Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Bjn DIAN LARALIKA FILINTANI, SH NURUL FALACHI Bin SUGUTUR SULCHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2176 /M.5.16.3/Eku.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN LARALIKA FILINTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL FALACHI Bin SUGUTUR SULCHANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                                           P-29

“ UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

 

                                          NO.REG.PERK : PDM - 32 /M.5.16.3/Eku.2/08 /2025

     

I.    TERDAKWA I :

 

Nama lengkap

:

NURUL FALACHI Bin SUGUTUR SULCHANSYAH

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

Umur /Tanggal lahir

:

55 tahun /21 Februari 1970

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Perum ABR Blik D4/01 Ds. Kembangan Rt. 08 Rw. 09 Kec. Kebomas Kab. Gresik dan atau Gg. Sawah No. 02 Dsn. Sumber Rt. 02 Rw. 02 Ds. Kembangan Kec. Kebomas Kab. Gresik

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

S1 (Lulus)

 

II. PENAHANAN :

1.

Ditahan Penyidik        

:

dengan jenis penahanan Rutan tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 4 Mei 2025

2.

 

3.

Diperpanjang Penuntut Umum

Diperpanjang oleh Ketua PN I

:

 

:

dengan jenis penahanan Rutan tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Juni 2025

dengan jenis penahanan Rutan tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan 13 Juli 2025

4.

Diperpanjang oleh Ketua PN II

:

dengan jenis penahanan Rutan tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025

5.

Penuntut Umum

:

Dengan jenis penahanan Rutan tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025

 

III  DAKWAAN :

KESATU :

--------Bahwa terdakwa NURUL FALACHI Bin SUGUTUR SULCHANSYAH pada hari Minggu tanggal 23 Maret tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pom Bensin SPBU terminal Arjosari Malang Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi sebagai perantara menjual uang palsu kepada saksi M. SUCIPTO Als REZA Als ASRI dan Saksi UMMU FADILAH Alsi UMI sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2025 sekira jam 14.00 wib di wilayah Kec. Mantup Kab. Lamongan yang kedua pada hari Senin tanggal 23 bulan Maret 2025 sekira jam 10.00 Wib di Pom Bensin SPBU terminal Arjosari Malang Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang.
  • Bahwa Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) dan Saksi UMU FANDILAH Als. UMI Binti KUSNI melakukan transaksi pembelian / penukaran Uang Palsu, Pada Hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Sekira pukul 10.00 Wib dengan cara COD (Cash Of Delevery) yang sebelumnya sudah janjian dengan Terdakwa, dan pada saat itu Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) melakukan Transaksi dengan Terdakwa  di sebuah SPBU Arjosari Turut Jalan Raden Intan Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang Prov. Jawa timur dengan cara Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) melakukan pembayaran Cash to Cash dengan perbandingan 1 : 2 sesuai dengan perjanjian Bersama Terdakwa. Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) menyerahkan UANG ASLI Sejumlah Rp. 30.000.000.- Cash kepada Terdakwa lalu Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) diberikan UANG PALSU Sejumlah Rp. 60.000.000.- dengan pecahan RUPIAH Nominal Pecahan Rp. 100.000.-.(Seratus Ribu rupiah). Setelah Terdakwa mendapatkan uang asli dari saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) kemudian uang asli tersebut Terdakwa serahkan kepada Saudara PRI (DPO). Setelah menyerahkan uang asli kepada Saudara PRI Terdakwa memperoleh komisi dari Saudara PRI (DPO) Sebesar Rp 5.000.000, (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu :
  • Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
  • Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Warna dasar bahan putih.
  • Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
  • Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
  • Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
  • Tidak terdapat tulisan NKRI.
  • Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
  • Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
  • Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
  • Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Alien Ferdiano dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 13 Juni 2025 bahwa 27 (dua puluh tujuh) lembar uang Rupiah pecahan 100.000,-  tahun emisi 2016tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 ayat (3) Jo. Pasal 36 ayat (3)  Undang Undang RI. Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang. Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa NURUL FALACHI Bin SUGUTUR SULCHANSYAH pada hari Minggu tanggal 23 Maret tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pom Bensin SPBU terminal Arjosari Malang Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi sebagai perantara menjual uang palsu kepada saksi M. SUCIPTO Als REZA Als ASRI dan Saksi UMMU FADILAH Alsi UMI sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2025 sekira jam 14.00 wib di wilayah Kec. Mantup Kab. Lamongan yang kedua pada hari Senin tanggal 23 bulan Maret 2025 sekira jam 10.00 Wib di Pom Bensin SPBU terminal Arjosari Malang Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang.
  • Bahwa Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) dan Saksi UMU FANDILAH Als. UMI Binti KUSNI melakukan transaksi pembelian / penukaran Uang Palsu, Pada Hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Sekira pukul 10.00 Wib dengan cara COD (Cash Of Delevery) yang sebelumnya sudah janjian dengan Terdakwa, dan pada saat itu Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) melakukan Transaksi dengan Terdakwa  di sebuah SPBU Arjosari Turut Jalan Raden Intan Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang Prov. Jawa timur dengan cara Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) melakukan pembayaran Cash to Cash dengan perbandingan 1 : 2 sesuai dengan perjanjian Bersama Terdakwa. Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) menyerahkan UANG ASLI Sejumlah Rp. 30.000.000.- Cash kepada Terdakwa lalu Saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) diberikan UANG PALSU Sejumlah Rp. 60.000.000.- dengan pecahan RUPIAH Nominal Pecahan Rp. 100.000.-.(Seratus Ribu rupiah). Setelah Terdakwa mendapatkan uang asli dari saksi M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) kemudian uang asli tersebut Terdakwa serahkan kepada Saudara PRI (DPO). Setelah menyerahkan uang asli kepada Saudara PRI Terdakwa memperoleh komisi dari Saudara PRI (DPO) Sebesar Rp 5.000.000, (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu :
  • Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
  • Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Warna dasar bahan putih.
  • Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
  • Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
  • Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
  • Tidak terdapat tulisan NKRI.
  • Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
  • Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
  • Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
  • Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Alien Ferdiano dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 13 Juni 2025 bahwa 27 (dua puluh tujuh) lembar uang Rupiah pecahan 100.000,-  tahun emisi 2016tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

                                                                                     

 

Bojonegoro,    19 Agustus 2025

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DIAN LARALIKA FILINTANI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910705 201403 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya