INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Bjn | ASTUTIK | PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Bojonegoro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 17 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan pelelangan serta mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah); 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
