| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-65/M.5.16/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Hj. MA’RUMAH Binti ABDUL WAHID (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3522136410650001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
|
Umur//Tanggal Lahir
|
:
|
59 tahun/ 24 Oktober 1965
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn Balun RT. 06/RW. 01, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 10 September 2025 s/d 19 Oktober 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d 05 November 2025
- DAKWAAN:
|
|
Kesatu
Bahwa terdakwa Hj. MA’RUMAH Binti ABDUL WAHID (Alm) pada hari minggu tanggal 12 bulan Januri tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januri tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat bertempat di rumah terdakwa beralamat di Dsn Balun RT. 06/RW. 01, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum yaitu uang pembayaran ibadah Umroh yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban SUHAJI tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa bermula pada bulan Januari tahun 2024 saksi korban SUHAJI Bersama dengan saksi KASIATI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Balun RT. 06/RW. 01, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dimana dalam kedatangannya saksi korban SUHAJI mengetahui bahwa terdakwa mengaku bisa melakukan percepatan ibadah haji selanjutnya di rumah terdakwa menjelaskan dapat melakukan percepatan ibadah haji dengan biaya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi korban SUHAJI memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh suami terdakwa atas nama H. ALI ACHMADI. Bahwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2024 terdakwa mengatakan kepada saksi korban SUHAJI dimana dalam percakapannya terdakwa tidak dapat melakukan percepatan haji dan terdakwa meminta untuk uang saksi SUHAJI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tetap pada penguasaan terdakwa. Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2024 saksi SUHAJI mendatangi kembali terdakwa dimana dalam kedatangannya saksi SUHAJI meminta terdakwa untuk mengembalikan uang yang terdakwa terima dari saksi korban SUHAJI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban SUHAJI bahwa ”uang disini aman kok, pak buk tidak akan hilang” kemudian setelah perkataan tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi korban SUHAJI untuk dialihkan ke ibadah umrah dengan biaya Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang kemudian mendengar penjelasan terdakwa saksi korban SUHAJI berminat dan mendaftarkan 3 (tiga) orang yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI kemudian terdakwa meminta kepada saksi SUHAJI untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas ibadah umrah atas 3 (tiga) orang yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi SUHAJI bahwa keberangkatan ibadah umrah akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan Januari tahun 2025.
- Bahwa selanjutnya saksi korban SUHAJI menyelesaikan pembayaran atas 3 (tiga) orang calon jamaah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu antara lain :
- Pada tanggal 6 Januari 2025 secara pukul 09.00 Wib ketika Saksi SUHAJI dan Saksi KASIATI menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan ke terdakwa dikantor imigrasi Bojonegoro;
- Pada tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib ketika Saksi SUHAJI dan Saksi KASIATI menyerahkan uang sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan dirumah terdakwa oleh Saksi SUHAJI dan Saksi KASIATI yang beralamat Dsn. Balun Rt. 6 Rw. 1 Ds. Balenrejo Kec. Balen Kab. Bojonegoro.
- Bahwa selanjutnya dimana terdakwa sudah menguasai uang milik saksi SUHAJI dimana uang tersebut digunakan untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah atas 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban SUHAJI menggunakan uang tersebut tidak sesuai keperuntukannya dimana dalam hal ini terdakwa yang seharusnya segera mendaftarkan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI namun oleh terdakwa digunakan untuk membeli peralatan umrah sebanyak 40 (empat puluh) paket peralatan dan perlengkapan umrah ke saksi HJ CHOIRIYAH yangmana merupakan perwakilan cabang dari PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur yang berkedudukan di Dsn. Sogiyan Barat Ds. Sogiyan Kec. Omben Kab. Sampang kemudian terdakwa pun tidak mendaftarkan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI ke dari PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur namun mendaftarkan calon jamaah umrah dengan nama yang lain sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang calon jamaah umrah.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 27 bulan Januari tahun 2025 saksi korban SUHAJI menanyakan kepada terdakwa perihal kepastian keberangkatan ibadah umrah yang akan dilaksanakan oleh terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi korban SUHAJI bahwa kegiatan ibadah umrah tersebut diundur pada tanggal 10 Februari 2025 selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi SUHAJI dimana dalam percakapannya via telepon dengan mengatakan “pak ngapunten boten sios berangkat malih niki diundur malih soale enten passport para jamaah yang belum siap (pak maaf ini tidak jadi berangkat lagi diundur lagi soalnya ada passport para jamaah yang belum jadi) dan terdakwa menerangkan bahwa pemberangkatan umroh diundur kembali pada tanggal 17 Februari 2025 selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi SUHAJI kembali menggunakan telepon dimana dalam percakapannya terdakwa memberitahukan pemberangkatan kembali diundur pada tanggal 25 Februari 2025 dengan alasan jamaah dari Kalimantan belum datang kemudian pada tanggal 23 Februari 2025 terdakwa menghubungi kembali dihubungi via telp oleh terdakwa dimana menerangkan bahwa pemberangkatan diundur lagi pada tanggal 28 Februari 2025.
- Bahwa selanujutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025 atas inisiatif terdakwa dimana terdakwa telah menggunakan uang keberangkatan ibadah umrah atas 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memberangkan keberangkatan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI beserta 27 (dua puluh tujuh) orang calon jamaah umrah lainnya menuju ke Kota Surabaya tepatnya menuju ke Bandara Juanda Surabaya dengan maksud oleh para jamaah umrah akan diberangkatkan umrah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa kemudian terdakwa Bersama dengan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI beserta 27 (dua puluh tujuh) orang calon jamaah umrah lainnya dengan menggunakan bus carter menuju ke Surabaya dan sesampainya di Bandara Juanda dimana dalam hal ini terdakwa belum melakukan pemesanan atas tiket keberangkatan dan blocked seat termasuk belum melakukan pembayaran uang muka kepada saksi HJ CHOIRIYAH yangmana selaku perwakilan cabang dari PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur sehingga tidak ada jadwal keberangkatan atas ke 30 (tiga puluh) orang calon jamaah umrah termasuk saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI kemudian sekira pukul 11.30 WIB saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI beserta jamaah umroh yang lain tidak bisa masuk bandara dikarenakan tidak memiliki tiket penerbangan selanjutnya saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dan calon jamaah lain ditelantarkan begitu saja di bandara Juanda Surabaya selama kurang lebih 2 jam selanjutnya saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dan para jamaah tidak terima dan menanyakan kejelasan pemberangkatan umroh kepada terdakwa tetapi terdakwa hanya diam saja selanjutnya sekira 1 (satu) jam kemudian para jamaah dijanjikan untuk kembali naik Bis dan pada saat di Bis para jamaah kembali menyakan kenapa tidak jadi berangkat dan terdakwa menerangkan bahwa sebagian tiket penerbangan jamaah ke mekkah belum jadi sehingga pemberangkatan kembali diundur 3 hari lagi;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menurunkan kemudian para jamaah di turunkan di pinggiran OYO 3995 AIRPORT VILLAGE JUANDA kemudian para jamaah umrah termasuk saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY menginap di tempat tersebut dengan biaya pribadi kurang lebih selama 5 hari. Bahwa terdakwa Bersama dengan saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY dan para jamaah umrah lainnya membuat surat perjanjian tertulis yang berisi para jamaah akan diberangkatkan umrah kembali pada tanggal 07 Maret 2025 oleh terdakwa dan apabila pada tanggal 07 Maret 2025 para jamaah tidak diberangkatkan umrah ke Mekkah oleh terdakwa, kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang para jamaah secara penuh atau lunas sesuai dengan nominal uang yang para jamaah bayarkan ke terdakwa pada tanggal 10 Maret 2025 sesuai isi surat perjanjian yang telah dibuat oleh terdakwa selaku pihak I dan saksi selaku pihak II mewakili jamaah lain yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2025.
- bahwa selanjutnya dimana terdakwa telah membuat surat perjanjian, kemudian semua jamaah pulang kerumah masing-masing pada tanggal 4 Maret 2025. Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa tidak bisa mengembalikan seluruhnya biaya pemberangkatan umroh para jamaah termasuk saksi SUHAJI saksi KASIANTI dan saksi KYKY SUKMAWATI. Selanjutnya karena merasa dirugikan, akhirnya saksi membuat laporan pengaduan ke Polres Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang ibadah umrah yang diberikan oleh 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dalam hal ini uang tersebut ada pada penguasaan terdakwa namun terdakwa dalam hal ini menggunakan uang tersebut tidak sesuai keperuntukannya dan tidak sesuai dengan apa yang terdakwa janjikan kepada 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dan terdakwa tidak mendaftarkan dan tidak membayarkan uang saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan uang tersebut seolah-olah uang tersebut adalah milik pribadi dari terdakwa dan terdakwa menggunakan uang tersebut bertentangan dengan tujuan para saksi korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa sehingga akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SUHAJI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Hj. MA’RUMAH Binti ABDUL WAHID (Alm) pada hari Senin tanggal 06 bulan Januri tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januri tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat bertempat di rumah terdakwa beralamat di Dsn Balun RT. 06/RW. 01, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang berupa uang pembayaran ibadah Umroh yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban SUHAJI atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang :
-
- Bahwa bermula pada bulan Januari tahun 2024 saksi korban SUHAJI Bersama dengan saksi KASIATI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Balun RT. 06/RW. 01, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dimana dalam kedatangannya saksi korban SUHAJI mengetahui bahwa terdakwa mengaku bisa melakukan percepatan ibadah haji selanjutnya di rumah terdakwa menjelaskan dapat melakukan percepatan ibadah haji dengan biaya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi korban SUHAJI memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh suami terdakwa atas nama H. ALI ACHMADI. Bahwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2024 terdakwa mengatakan kepada saksi korban SUHAJI dimana dalam percakapannya terdakwa tidak dapat melakukan percepatan haji dan terdakwa meminta untuk uang saksi SUHAJI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tetap pada penguasaan terdakwa. Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2024 saksi SUHAJI mendatangi kembali terdakwa dimana dalam kedatangannya saksi SUHAJI meminta terdakwa untuk mengembalikan uang yang terdakwa terima dari saksi korban SUHAJI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban SUHAJI bahwa ”uang disini aman kok, pak buk tidak akan hilang” kemudian setelah perkataan tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi korban SUHAJI untuk dialihkan ke ibadah umrah dengan biaya Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang kemudian mendengar penjelasan terdakwa saksi korban SUHAJI berminat dan mendaftarkan 3 (tiga) orang yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI kemudian terdakwa meminta kepada saksi SUHAJI untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas ibadah umrah atas 3 (tiga) orang yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi SUHAJI bahwa keberangkatan ibadah umrah akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan Januari tahun 2025.
- Bahwa selanjutnya saksi korban SUHAJI menyelesaikan pembayaran atas 3 (tiga) orang calon jamaah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu antara lain :
- Pada tanggal 6 Januari 2025 secara pukul 09.00 Wib ketika Saksi SUHAJI dan Saksi KASIATI menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan ke terdakwa dikantor imigrasi Bojonegoro;
- Pada tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib ketika Saksi SUHAJI dan Saksi KASIATI menyerahkan uang sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan dirumah terdakwa oleh Saksi SUHAJI dan Saksi KASIATI yang beralamat Dsn. Balun Rt. 6 Rw. 1 Ds. Balenrejo Kec. Balen Kab. Bojonegoro.
- Bahwa selanjutnya dimana terdakwa sudah menguasai uang milik saksi SUHAJI dimana uang tersebut digunakan untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah atas 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban SUHAJI menggunakan uang tersebut tidak sesuai keperuntukannya dimana dalam hal ini terdakwa yang seharusnya segera mendaftarkan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI namun oleh terdakwa digunakan untuk membeli peralatan umrah sebanyak 40 (empat puluh) paket peralatan dan perlengkapan umrah ke saksi HJ CHOIRIYAH yangmana merupakan perwakilan cabang dari PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur yang berkedudukan di Dsn. Sogiyan Barat Ds. Sogiyan Kec. Omben Kab. Sampang kemudian terdakwa pun tidak mendaftarkan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI ke dari PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur namun mendaftarkan calon jamaah umrah dengan nama yang lain sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang calon jamaah umrah.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 27 bulan Januari tahun 2025 saksi korban SUHAJI menanyakan kepada terdakwa perihal kepastian keberangkatan ibadah umrah yang akan dilaksanakan oleh terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi korban SUHAJI bahwa kegiatan ibadah umrah tersebut diundur pada tanggal 10 Februari 2025 selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi SUHAJI dimana dalam percakapannya via telepon dengan mengatakan “pak ngapunten boten sios berangkat malih niki diundur malih soale enten passport para jamaah yang belum siap (pak maaf ini tidak jadi berangkat lagi diundur lagi soalnya ada passport para jamaah yang belum jadi) dimana dalam hal ini merupakan rangkaian kebohongan terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa pemberangkatan umroh diundur kembali pada tanggal 17 Februari 2025 selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi SUHAJI kembali menggunakan telepon dimana dalam percakapannya terdakwa memberitahukan pemberangkatan kembali diundur pada tanggal 25 Februari 2025 dengan alasan jamaah dari Kalimantan belum datang kemudian pada tanggal 23 Februari 2025 terdakwa menghubungi kembali dihubungi via telp oleh terdakwa dimana menerangkan bahwa pemberangkatan diundur lagi pada tanggal 28 Februari 2025.
- Bahwa selanujutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025 atas inisiatif terdakwa dimana terdakwa telah menggunakan uang keberangkatan ibadah umrah atas 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dengan rangkaian perbuatan tipu muslihat memberangkan keberangkatan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI beserta 27 (dua puluh tujuh) orang calon jamaah umrah lainnya menuju ke Kota Surabaya tepatnya menuju ke Bandara Juanda Surabaya dengan maksud oleh para jamaah umrah akan diberangkatkan umrah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa kemudian terdakwa Bersama dengan 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI beserta 27 (dua puluh tujuh) orang calon jamaah umrah lainnya dengan menggunakan bus carter menuju ke Surabaya dan sesampainya di Bandara Juanda dimana dalam hal ini terdakwa belum melakukan pemesanan atas tiket keberangkatan dan blocked seat termasuk belum melakukan pembayaran uang muka kepada saksi HJ CHOIRIYAH yangmana selaku perwakilan cabang dari PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur sehingga tidak ada jadwal keberangkatan atas ke 30 (tiga puluh) orang calon jamaah umrah termasuk saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI kemudian sekira pukul 11.30 WIB saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI beserta jamaah umroh yang lain tidak bisa masuk bandara dikarenakan tidak memiliki tiket penerbangan selanjutnya saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dan calon jamaah lain ditelantarkan begitu saja di bandara Juanda Surabaya selama kurang lebih 2 jam selanjutnya saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dan para jamaah tidak terima dan menanyakan kejelasan pemberangkatan umroh kepada terdakwa tetapi terdakwa hanya diam saja selanjutnya sekira 1 (satu) jam kemudian para jamaah dijanjikan untuk kembali naik Bis dan pada saat di Bis para jamaah kembali menyakan kenapa tidak jadi berangkat dan terdakwa menerangkan bahwa sebagian tiket penerbangan jamaah ke mekkah belum jadi sehingga pemberangkatan kembali diundur 3 hari lagi;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menurunkan kemudian para jamaah di turunkan di pinggiran OYO 3995 AIRPORT VILLAGE JUANDA kemudian para jamaah umrah termasuk saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY menginap di tempat tersebut dengan biaya pribadi kurang lebih selama 5 hari. Bahwa terdakwa Bersama dengan saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY dan para jamaah umrah lainnya membuat surat perjanjian tertulis yang berisi para jamaah akan diberangkatkan umrah kembali pada tanggal 07 Maret 2025 oleh terdakwa dan apabila pada tanggal 07 Maret 2025 para jamaah tidak diberangkatkan umrah ke Mekkah oleh terdakwa, kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang para jamaah secara penuh atau lunas sesuai dengan nominal uang yang para jamaah bayarkan ke terdakwa pada tanggal 10 Maret 2025 sesuai isi surat perjanjian yang telah dibuat oleh terdakwa selaku pihak I dan saksi selaku pihak II mewakili jamaah lain yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2025.
- bahwa selanjutnya dimana terdakwa telah membuat surat perjanjian, kemudian semua jamaah pulang kerumah masing-masing pada tanggal 4 Maret 2025. Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa tidak bisa mengembalikan seluruhnya biaya pemberangkatan umroh para jamaah termasuk saksi SUHAJI saksi KASIANTI dan saksi KYKY SUKMAWATI. Selanjutnya karena merasa dirugikan, akhirnya saksi membuat laporan pengaduan ke Polres Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penarikan atas biaya pemberangkatan ibadah umrah terhadap saksi SUHAJI saksi KASIATI saksi KYKY Bersama dengan para jamaah umroh dengan menggunakan jasa PT TRAVELINA tidak sesuai prosedur mekanisme pendaftaran sebagai calon jamaah umroh melalui Kantor Perwakilan / cabang dari PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur yang berkedudukan di Dsn. Sogiyan Barat Ds. Sogiyan Kec. Omben Kab. Sampang tersebut antara lain :
- Calon jamaah datang ke Kantor Perwakilan PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur atau hanya via telepone ke kantor perwakilan;
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Menyerahkan identitas diri berupa (Foto Kopi KTP, Foto Kopi KK dan Foto Kopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah, Akte kelahiran);
- Membayar uang muka atau DP minimal sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Setelah membayarkan DP akan diberikan perlengkapan berupa koper, seragam batik, kerudung dan mukena, tas selempang, (koper, seragam batik, kerudung dan mukena, tas slempang, bantal leher, syal, kaos kaki, kaos tangan, buku panduan doa);
- Kemudian cabang PT. Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur juga blocked seat untuk tiket penerbangannya;
- sebelum H-1 bulan keberangkatan uang pemberangkatan umroh harus lunas;
- Setelah jamaah umroh pemberangkatan lunas, PT Travelina akan ajukan visa. tiket penerbangan, makan hotel, biaya pemandu di arab saudi serta untuk biaya pendaftaran di Singapura;
- Bahwa terdakwa dalam daftar keberangkatan yang terdakwa daftarkan kepada PT Travelina cabang Kabupaten Sampang tidak terdapat nama saksi SUHAJI saksi KASIATI saksi KYKY yangmana terdakwa sudah menerima uang pembayaran sebesar 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tidak membayarkan uang tersebut untuk ibadah umrah ketiga saksi korban tersebut.
- Selanjutnya atas perbuatan terdakwa dimana menjanjikan kepada para jamaah umrah untuk melakukan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan apa yang terdakwa janjikan terdakwa gunakan sepihak oleh terdakwa guna transport pribadi dan menggunakan uang tersebut untuk pembelian alat perlengkapan umrah sebanyak 40 (empat puluh) pasang sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi berupa 10 (sepuluh) pasang perlengkapan umrah dimana digunakan terdakwa untuk menarik calon jamaah umrah baru.
- Bahwa terdakwa pada saat menawarkan kepada saksi korban SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI untuk mendaftarkan ibadah umroh dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) belum menjadi agen resmi PT TRAVELINA dimana terdakwa baru dilantik menjadi Agen resmi PT TRAVELINA yaitu sejak tanggal 03 April tahun 2025 sampai dengan tanggal 03 April tahun 2026 berdasarkan Surat Penunjukkan nomor 77/Travelina/VIII/2025 yang dibuat tertanggal 03 April 2025.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang ibadah umrah yang diberikan oleh 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dalam hal ini uang tersebut ada pada penguasaan terdakwa namun terdakwa dalam hal ini menggunakan uang tersebut tidak sesuai keperuntukannya dan tidak sesuai dengan apa yang terdakwa janjikan kepada 3 (tiga) orang calon jamaah umrah yaitu saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI dan terdakwa tidak mendaftarkan dan tidak membayarkan uang saksi SUHAJI saksi KASIATI dan saksi KYKY SUKMAWATI sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SUHAJI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHPidana
|
Bojonegoro, 22 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn
Jaksa Pratama NIP.199209212018011001
|
|