Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
66/Pdt.P/2025/PN Bjn | RISMA DEWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menetapkan bahwa Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor: 3522-LT-27082021-0048 anak pemohon yang semula tercatat RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 8 Juni 2020, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ayah ROZIKIN dan ibu RISMA DEWI diperbaiki RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 31 Desember 2018, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ibu RISMA DEWI; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatat didalam Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-27082021-0048 anak pemohon yang semula tercatat RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 8 Juni 2020, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ayah ROZIKIN dan ibu RISMA DEWI diperbaiki RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 31 Desember 2018, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ibu RISMA DEWI dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |