Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 19.00 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari Masyarakat ada beberapa orang minum minuman keras di Warung Sor Tower Desa Kunci, Masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di tersebut, saksi mendapati beberapa orang dalam posisi berkelompok-kelompok sedang minum minuman keras jenis Tuwak , beberapa orang tersebut mengakui bahwa di dalam warung tersebut melakukan aktifitas minum miras, dan mengakui bahwa miras tersebut didapat dari membeli di warung milik Sdr. PATMIN, petugas Polri menanyakan kepada Sdr. PATMIN dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kab. Tuban dengan harga Rp. 7.000,- / 1,5 Liter menjual dengan harga Rp. 15.000,- per Botol , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. |