Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
”UNTUK KEADILAN”
SURAT - DAKWAAN
No Reg. Perk. : PDM-22 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025
- Identitas Terdakwa
Nama le ngkap
|
:
|
MOH. MA’RUF Bin SUNGKONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuban
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 13 Pebruari 2021
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Jegulo Rt 16 Rw 03 Kecamatan Suko Kabupaten Tuban ;
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
- Status Penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
- Tedakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025;
- Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025;
- Dakwaan
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa MOH MA’RUF Bin SUNGKONO, pada hari Minggu tanggal 20 April tahun 2025 sekira jam 10.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat diareal parkir Hotel Olympic di Jalan Vetran Bojonegoro termasuk Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas bermula pada hari Sabtu tanggal 15 April 2025, saat terdakwa berada dirumahnya dengan menggunakan Aplikasi Omi menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dengan tujuan berkenalan, dan saat berkomunikasi tersebut saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah, meminta terdakwa untuk mencarikan sediaan farmasi berupa Pil “Y” yang saat tersebut terdakwa mendapatkan nomor Handpont untuk berkomunikasi dengan saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah 0881026432494, yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 04.32 Wib, terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah yang kemudian saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah menanyakan kembali sediaan farmasi Pil “Y” kepada terdakwa yang oleh terdakwa disanggupi untuk dicarikan pada temennya;
- Bahwa sekitar jam 19.13 Wib, terdakwa melalui WA menghubungi saksi Muhamad Yusron dan menanyakan sediaan Farmasi Pil “Y”, namun saksi Muhamad Yusron menyampaikan belum ada dan akan memberitahu terdakwa bila sediaan farmasi Pil “Y” sudah ada dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa melalui WA menghubungi lagi saksi Muhamad Yusro, untuk memastikan apakah Sediaan Farmasi berupa Pil ”Y” sudah ada dan dijawab saksi Huhamad Yusro “ BELI 1B SAJA” dijawab oleh terdakwa berapa dijawab oleh saksai Muhamad Yusro “200 PER B” terdakwa menjawab isi berapa dijawab lagi oleh saksi Muhamad Yusro “ISI 10 TIK @ 10 BUTIR” yang selanjutnya terdakwa menyetujui harga yang disampaikan saksi Muhamad Yusro, kemdian sekitar jam 20.02 Wib, terdakwa melakukan franfer melalui Aplykasi DANA dengan nomor 082131660377 atas nama Tris F sebesar Rp. 400.000, untuk pembelian sediaan Farmasi berupa Pil “Y” yang selanjutnya bukti transfer dikirim ke WA saksi Revandra Favian Putra, yang kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhamad Yusron dengan menggunakan kendaraan Honda Baet No.Pol S-6735-IX berangkat ke Surabaya untuk mengambil sediaan Farmasi berupa Pil “Y” dan sekira jam 22.00 Wib, terdakwa dan saksi Muhamad Yusron bertemu dengan saksi Revandra Favian Putra dan bertempat dirumah kakek nenek saksi Revandra Favian Putra termasuk Dusun Kedunganyar Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya saksi Revandra Favian Putra menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y” dalam plastic kepada terdakwa melalui saksi Huhamad Yusro, yang kemudian dimasukan dalam Jog sepeda motor Honda beat S6735-IX, yang kemudian terdakwa dan saksi Muhamad Yusron pulang kerumah ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa melihat handpon miliknya telah dihubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dan menyampaikan kalau sudah mendapatkan barang/ sediaan farmasi berupa pil “Y” yang selanjutnya saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak temuan dan sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor hinda beat warna putih NopOl S6735-IX menuju tempat yang dijanjikan yaitu areal parkit hotel Olimpic Bojonegoro;
- Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menyerahkan 2 bungkus plastic kecil @10 butir pil “Y” untuk dijual yang kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah Rp. 100.000, yang selanjutnya saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak terdakwa untuk naik ke latai 3 hotel Olimpic Bojoneboro namun saat berada dilorong hotel latai 3 telah diketahui oleh saksi Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil Y, yang diakui dibeli dari terdakwa yang selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk. IPHONE 11, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 351037758998410 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
- 1 (satu) buah HP merk. Samsung Type A52, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 352938774106046 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk. Honda Beat Warna Putih, Nopol terpasang : S 6735 IX beserta Kunci Kontak;
- 1 ( satu ) buah tas slempang, Merk. EPC HLDY, Warna Hitam kombinasi putih merah;
- 18 ( delapan belas ) bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil Y.
Dan terhadap sediaan farmasil pil “Y” diakui terdakwa dibeli dari saksi Revandra Favian Putra, sehingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Revandra Favian Putra di Suarbaya.
- Bahwa dari hasil introgasi / pemeriksaan awal diketahui terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000, per 10 butir;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil “Y” yang dibeli dari terdakwa dan juga yang disita dari terdakwa 10 butir sedian farmasi berupapil “Y” yang dibeli dari saksi Revandra Favian Putra dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB003443/NOF/2025 tanggal 29 April 2025, yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST. selaku pemeriksa mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si. dengan nomor bukti 10648/2025/NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo “Y” berat Nennto + 2.146 gram disita dari tersangka Ma’ruf dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram distia dari saksi Sarah adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan sisanya dikembalikan untuk barang bukti.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa MOH MA’RUF Bin SUNGKONO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas “ , dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan pratek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas bermula pada hari Sabtu tanggal 15 April 2025, saat terdakwa berada dirumah dengan menggunakan Aplikasi Omi menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dengan tujuan ingin berkenalan, dan saat bekomunikasi tersebut saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah, meminta tetdakwa untuk mencarikan sediaan farmasi berupa Pil “Y” dan terdakwa mendapatkan nomor Handpone untuk berkomunikasi dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah 0881026432494, yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 04.32 Wib, terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dan kembali saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah menanyakan sediaan farmasi Pil “Y” kepada terdakwa dan oleh terdakwa dijawab akan mencarikan pada temenya ;
- Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, sekitar jam 19.13 Wib, menghubungi saksi Muhamad Yusron melalui WA dan menanyakan persediaan sediaan Farmasi, namun saat tersebut saksi Muhamad Yusron menyampaikan belum ada dan akan memberitahu terdakwa bila sediaan farmasi Pil “Y” sudah ada, dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa melalui WA menghubungi lagi saksi Muhamad Yusro, untuk memastikan apakah sediaan Farmasi berupa Pil ”Y” sudah ada dan dijawab saksi Huhamad Yusro “ BELI 1B SAJA” dijawab oleh terdakwa berapa dijawab oleh saksai Muhamad Yusro “200 PER B” terdakwa menjawab isi berapa dijawab lagi oleh saksi Muhamad Yusro “ISI 10 TIK @ 10 BUTIR” yang selanjutnya terdakwa menyetujui harga yang disampaikan saksi Muhamad Yusro, dan sekitar jam 20.02 Wib, terdakwa melakukan franfer melalui Aplikasi DANA dengan nomor 082131660377 atas nama Tris F sebesar Rp. 400.000, untuk pembelian sediaan Farmasi berupa Pil “Y” kemudian bukti transfer dikirim ke WA saksi Revandra Favian Putra selanjutnya terdakwa dan saksi Muhamad Yusron dengan menggunakan sepeda motor Honda Baet No.Pol S-6735-IX berangkat ke Surabaya untuk mengambil sediaan Farmasi berupa Pil “Y” dan sekira jam 22.00 Wib, bertemu dengan saksi Revandra Favian Putra dan bertempat dirumah kakek nenek saksi Revandra Favian Putra termasuk Dusun Kedunganyar Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya saksi Revandra Favian Putra menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y” dalam plastic kepada terdakwa melalui saksi Huhamad Yusro, yang kemudian dimasukan dalam Jog sepeda motor Honda beat S6735-IX, yang kemudian terdakwa dan saksi Muhamad Yusron pulang kerumah;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa melihat handpone miliknya telah dihubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dan menyampaikan telah mendapatkan barang/ sedian farmasi berupa pil “Y” yang selanjutnya saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak temuan dan sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih NopOl S6735-IX menuju tempat yang dijanjikan yaitu areal parkir hotel Olimpic Bojonegoro dan setelah bertemu terdakwa menyerahkan 2 bungkus plastic kecil @10 butir pil “Y” yang kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah Rp. 100.000, kemudian saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak terdakwa untuk naik ke latai 3 hotel Olimpic Bojonegoro namun saat berada dilorong hotel latai 3 telah diketahui oleh saksi Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil “Y”, yang diakui dibeli dari terdakwa dan saat itu juga terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk. IPHONE 11, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 351037758998410 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
- 1 (satu) buah HP merk. Samsung Type A52, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 352938774106046 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk. Honda Beat Warna Putih, Nopol terpasang : S 6735 IX beserta Kunci Kontak;
- 1 ( satu ) buah tas slempang, Merk. EPC HLDY, Warna Hitam kombinasi putih merah;
- 18 ( delapan belas ) bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil Y.
Dan diakui terdakwa dibeli dari saksi Revandra Favian Putra, sehingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Revandra Favian Putra di Suarbaya.
- Bahwa dari hasil introgasi/ pemeriksaan awal diketahui terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000, per 10 butir;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil Y yang dibeli dari terdakwa dan juga yang disita dari terdakwa 10 butir sedian farmasi berupa pil “Y” yang dibeli dari saksi Revandra Favian Putra dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB003443/NOF/2025 tanggal 29 April 2025, yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST. selaku pemeriksa mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si. dengan nomor bukti 10648/2025/NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo “Y” berat Nennto + 2.146 gram disita dari tersangka Ma’ruf dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram distia dari saksi Sarah adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan sisanya dikembalikan untuk barang bukti.
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bojonegoro, 04 Juni 2025
Penuntut Umum
MOHAMAD ARIFIN, SH. MH
Jaksa Madya Nip. 19711021 199703 1 004
|