Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/M.5.16.1/Enz.2/10/2025
A. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SHOLIKIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Lamongan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 13 Januari 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Lingkungan Padek RT.003 RW.007 Desa Blimbing Kecamatan Kabupaten Lamongan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. Penahanan Terdakwa : Rutan
Penyidik : Tgl. 02 Juni 2025 s/d tgl. 21 Juni 2025.
Perpanjangan PU : Tgl. 22 Juni 2025 s/d 31 Juli 2025.
Perpanjangan PN-I : Tgl, 01 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025.
Perpanjangan PN-II : Tgl, 31 Agustus 2025 s/d 29 September 2025
Penahanan oleh JPU : Tgl, 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025
C. Dakwaan :
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SHOLIKIN pada bulan April – Juni 2025 secara berturut-turut bertempat di daerah Surabaya, Tuban, dan Lamongan, namun karena para saksi sebagian besar berada di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan terdakwa maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangakaian sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada sekira bulan April tahun 2025 terdakwa mendapatkan panggilan dari Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK melalui aplikasi WA (Whatsapp) dengan nomor 083155690545 yang disimpan terdakwa dengan nama PIYEK, ke nomor terdakwa yaitu 085196825939 untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian terdakwa menyanggupinya selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. COS yang merupakan teman terdakwa ketika berada di Lapas Kabupaten Lamongan melalui aplikasi WA (whatsapp) dengan nomor Sdr. COS adalah 085604788286 yang disimpan terdakwa dengan nama CoOss. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 5 gram yang sudah diranjau di daerah Kapasan Surabaya yang terdakwa pesan dari Sdr. COS dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) namun di bayar terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di transfer dan sisanya akan dibayar ketika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Bahwa kemudian pada bulan April 2025, sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang didapatkan dari Sdr. COS kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK di gang pasar Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kab. Tuban;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa untuk ke2 (dua) kalinya membeli lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 5 gram dari Sdr. COS dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sudah diranjau di Kapasan Surabaya, yang terdakwa bayar dengan nominal Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui transfer, yang mana untuk kelebihan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan kekurangan dari pembayaran terdakwa kepada Sdr. COS untuk pembelian 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 5 gram pada hari Senin tanggal 28 April 2025. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menjual lagi untuk ke2 (dua) kalinya kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK dengan cara mengantar 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rumah Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK yang beralamatkan di Desa Kandang Semangkon Dsn. Dengok RT.001 RW.003 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa untuk ke3 (tiga) kalinya membeli lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 10 gram dari Sdr. COS dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah diranjau di daerah Kapasan Surabaya, yang terdakwa bayar dengan nominal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui transfer, untuk kekurangan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) akan terdakwa bayarkan kepada Sdr. COS ketika Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut terjual. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menjual untuk ke3 (tiga) kalinya kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di Gang Kauman Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menjual untuk ke4 (empat) kalinya kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT. 003 RW. 007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan tetapi Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK baru membayar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa menjual untuk ke5 (lima) kalinya kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di Gang Kauman Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang mana Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui Aplikasi BCA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, dengan rincian Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 1 gram pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sementara Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sisa pembayaran Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 1 gram pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa untuk ke4 (empat) kalinya membeli lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 10 gram dari Sdr. COS dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah diranjau di daerah Kapasan Surabaya, yang kemudian terdakwa bayar pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 02.07 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT.003 RW.007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, terdakwa mentransfer Sdr. COS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui aplikasi Mbanking BCA ke aplikasi DANA Sdr. COS dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 10 gram pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sementara Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk hutang pembelian sebelumnya kepada Sdr. COS;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB berdasarkan pengembangan perkara yang berasal dari saksi DUIN saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK para saksi penangkap dari Satres Narkoba Polres Bojonegoro melakukan pengembangan dan terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT.003 RW.007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Bahwa dari hasil penggeledahan Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,35 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,20 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,19 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,19 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,15 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,16 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna bening;
- 1 (satu) unit timbangan warna hitam;
- 1 (satu) buah skrop sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) buah skrop sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 48 bungkus plastik klip kecil;
- Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO IMEI I : 866486069507923, IMEI II : 866486069507931, warna merah muda No. Simcard : 085136826939;
-
- 1 (satu) kartu ATM BCA atas nama ONKY ADITYA PRATAMA.
Bahwa berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi penangkap dari Polres Bojonegoro terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis sabu yang saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK miliki adalah dari terdakwa kemudian terdakwa Bersama barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04821/NNF/2025, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 didasari dengan surat dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dengan surat permintaan nomor : B/353/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 01 Juni 2025, di dapati hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor 14187/2025/NNF s.d. 14196/2025/NNF/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,928 gram yang merupakan milik Terdakwa ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN dinyatakan positif mengandung narkotika dan positip mengandung METAMFETAMINA setelah dilakukan uji lab secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C, kristal METAMFETAMINA sendiri terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa hanya menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK untuk 5 (lima) kali penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat kotor ± 5 (lima) gram tersebut sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang mana tiap 1 gram terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SHOLIKIN pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT.003 RW.007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, namun karena para saksi berada di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan terdakwa maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “ telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangakaian sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa mengenal dengan Sdr. COS yang merupakan teman terdakwa ketika berada di Lapas Kabupaten Lamongan melalui aplikasi WA (whatsapp) dengan nomor Sdr. COS adalah 085604788286 yang disimpan terdakwa dengan nama CoOss;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 5 gram yang sudah diranjau di daerah Kapasan Surabaya yang terdakwa pesan dari Sdr. COS dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) namun di bayar terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di transfer;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa untuk ke2 (dua) kalinya membeli lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 5 gram dari Sdr. COS dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sudah diranjau di Kapasan Surabaya, yang terdakwa bayar dengan nominal Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui transfer, yang mana untuk kelebihan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan kekurangan dari pembayaran terdakwa kepada Sdr. COS untuk pembelian 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 5 gram pada hari Senin tanggal 28 April 2025;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa untuk ke3 (tiga) kalinya membeli lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 10 gram dari Sdr. COS dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh rupiah) yang sudah diranjau di Kapasan Surabaya, yang terdakwa bayar dengan nominal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui transfer, untuk kekurangan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) akan terdakwa bayarkan kepada Sdr. COS ketika Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 10 gram terjual;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menjual untuk ke4 (empat) kalinya kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT. 003 RW. 007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan tetapi Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK baru membayar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa untuk ke4 (empat) kalinya membeli lagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 10 gram dari Sdr. COS dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah diranjau di daerah Kapasan Surabaya, yang kemudian terdakwa bayar pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 02.07 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT.003 RW.007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, terdakwa mentransfer Sdr. COS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui aplikasi Mbanking BCA ke aplikasi DANA Sdr. COS dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 10 gram pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sementara Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk hutang pembelian sebelumnya kepada Sdr. COS;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB berdasarkan pengembangan perkara yang berasal dari saksi DUIN saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK para saksi penangkap dari Satres Narkoba Polres Bojonegoro melakukan pengembangan dan terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT.003 RW.007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Bahwa dari hasil penggeledahan Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,35 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,20 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,19 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,19 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,15 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,16 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna bening;
- 1 (satu) unit timbangan warna hitam;
- 1 (satu) buah skrop sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) buah skrop sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 48 bungkus plastik klip kecil;
- Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO IMEI I : 866486069507923, IMEI II : 866486069507931, warna merah muda No. Simcard : 085136826939;
-
- 1 (satu) kartu ATM BCA atas nama ONKY ADITYA PRATAMA.
Bahwa berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi penangkap dari Polres Bojonegoro terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis sabu yang saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK miliki adalah dari terdakwa kemudian terdakwa Bersama barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04821/NNF/2025, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 didasari dengan surat dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dengan surat permintaan nomor : B/353/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 01 Juni 2025, di dapati hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor 14187/2025/NNF s.d. 14196/2025/NNF/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,928 gram yang merupakan milik Terdakwa ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN dinyatakan positif mengandung narkotika dan positip mengandung METAMFETAMINA setelah dilakukan uji lab secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C, kristal METAMFETAMINA sendiri terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa hanya menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari Saksi M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI ALS. IAN ALS. PIYIK untuk 5 (lima) kali penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat kotor ± 5 (lima) gram tersebut sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang mana tiap 1 gram terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
Bojonegoro, 07 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
JAKSA PRATAMA/NIP. 199209212018011001
|