Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 15.30 Wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Waung Mbah Juri Gg. Surokarto II Jl. Sukowati Ds. Ngampel Kec. Kapas Kab. Bojonegoro, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. MARDHONI dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara MARDHONI dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara MARDHONI membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. MARDHONI diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |