| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2025/PN Bjn | Hariyanto | 1.Hartanto Santoso 2.Rina Santoso 3.Rudy Santoso |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari HADI JUWONO dan SOETJI WAHJOENI alias TAN KIEM LIAN 3. Menyatakan Penggugat berhak atas obyek sengketa. 4. Menyatakan tindakan Para Tergugat tidak bersedia menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan balik nama sertifikat obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat dan tidak bersedia memberikan dokumen kependudukan untuk persyaratan balik nama sertifikat obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Bahwa menghukum Para Tergugat untuk menghadap Notaris/PPAT bersama-sama dengan Penggugat untuk menandatangani surat-surat/akta-akta, dan memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan balik nama sertifikat obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat. Dan apabila Para Tergugat tidak bersedia, maka dengan putusan ini Para Tergugat dianggap memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjalankan kepentingan tersebut. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
