Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Bjn BRI Cabang Cepu Unit Purwosari 1.Leny Sofiah
2.Lilik Handoko
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Cepu Unit Purwosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Leny Sofiah
2Lilik Handoko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.693.917,00
Petitum

I.             Primair :

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 109189785/7363/12/23 tertanggal 20 Desember 2023;

3.            Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 107.693.917,- (seratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah);

4.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 00657/Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Leny Sofiah dengan luas 118 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00521/Pojok/2023 tanggal 09 November 2023;

5.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 107.693.917,- (seratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00657/Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Leny Sofiah dengan luas 118 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00521/Pojok/2023 tanggal 09 November 2023, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak