Menerangkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 15.30 Wib petugas kepolisian resor bojonegoro melakukan operasi premanisme terkait mengemis dimuka umum di warung bakso bang jack alamat Ds. Batokan Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro dan mendapati saya sedang memungut uang kepada pengunjung yang sedang makan di di warung bakso bang jack alamat Ds. Batokan Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro kemudian saya diamankan dan dibawa kekantor kepolisian dan saya melakukan pemungutan uang kepada para pengunjung yang sedang makan tersebut atas inisiatif saya sendiri lalu uang hasil pemungutan tersebut saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk besaran pungutan yaitu sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah) per motor/mobil para pengunjung warung bakso dan waktu pemungutan yaitu mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan 20.00 Wib dan saya melakukan pemungutan tersebut sejak sekira tahun 2021. |