Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Bjn 1.JOHNY PAKPAHAN
2.SITI NAPSIAH
1.Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi c.q. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Madiun
2.PT PERMODALAN NASIOAL MADANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHNY PAKPAHAN
2SITI NAPSIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISYA JULIANTO, S.H., M.H.JOHNY PAKPAHAN
2ISYA JULIANTO, S.H., M.H.SITI NAPSIAH
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi c.q. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Madiun
2PT PERMODALAN NASIOAL MADANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN NASIONAL BOJONEGORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

2.            Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengajukan pelelangan dibawah harga pasar adalah mereupakan perbuatan melawan Hukum

 

3.            Menyatakan batal demi Hukum pelelangan pada tanggal 4 Maret 2025 dan lelang lelang berikutnya yang menjual dibawah harga pasar yang dilaksanakan TERGUGAT I terkait agunan  Sertifikat Hak Milik  No. 1622 dengan luas 258 M2  yang terletak di Dusun Pasinan, RT 04 RW2, Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro

 

4.            Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT untuk menolak pendafataran tanah yang peralihan haknya diperoleh melallui lelang yang dilakukan oleH TERGUGAT I atas tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik  No. 1622 dengan luas 258 M2  yang terletak di Dusun Pasinan, RT 04 RW2, Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro

 

5.            Memberikan waktu kepada Penggugat untuk menjual sendiri agunan No. 1622 dengan luas 258 M2  yang terletak di Dusun Pasinan, RT 04 RW2, Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

 

6.            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak