Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Bjn | MARDIYAH | 1.SUKIANTO 2.ANITA SARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa YUMNA KHIRA ANANTA, lahir di Bojonegoro pada tanggal 17 Agustus 2023 adalah anak ke satu perempuan dari seorang Ibu MARDIYAH; 3. Menyatakan perbuatan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-20102023-0018 atas nama YUMNA KHIRA ANANTA, lahir tanggal 17 Agustus 2023 anak ke satu perempuan dari perkawinan yang sah antara SUKIANTO dengan ANITA SARI, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan; 6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan putusan yang dipandang adil dan Bijaksana; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |