| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 168/Pid.B/2025/PN Bjn | SUKISNO, SH | SLAMET bin SUROYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pid.B/2025/PN Bjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2832 /M.5.16.3/Eoh.1/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
|
|
Nama lengkap |
: |
SLAMET bin SUROYO |
|
Tempat lahir |
: |
Kediri |
|
Umur/tanggal lahir |
: |
49 tahun/ 24 Mei 1976 |
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki. |
|
Kebangsaan |
: |
Indonesia |
|
Tempat tinggal |
: |
Dsn.Lingkungan Centong Rt.04 Rw.03 Desa Bawang Kec. Pesantren Kab. Kediri |
|
A g a m a |
: |
Islam. |
|
Pekerjaan |
: |
Swasta/sopir |
|
Pendidikan |
: |
SD |
B. PENAHANAN RUTAN :
|
Ditahan oleh Penyidik |
: |
10 September 2025 s/d 29 September 2025; |
|
|
Diperpanjang oleh JPU |
: |
30 September 2025 s/d 08 Nopember 2025. |
|
|
Ditahan JPU |
: |
05 November 2025 s/d 24 November 2025; |
|
C. DAKWAAN:
Bahwa terdakwa SLAMET bin SUROYO pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam.16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri , sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadialan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau kerena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan tersebut diatas, pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam.15.00 Wib terdakwa sedang bekerja sebagai sopir truk dihubungi oleh saksi SETYO BUDI UTOMO (berkas tersendiri) melalui Whatsapp dengan maksud tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor frangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 kepada terdakwa yang mana saat itu terdakwa niat untuk membelinya kemudiaan terdakwa dan saksi SETYO BUDI UTOMO janjian bertemu di warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri untuk melihat sepeda motor tersebut
-2-
Bahwa selanjutnya sekitar jam.15.30 WIb terdakwa berangkat ke warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri untuk bertemu dengan saksi SETYO BUDI UTOMO dan saat itu saksi SETYO BUDI UTOMO sudah berada di warung kopi tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi SETYO BUDI UTOMO setelah terdakwa bertemu dengan saksi SETYO BUDI UTOMO selajutnya saksi STYO BUDI UTOMO langsung menunjukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta kunci kontaknya yang terparkir didepan warung kopi kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa mencoba kendaraan tersebut dan terdakwa berminat untuk membelinya dan terdakwa langsung tanya berapa harganya ,, REGANE PIRO,, lalu saksi SETYO BUDI UTOMO langsung menjawab ,, YO PIRO ( ya berapa) selanjutnya terdakwa menawarkan harga Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu saksi SETYO BUDI UTOMO sepakat, selanjuntnya terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu ru;iah) kepada saksi SETYO BUDI UTOMO dan saksi SETYO BUDI UTOMO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta kunci kontaknya kepada terdakwa , selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta kunci kontaknya berada ditangan terdakwa lalu digunakan terdakwa untuk kegitan sehafri-hari.
Bahwa saksi SETYO BUDI UTOMO mendapatkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta kunci kontaknya tersebut diperoleh memijam dari saksi SUTONO pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam.13.00 WIB di rumah saksi SUTONO Dsn. Besali Rt.01 Rw.04 Desa Meduri Kec. Margomulyo Kab. Bojonegoro, yang mana saksi SETYO BUDI UTOMO meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk digunakan menjemput istri saksi SETYO BUDI UTOMO yang berada di sebelah utara di Watu Jago Kec. Margomulhyo Kab. Bojonegoro, atas perkataan saksi SETYO BUDI UTOMO tersebut lalu saksi SUTONO menyerahkan atau memberikan sepeda motor miliknyaa kepada saksi SETYO BUDI UTOMO, setelah sepeda motor berada di tangan saksi SETYO BUDI UTOMO lalu dibawa pergi menuju di warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUTONO melainkan sepada motor tesebut oleh SETYO BUDI UTOMO di jual kepada terdakwa SLAMET bin SUROYO dengan harga Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi SETYO BUDI UTOMO menjual sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi SUTONO
Atas kejadian tersebut saksi korban SUTONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta rupiah) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.
|
|
Bojonegoro, 11 November 2025 Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Madya Nip. 196803031993101001. |


SURAT DAKWAAN
SUKISNO, SH.