| Dakwaan |           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR  KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO  Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro www.kejari-bojonegoro .go.id    P-29             “Demi Keadilan Dan Kebenaran  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”   SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM – 57 /M.5.16.3/ Enz.2 /10/2025   A.     Identitas terdakwa : 
 
  
   |   | Nama lengkap | : | AHMAD NURROHMAN Als PIO Bin KUSNO   |  
   |   | Tempat lahir | : | Tuban |  
   |   | Umur / Tgl. lahir | : |  21  Tahun/  28 November 2003 |  
   |   | Jenis kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kebangsaan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat tinggal | : | Desa Sukolilo Gang VI RT. 001 Rw. 003 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Desa Panyuran Rt. 003 rw. 004 Kecamatan Palang Kabupaten Tuban    |  
   |   | A g a m a | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Belum bekerja |  
   |   | Pendidikan | : | SMK   |    P e n a h a n a n :                                                                                                                            - Penangkapan                               :  21-06-2025 - Penahanan penyidik                                   :  22-06-2025 s/d 11-07-2025, rutan. - Perpanjangan penahanan Kepala kejaksaan negeri              : 12-07-2025 s/d 20-08-2025, rutan 
 Perpanjangan penahan Ketua    : 21-08-2025 s/d 19-09- 2025, rutan Pengadilan negeri 
 Perpanjangan penahanan ketua : 20-09-2025 s/d 19-10-2025, rutan   Pengadilan negeri Ke- 2 
 Penuntut Umum                             : 15- 10-2025 s/d  03-11 -2025, rutan         C.     D a k w a a n : Kesatu ---------- Bahwa terdakwa AHMAD NURROHMAN Als PIO Bin KUSNO  , pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  Tegal Kuning turut jalan Desa Panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan “ yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :  
 Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 terdakwa Ahmad Nur rohman ada  memesan pil LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Sulton, pada sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa Ahmad Nurrohman  mendatangi rumah Sulton untuk menyerahkan uang pembelian pil LL seharga Rp 50.000,- sisanya senilai Rp 50.000,- akan dibayar secepatnya (berhutang).  Saksi Sulton dan terdakwa Ahmad Nurrohman bersama-sama pergi ke lapangan joglo untuk  minum tuak , lalu mereka bersama-sama pulang kerumah sulton, setibanya di rumah Sulton sekira pukul 21.00 Wib  terdakwa Ahmad Nurrohman disuruh menunggu di teras rumah Sulton, sementara Sulton masuk kedalam rumah untuk mengemas pil LL yang Sulton  beli dari Denny (berkas perkara terpisah)  dalam plastik warna bening masing-masing berisi 10 butir pil LL. Sulton menyerahkan 5 plastik klip bening pada terdakwa Ahmad Nurrohman dengan jumlah total 50 butir pil LL.Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib saksi Yogi Eka Prasetya dengan nomor whatsaap 082143136260  menghubungi terdakwa Ahmad Nurrohman HP 0895-0914-5026 untuk mencarikan pil LL sebanyak 10 butir, terdakwa Ahmad Nurrohman menawarkan untuk membeli pil LL miliknya dan saksi Yogi setuju untuk jual beli secara langsung.  pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00  WIB bertempat di tegal kuning Palang tuban terdakwa Ahmad Nurrohman menjual pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 50.000,-pada saksi Yogi.Bahwa pada tanggal 21 juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib di rumah terdakwa Desa Panyuran Kec. Palang tuban, petugas polisi menangkap terdakwa beradasrkan berdasarkan pengembangan perkara peredaran Pil LL oleh Yogi Prasetya yang mengaku membeli  pil LL dari Ahmad Nurrohman. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO Y16 warna hitam nomor HP 0895-0914-5026 milik terdakwa .Bahwa terdakwa Ahmad Nurrohman menjual pil LL pada Yogi  dengan tujuan agar mendapatan keuntungan senilai Rp 30.000,-. Terdakwa  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi  pil LL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena Pil LL tersebut tidak dalam kemasan aslinya tidak memenuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia.Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .  Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) jo pasal 138 (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ATAU Kedua ---------- Bahwa terdakwa AHMAD NURROHMAN Als PIO Bin KUSNO  , pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  Tegal Kuning turut jalan Desa Panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  ---------------------- 
 Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 terdakwa Ahmad Nur rohman ada  memesan pil LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Sulton, pada sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa Ahmad Nurrohman  mendatangi rumah Sulton untuk menyerahkan uang pembelian pil LL seharga Rp 50.000,- sisanya senilai Rp 50.000,- akan dibayar secepatnya (berhutang).  Saksi Sulton dan terdakwa Ahmad Nurrohman bersama-sama pergi ke lapangan joglo untuk  minum tuak , lalu mereka bersama-sama pulang kerumah sulton, setibanya di rumah Sulton sekira pukul 21.00 Wib  terdakwa Ahmad Nurrohman disuruh menunggu di teras rumah Sulton, sementara Sulton masuk kedalam rumah untuk mengemas pil LL yang Sulton  beli dari Denny (berkas perkara terpisah)  dalam plastik warna bening masing-masing berisi 10 butir pil LL. Sulton menyerahkan 5 plastik klip bening pada terdakwa Ahmad Nurrohman dengan jumlah total 50 butir pil LL.Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib saksi Yogi Eka Prasetya dengan nomor whatsaap 082143136260  menghubungi terdakwa Ahmad Nurrohman HP 0895-0914-5026 untuk mencarikan pil LL sebanyak 10 butir, terdakwa Ahmad Nurrohman menawarkan untuk membeli pil LL miliknya dan saksi Yogi setuju untuk jual beli secara langsung.  pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00  WIB bertempat di tegal kuning Palang tuban terdakwa Ahmad Nurrohman menjual pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 50.000,-pada saksi Yogi.Bahwa pada tanggal 21 juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib di rumah terdakwa Desa Panyuran Kec. Palang tuban, petugas polisi menangkap terdakwa beradasrkan berdasarkan pengembangan perkara peredaran Pil LL oleh Yogi Prasetya yang mengaku membeli  pil LL dari Ahmad Nurrohman. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO Y16 warna hitam nomor HP 0895-0914-5026 milik terdakwa.Bahwa terdakwa Ahmad Nurrohman menjual pil LL pada Yogi  dengan tujuan agar mendapatan keuntungan senilai Rp 30.000- . Terdakwa adalah seorang lulusan SMK  yang tidak bekerja dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dan  keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi .Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .  Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1)  jo pasal 145 (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ATAU Ketiga ---------- Bahwa terdakwa AHMAD NURROHMAN Als PIO Bin KUSNO  , pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  Tegal Kuning turut jalan Desa Panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan “ Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  
 Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 terdakwa Ahmad Nur rohman ada  memesan pil LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Sulton, pada sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa Ahmad Nurrohman  mendatangi rumah Sulton untuk menyerahkan uang pembelian pil LL seharga Rp 50.000,- sisanya senilai Rp 50.000,- akan dibayar secepatnya (berhutang).  Saksi Sulton dan terdakwa Ahmad Nurrohman bersama-sama pergi ke lapangan joglo untuk  minum tuak , lalu mereka bersama-sama pulang kerumah sulton, setibanya di rumah Sulton sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Ahmad Nurrohman disuruh menunggu di teras rumah Sulton, sementara Sulton masuk kedalam rumah untuk mengemas pil LL yang Sulton  beli dari Denny (berkas perkara terpisah)  dalam plastik warna bening masing-masing berisi 10 butir pil LL. Sulton menyerahkan 5 plastik klip bening pada terdakwa Ahmad Nurrohman dengan jumlah total 50 butir pil LL.Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib saksi Yogi Eka Prasetya dengan nomor whatsaap 082143136260  menghubungi terdakwa Ahmad Nurrohman HP 0895-0914-5026 untuk mencarikan pil LL sebanyak 10 butir, terdakwa Ahmad Nurrohman menawarkan untuk membeli pil LL miliknya dan saksi Yogi setuju untuk jual beli secara langsung.  pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00  WIB bertempat di tegal kuning Palang tuban terdakwa Ahmad Nurrohman menjual pil LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 50.000,-pada saksi Yogi.Bahwa pada tanggal 21 juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib di rumah terdakwa Desa Panyuran Kec. Palang tuban, petugas polisi menangkap terdakwa beradasrkan berdasarkan pengembangan perkara peredaran Pil LL oleh Yogi Prasetya yang mengaku membeli  pil LL dari Ahmad Nurrohman. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO Y16 warna hitam nomor HP 0895-0914-5026 milik terdakwa.Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .  Bahwa terdakwa Ahmad Nurrohman menjual pil LL pada Yogi  dengan tujuan agar mendapatan keuntungan senilai Rp 30.000- . Terdakwa adalah seorang lulusan SMK yang belum bekerja  dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dan  keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor  17 tahun 2023 tentang kesehatan  Bojonegoro ,     20   Oktober  2025 JAKSA PENUNTUT UMUM     RENY WIDAYANTI , SH. JAKSA MUDA    |