Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO 1.WIDU EKO AINDARMANTO
2.UMI USWATUN CHASANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIDU EKO AINDARMANTO
2UMI USWATUN CHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.660.674,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1648  dengan luas 275 m?2; atas nama Umi Uswatun Chasanah yang terletak di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1848  dengan luas 684 m?2; atas nama Umi Uswatun Chasanah yang terletak di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok             : Rp.    250.000.000,00

?             Bunga Berjalan  : Rp.       33.191.924,00

?             Denda                                  : Rp.          4.130.208,00

?             Denda Berjalan : Rp.              338.542,00

?             Total Kewajiban : Rp.     287.660.674,00

(Dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)

 

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1648  dengan luas 275 m?2; atas nama Umi Uswatun Chasanah yang terletak di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1848  dengan luas 684 m?2; atas nama Umi Uswatun Chasanah yang terletak di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoroyang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Plesungan Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1648  dengan luas 275 m?2; atas nama Umi Uswatun Chasanah yang terletak di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Surat Ukur No. 651/Plesungan/2014 tanggal 03 Februari 2014; dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1848  dengan luas 684 m?2; atas nama Umi Uswatun Chasanah yang terletak di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00859/Plesungan/2020 tanggal 30 April 2020;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak