bahwa Perbuatan terdakwa menjual pil LL tersebut kepada saksi Wulan als Ria untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.- (limapuluh ribu rupiah),  terdakwa adalah seorang lulusan MTS/ SLTP sederajat yang bekerja  di tambak udang milik orang lain dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dan  keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil LL  yang peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia  .
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1)  jo pasal 145 (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa YOGI EKA PRASETYA Als KECENG Bin SUGENG PRAYOGI, pada hari Jumat   tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  tempat parkir grand olympic Hotel turut jalan veteran nomor 88 desa Sukorejo  kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula sekitar tanggal 17 Juni 2025  saksi Wulan Andansari als Ria  yang mengenal terdakwa Yogi melalui aplikasi OMI dan saksi Wulan als Ria memesan pil LL kepada terdakwa Yogi , saksi Wulan als Ria mengirimkan nomor Whatsaap 085138059239 pada terdakwa YOGI di nomor whatsaap 082143136260 dan keduanya melanjutkan komunikasi untuk transaksi pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 100.000,-  .
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Yogi Eka Prasetya dengan nomor whatsaap 082143136260  menghubungi saksi Ahmad Nurrohman (penuntutan terpisah) nomor HP 0895-0914-5026 untuk mencarikan pil LL sebanyak 10 butir, Ahmad Nurrohman menawarkan untuk membeli pil LL miliknya dan terdakwa Yogi setuju untuk jual beli secara langsung.  Pada tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10. 00 wib bertempat di tegal kuning Palang tuban Ahmad Nurrohman menjual pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 50.000,-pada terdakwa Yogi.
  • Bahwa pada sekira hari Jumat tanggal 20 juni 2025 sekira pukul 23.25 Wib , terdakwa Yogi yang sudah janjian dengan saksi Wulan als Ria bertemu di parkiran Hotel olympic Bojonegoro, dan keduanya langsung melakukan transaksi pil LL dengan cara terdakwa Yogi menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL kepada saksi Wulan als ria dan saksi wulan als Ria menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Bahwa saksi Wulan als Ria mengajak terdakwa Yogi untuk beristirahat di kamar hotel yang telah wulan sewa sekaligus untuk bersama-sama pesta minuman keras (miras). Sewaktu terdakwa Yogi dan saksi Wulan als Ria  perjalanan menuju ke kamar hotel  ada 2 orang petugas kepolisian resor Bojonegoro yaitu M. Dicky dan Sugiharto yang mencurigai ada praktek prostitusi online dan peredaran obat keras berbahaya. Petugas meminta terdakwa Yogi dan saksi Wulan als Ria untuk menunjukkan isi chatingan di dalam handphone  kepada petugas polisi . Berdasarkan bukti isi chatingan transaksi penjualan pil LL dalam handphone tersebut diketahui jika saksi wulan als ria kedapatan selesai melakukan transaksi jual beli pil LL dengan terdakwa Yogi dan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil LL,  akhirnya keduanya diamankan oleh pihak kepolisian .
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .  
  • Bahwa Perbuatan terdakwa menjual pil LL tersebut kepada saksi Wulan als Ria untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.- (limapuluh ribu rupiah),  terdakwa adalah seorang lulusan MTS yang bekerja  di tambak udang milik orang lain dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dan  keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil LL ini  peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor  17 tahun 2023 tentang kesehatan

 Bojonegoro ,   20 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RENY WIDAYANTI , SH.

JAKSA MUDA   

Pihak Dipublikasikan Ya