Dakwaan |
Menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 12.30 Wib bahwa petugas Polsek Baureno mendapat informasi bahwa di wilayah Dusun Dalem Desa Kauman Rt.02 Rw.05 Kec. Baureno Kab. Bojonegoro terdapat seseorang yang berjualan minuman keras, kemudian anggota Polsek Baureno meluncur ke TKP dan sesampainya di wilayah tersebut, petugas memeriksa rumah milik Saudari SULISWATI Binti SUMAJI kemudian petugas memeriksa bagian belakang meja warung kopi dan diketahui terdapat 1 (satu) botol ukuran 1,5 liter minuman keras jenis toak yang saat ditanya bahwa minuman tersebut untuk dijual sehingga barang bukti berupa 1 (satu) botol ukuran 1,5 liter minuman keras jenis toak tersebut dibawa ke Polsek Baureno bersama tersangka guna penyidikan lebih lanjut |