Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO 1.ZULFA DEWI AFLIKHAH
2.M. SYAIFUDDIN AL HASAN
3.SITI MURYATI
Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULFA DEWI AFLIKHAH
2M. SYAIFUDDIN AL HASAN
3SITI MURYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.210.113,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1044 dengan luas 265 m?2; atas nama Siti Muryati yang terletak di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok             : Rp.   181.219.640,00

?             Tunggakan Bunga             : Rp.      24.990.473,00

?             Denda/penalty : Rp.                           0,00

 

?             Total Kewajiban : Rp.   206.210.113,00

(Dua ratus enam juta dua ratus sepuluh ribu seratus tiga belas rupiah)

 

Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1044 dengan luas 265 m?2; atas nama Siti Muryati yang terletak di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 1044 dengan luas 265 m?2; atas nama Siti Muryati yang terletak di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00519/Tanjungharjo/2016 tanggal 02 Mei 2016;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak