1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan / Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal RISKA INDAH PERTIWI diganti menjadi LALISA SUSENA.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan catatan pinggir tentang Penggantian Nama Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3372056602930004 tangal 13 oktober 2016, kartu keluarga Nomor: 3372052202110011 tanggal 25 Januari 2021 dan akta kelahiran dari semula tercatat atas nama RISKA INDAH PERTIWI diganti menjadi LALISA SUSENA dan selanjutnya untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku; |