Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Bjn RISKA INDAH PERTIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISKA INDAH PERTIWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ACH SYAIFUL ANAM, S.H., S.Kep., NSRISKA INDAH PERTIWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.            Menetapkan / Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal RISKA INDAH PERTIWI diganti menjadi LALISA SUSENA.

3.            Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan catatan pinggir tentang Penggantian Nama Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3372056602930004 tangal 13 oktober 2016, kartu keluarga Nomor: 3372052202110011 tanggal 25 Januari 2021 dan akta kelahiran dari semula tercatat atas nama RISKA INDAH PERTIWI diganti menjadi LALISA SUSENA dan selanjutnya untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan untuk itu;

4.            Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak