Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH LUTFI FEBRIANTO Bin KASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1691 /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI FEBRIANTO Bin KASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                         P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

  

    SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM-  37 /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025

 

A. Identitas  :

 

        

Nama lengkap

:

LUTFI FEBRIANTO Bin KASDI.

Tempat lahir

:

Bojonegoro.

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/ 23 Februari 1993.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Tiremenggal Rt.07 Rw.03 Kec. Dukun Kab. Gresik.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

                 

B.  Penahanan                                        :   Rutan 

     Penyidik                                             :  Tgl.  08 Mei 2025  s/d tgl. 27 Mei 2025.

     Perpanjangan PU                             :  Tgl.  28 Mei 2025 s/d tgl 06 Juli 2025

     Jaksa / PU                                          :  Tgl. 18 Juni 2025 s/d tgl. 07 Juli 2025.

 

 

C.  Dakwaan :

 

-------- Bahwa ia  terdakwa  LUTFI FEBRIANTO Bin KASDI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 21.20 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2025,  bertempat  di kantin pada komplek Kantor Dinas Kabupaten Bojonegoro, yang masuk wilayah Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro atau   setidak-tidaknya  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  “  yang dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa  awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa LUTFI FEBRIANTO Bin KASDI berangkat dari rumah orang tuanya yang berada di Desa Pakuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro menuju ke warung kopi Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, lalu sekira jam 20.00 Wib terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat Nomor Polisi menuju ke warung kopi yang berada di sebelah utara Terminal Bojonegoro  untuk menemui Sdr. UDIN dengan maksud untuk meminjam uang dan ketika sampai di warung kopi tersebut, ternyata Sdr. UDIN tidak berada di warung kopi tersebut ;

-      Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 Wib  terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J tersebut, mencari sasaran warung yang sepi dan tidak tersorot lampu kendaraan, lalu sekitar jarak 1 (satu) Km, terdakwa melihat sebuah warung yang berada di area komplek Kantor Dinas Kabupaten Bojonegoro yang masuk wilayah Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memarkir sepeda motor tersebut ditempat yang sepi agar tidak terlihat oleh orang lain, kemudian terdakwa masuk ke area komplek Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro tersebut dengan cara melompat pagar  besi depan, lalu menuju ke kantin/ warung dan setelah berada didalam warung, lalu terdakwa mengeluarkan kunci kontak dari saku celananya dan mencungkil gembok almari hingga engsel gembok tersebut rusak, kemudian terdakwa membuka almari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan sebuah toples yang berisi beberapa sashet minuman ringan, kemudian terdakwa  melihat ada sebuah almari lagi  yang berada didalam kantin tersebut, lalu dengan menggunakan kunci sepeda motor mencungkil gembok hingga engsel gembok tersebut rusak, lalu terdakwa membuka almari tersebut  yang terbuat dari kayu  dan mengambil 1 (satu) buah tabung elpiji 3 Kg dan sebuah tas plastic/ kresek  warna ungu yang berisi beberapa sachet minuman ringan ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut ke dekat pagar, lalu terdakwa melompat pagar yang terbuat dari besi dan dari luar pagar terdakwa mengambil carang-barang tersebut dari luar pagar dan memindahkannya ke dekat tempat sepeda motor Yamaha Mio J yang terparkir  tersebut, lalu datang saksi EKO HERI SANTOSO dan saksi AGUS MUNIR PRIYANTO yang merupakan petugas keamanan dari kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro   mengamankan terdakwa ;  

 -     Bahwa terdakwa  mengambil barang-barang berupa : 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg, 3 (tiga) botol  minuman teh pucuk  ukuran 350 ml, 8 (delapan) sachet  susu kental manis, 2 (dua) sachet Nutrisari, 11 (sebelas)  sachet C-1000 segar dingin, 19 (sembilan belas) sachet White Coffee, 7 (tujuh) sachet kopi Toramoka, 3 (tiga) sachet Top Coffee, 17 (tujuh belas) sachet Kapal Api, 10 (sepuluh) sachet Gooday Capucino  dan 2 (dua) bungkus teh celup yang ditaksir seharga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi LISA ;

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi LISA menderita kerugian sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

  

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------

 

                                              

                                                                            

                                                                                               Bojonegoro, 30 Juni 2025

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                             DEKRY WAHYUDI, SH

                                                                            JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya