Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Bjn | IRMAWATI FAUZIAH, S.E. | Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun duduk masalahnya, sebagai dasar – dasar pertimbangan – pertimbangannya, PEMOHON mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, adalah terurai sebagai beriikut dibawah ini :
Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, di Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adalah melanggar prinsip – prinsip keadilan, dimana setiap orangmempunyai hak yang sama didepan hukum, tanpa melihat, suku, agama,ras, golongan, atau yang lainnya, dimana telah disampaikan oleh PEMOHON berulang – ulang kali, kepada TERMOHON, bukanlah PEMOHON yang seharusnya bertanggung jawab dan bukanlah kewenangan PEMOHON,didalam menentukan menerima ataupun menolak pengajuan kredit, dan perintah mencairkan keuangan pengajuan kredit, didalam perkara yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON, dimana proses pengajuan kredit sampai pencairan kredit semua itu berjalan berdasarkan sistem kerja, sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing, didalam meberikan pelayanan fasilitas kredit kepada nasabah, dalam arti kata, didalam pemberian kredit, bukanlah merupakan suatu kesalahan yang harus ditimpakan dan dibebankan kepada PEMOHON; 5. Bahwa Penetapan Tersangka yang telah dilakukan TERMOHON, kepada PEMOHON, adalah tidak tepat karena tidak jeli, tidak teliti, tidak hati – hati, tidak cermat, tidak transparan, dan tidak profesional, hal itu disebabkan TERMOHON terburu – buru didalam menetapkan Tersangka tanpa melihat, mempelajari, membaca terlebih dahulu tentang bagaimana organisasi tata laksana kerja pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro, sehingga PEMOHON merasakan ketidak adilan didalam perkara ini, harus menanggung beban yang amat sangat berat secara hukum yang seharusnyalah bukanlah tanggung jawab PEMOHON, untuk memikul beban berat atas sangkaan pelanggaran hukum yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON, harus menanggung hukuman kurungan minimal 4 ( empat ) Tahun dan denda paling sedikt Rp. 200.000.000.00. (dua ratus juta rupiah), ditambah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, hal ini sungguh melanggar prinsip – prinsip keadilan yang dibebankan kepada PEMOHON oleh TERMOHON, yang bukan merupakan tanggung jawab PEMOHON; 6. Bahwa pengajuan kredit SUHARTO kepada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro, menggunakan jaminan hutang, oleh karena adanya permasalahan kredit macet, maka seharusnya PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro mengambil langkah – langkah keperdataan untuk menyelesaikan tanggungan hutang SUHARTO di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro, dengan jalan mengajukan sita eksekusi jaminan, untuk dilelang membayar hutang, dengan demikian bukan merupakan bagian dari perkara Tindak Pidana Korupsi, merupakan perkara perdata biasa, tentang perjanjian hutang piutang dengan memberikan jaminan hutang; 7. Bahwa didalam Penetapan Tersangka PEMOHON, didalam perkara ini TERMOHON telah melanggar hak azasi PEMOHON untuk mendapatkan keadilan secara hukum, dimana TERMOHON ketika memeriksa PEMOHON, telah disampaikan PEMOHON tentang tata laksana kerja pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro, dan akan tetapi TERMOHON telah mengabaikan keterangan yang disampaikan PEMOHON, baik PEMOHON ketika sebagai saksi maupun sebagai Tersangka, dimana keterangan yang diberikan oleh PEMOHON, tidaklah pernah dihiraukan oleh TERMOHON, justru TERMOHON menyudutkan PEMOHON dengan melarang PEMOHON menjawab pertanyaan yang diajukan TERMOHON, dengan tidak menyebutkan atau melibatkan orang lain dalam sangkaan yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON, hal itu jelas – jelas melanggar pasal 52 Jo pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) K.U.H.A.P. yang mengatur tentang kebebasan Tersangka dan saksi, didalam memberikan keterangan yang disampaikan kepada Penyidik dan Hakim, yang dijamin oleh Undang – Undang, justru TERMOHON menolak mencatat sebagai tugas TERMOHON, untuk melaksanakan perintah Undang – Undang pasal 117 ayat (2) K.U.H.A.P. yang seharusnya dijalankan oleh TERMOHON, karena itulah sudah tepat dan layak Penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON haruslah dinyatakan tidak sah secara hukumnya; 8. Bahwa TERMOHON telah nyata – nyata melanggar pasal 52 Jo pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) K.U.H.A.P. yang mengatur tentang kebebasan menberikan keterangan sebagai saksi ataupun Tersangka, dimana TERMOHON tetap ngotot menggunakan kewenangannya dengan sewenang – wenang dengan melanggar aturan hukum yang berlaku, tidak mau mencatat keterangan yang disampaikan PEMOHON dan melarang PEMOHON untuk menyangkut pautkan orang lain dalam perkara ini, telah terbukti secara nyata – nyata TERMOHON telah melanggar dan mengesampingkan pasal 52 Jo pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) K.U.H.A.P. dengan tetap menetapkan PEMOHON, sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi, seperti apa yang telah disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON, oleh karena penetapan Tersangka PEMOHON, oleh TERMOHON berlandasan pelanggaran hukum dan melanggar prinsip – prinsip dasar hak azasi manusia, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, maka sudah layak apabila penetapan Tersangka PEMOHON, oleh TERMOHON dinyatakan tidak sah secara hukumnya; 9. Bahwa didalam pemberian fasilitas kredit, kalaupun ada kesal ahan administrasi bukanlah merupakan bagian dari suatu tindak pidana korupsi melainkan pelanggaran didalam hukum keperdataan, dimana nasabah yang mengajukan kredit, memiliki jaminan yang dapat digunakan sebagai pengganti dari keuangan yang telah diterima dalam pengajuan kredit, yang mana jaminan kerdit dapat diajukan sita eksekusi barang jaminan dan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan untuk membayar keuangan yang telah diterima oleh nasabah, dengan demikian tidaklah ada kerugian keuangan negara dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet dalam permasalahan perbankan, janganlah menggunakan kekuasaan untuk menakut – nakuti masyarakat kecil yang memerlukan bantuan modal usaha yang menggunkan fasilitas kredit Bank Pemerintah, yang dapat mengganggu dan tidak lagi mau menggunakan fasilitas modal kredit menggunakan badan usaha milik Pemerintah karena takut apabila terjadi kredit macet diancam dengan Penjara karena Tindak Pidana Korupsi, hal itu merupakan kontra Produktip didalam program pengentasan kemiskinan dalam pemberian kredit usaha bagi masyarakat yang membutuhkan modal kredit usaha, yang menjadi kewajiban Pemerintah memberikan bantuan permodalan dalam kegiatan usaha bagi masyarakat, dalam rangka penyerapan anggaran kredit modal usaha; 10. Bahwa untuk menentukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, TERMOHON perlulah melakukan kajian ulang, yang amat sangat mendalam, janganlah mengorbankan PEMOHON, untuk kepentingan mendongkrak indek penanganan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bojonegoro mempunyai penilaian yang baik, dimata pimpinan yang berada diatasnya tanpa melihat beban berat PEMOHON mengorbankan keluarga, meliputi suami, anak, menantu, cucu, masa depan PEMOHON dan keluarga besar PEMOHON, yang tidaklah PEMOHON seharusnya bertanggung jawab secara hukum; Berdasarkan segala pertimbangan – pertimbangan yang telah terurai tersebut diatas, maka dengan ini PEMOHON Pra Peradilan, memohon kepada Hakim pemeriksa Pra Peradilan ini, untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, adalah tidak sah secara hukum; V. Menyatakan pengajuan dan perikatan kredit SUHARTO kepada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro, bukanlah merupakan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi, melainkan perbuatan perdata biasa dalam perjanjian hutang piutang dengan memberikan jaminan hutang kepada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro (on slag); VI. Memerintahkan PEMOHON: N a m a : IRMAWATI FAUZIAH, S.E. Nomor Induk Kependudukan : 3522154305710005 Tempat dan tanggal lahir : Probolinggo, 03 Mei 1971, [ Umur 53 tahun ] Jenis Kelamin : Perempuan Agama : I s l a m Pekerjaan : Karyawan PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Alamat : Gang Langgar, RT. 010, RW. 001, Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur; untuk dikeluarkan dari tahanan pleh TERMOHON; VII. Memerintahkan kepada TERMOHON, untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat PEMOHON, sebagai manusia yang bebas dan merdeka, sebagaimana manusia pada umumnya yang bebas dan merdeka; VII. Membebankan biaya perkara Pra Peradilan ini, kepada Negara; A t a u: Apabila Hakim pemeriksa perkara permohonan Pra Peradilan ini, berpendapat lain mohon putusan lain, yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |