| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2025/PN Bjn | CUT REESA ISTI KURNIASARI, S.H | 1.TARWAN MOHAMAD SAID 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MADIUN 3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAR: - Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan. - Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 54, dengan luas 638 M2 (enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 07 November 1998 Nomor: 28/1998 di Desa Klangon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas wilayah : - sebelah utara : rumah Naryo; - sebelah timur : jalan raya ; - sebelah selatan : Kundori; - sebelah barat : rumah Ita; sah milik PENGGUGAT. - Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, dan III merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. - Menyatakan risalah lelang atas pelaksanaan objek tanah milik PENGGUGAT tidak berkekuatan hukum. - Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk membayar mengganti rugi kepada PENGGUGAT senilai Rp. 3.490.570.000 (tiga milliyar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). - Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah sengketa. - Menghukum TERGUGAT I, II, dan III dan TURUT TERGUGAT I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini. - Menghukum TERGUGAT I, II, dan III atau TURUT TERGUGAT I,II, III atau yang menguasai Objek Tanah mengembalikan dalam keadaan seperti semula tanpa pembebanan apapun kepada PENGGUGAT. - Menghukum TERGUGAT I, II, dan III membayar biaya perkara secara tanggung renteng sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SUBSIDER : - Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil- adilnya; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
