Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH MARTONO SETIYO PUTRO Bin LAHUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1489 /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTONO SETIYO PUTRO Bin LAHUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                 P -  29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 28/M.5.16.3/Eoh.2/6/2025

 

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

MARTONO SETIYO PUTRO bin LAHUDI

 

 

Nomor Identitas

:

3521090909050002

 

 

Tempat Lahir

:

Ngawi

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

19 tahun / 9 September 2005

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Nglarangan RT.01 RW.09 Desa Karangsari Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi.

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan                  

:

-

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain

 

-

Perpanjangan PU

:

-

 

-

Penuntut Umum

:

-

 

-

Perpanjangan Ketua PN Bjn

:

 

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

Kesatu :

           Bahwa terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO bin LAHUDI secara bersama-sama dengan Sdr. DIDIK RIYANTO pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekitar jam 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi AGUS GUNARTO di jalan Brantas No.462 Desa Dengok RT.11 RW.02 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya  masih  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu yang dilakukan  oleh  terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa saksi AGUS GUNARTO (korban) adalah pemilik 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik Nomor rangka : MHFXS42GBA252859 Nomor mesin : SKD6663477 atas nama EVIE NOFEBRIATI alamat jalan Brantas No.462 Desa Dengok RT.11 RW.02 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
  • Bahwa terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO (biasa dipanggil BOB oleh Sdr. DIDIK RIYANTO), dan terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO dengan Sdr. DIDIK RIYANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/IX/ 2024/Reskrim tanggal 6 September 2024) sudah saling kenal dan telah bersepakat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil, hal tersebut di buktikan pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK RIYANTO yang intnya Sdr.DIDIK RIYANTO mengajak terdakwa “ayo besok kerja, mau apa tidak kalau mau besok naik bus ketemuan diperempatan Padangan Bojonegoro”, dan atas ajakan Sdr. DIDIK RIYANTO tersebut terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa  pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 sekitar jam 12.57 WIB saksi AGUS GUNARTO mendapat pesan Whatsapp (Wa) dari Nomor handphone 08813587668, yang intinya menanyakan apakah ada mobil milik saksi AGUS GUNARTO yang siap disewa, namun saat itu saksi AGUS GUNARTO tidak tahu kalau ada pesan Whatshapp masuk dan saksi AGUS GUNARTO tidak membacanya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 saksi AGUS GUNARTO mendapat pesan Whatshapp lagi dari Nomor handphone 08813587668, yang intinya mengatakan kalau akan menyewa mobil, lalu  saksi AGUS GUNARTO membalas pesan whatshapp tersebut, intinya kalau saat itu hanya ada mobil Inova yang longgar dengan harga sewa per harinya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), namun hanya bisa disewa untuk satu hari saja batas waktu pengembalian adalah jam 24.00 WIB dan syarat lainnya penyewa harus meninggalkan barang jaminan berupa sepeda motor dan KTP si penyewa.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 11.30 WIB terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO bertemu dengan Sdr. DIDIK RIYANTO disebuah warung diperempatan Kecamatan Padangan Bojonegoro dan saat itu Sdr. DIDIK RIYANTO menjelaskan pada terdakwa alamat rental mobil dan pemilik rental yang bernama AGUS GUNARTO, lalu Sdr. DIDIK RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama AHMAD FAISAL serta  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO tanpa STNK kepada terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO.
  • Bahwa setelah mendapatkan beberapa barang dan uang dari Sdr. DIDIK RIYANTO kemudian terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO yang diberi oleh Sdr. DIDIK RIYANTO tersebut menuju ke lokasi rental mobil milik saksi AGUS GUNARTO sesuai dengan arahan dari Sdr. DIDIK RIYANTO, sedangkan saat itu Sdr. DIDIK RIYANTO bersama dengan temannya yang tidak dikenal oleh terdakwa mengikuti terdakwa dari belakang dengan menggunakan sebuah mobil, dan ketika sampai di desa Dengok Kecamatan Padangan Bojonegoro Sdr. DIDIK RIYANTO bersama dengan temannya berhenti diinggir jalan, sedangkan terdakwa masuk kedalam gang menuju ke rumah saksi AGUS GUNARTO.
  • Bahwa sekitar jam 12.00 WIB terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO sampai dirumah saksi AGUS GUNARTO dan saat itu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO bertemu langsung dengan saksi AGUS GUNARTO, lalu terdakwa mengatakan pada saksi AGUS GUNARTO “Pak saya yang tadi kirim pesan WA’”, lewat pesan WA dengan Nomor handphone 08813587668 yang hendak menyewa mobil, lalu saksi AGUS GUNARTO mengatakan “Persyaratannya KTP dan uang sewa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)”, lalu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO menyerahkan KTP atas nama AHMAD FAISAL alamat Dusun Tobo Desa Kendung  Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro kepada saksi AGUS GUNARTO, saat itu saksi AGUS GUNARTO ngecek kalau foto yang ada di KTP tersebut sama wajahnya dengan wajah terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO, saat itu saksi AGUS GUNARO juga mengatakan kalau BBM mobilnya adalah solar, lalu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO juga menyerahkan uang sewa sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO sebagai jaminan sewa mobil pada saksi AGUS GUNARTO. Karena persyaratannya sudah dipenuhi selanjutnya saksi AGUS GUNARTO menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK nya kepada terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO, selanjutnya 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK nya dalam kekuasaan terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO.
  • Bahwa setelah terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO membawa atau menguasai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK  milik saksi AGUS GUNARTO, selanjutnya terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO menemui Sdr.DIDIK RIYANTO di luar gang dipinggir jalan raya lalu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO mengemudikan mobil Toyota Innova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Matalik mengikuti mobil yang dikendarai oleh Sdr. DIDIK RIYANTO dan temannya menuju ke arah Kabupaten Blora, dan ketika sampai di Taman di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, selanjutnya terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO turun dari mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik milik saksi AGUS GUNARTO, lalu Sdr. DIDIK RIYANTO menghampiri  terdakwa dan mengatakan “Wes Bob awakmu muleh numpak Grab, iki tak wei duite gawe bayar Grab”, (sudah Bob kamu pulang naik Grab, ini saya kasih uang untuk membayar Grab), lalu Sdr. DIDIK RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp700.0000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan  mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik milik saksi AGUS GUNARTO tersebut dibawa oleh Sdr. DIDIK RIYANTO.
  • Bahwa dari awal terdakwa mengetahui kalau mobil Inova yang disewanya akan digadaikan oleh Sdr.DIDIK RIYANTO, akan tetapi terdakwa tetap ikut serta melakukan penipuan terhadap korban dengan peran terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO yang menyewa atau mengambil mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik milik saksi AGUS GUNARTO di rumah korban atas arahan Sdr. DIDIK RIYANTO, selanjutnya mobil milik korban tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr. DIDIK RIYANTO, terdakwa juga menyerahkan KTP kepada korban dengan identitas atas nama Ahmad Faisal akan tetapi didalam KTP tersebut tercantum foto terdakwa padahal terdakwa mengetahui bahwa dalam KTP tersebut identitasnya bukan identitas terdakwa melainkan KTP palsu yang dibuat oleh Sdr. DIDIK RIYANTO dengan menggunakan foto terdakwa, dan terdakwa juga telah menerima uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr.DIDIK RIYANTO setelah melakukan perannya tersebut. Bahwa peran Sdr.DIDIK RIYANTO adalah membuatkan KTP palsu dengan menggunakan foto terdakwa, memberikan uang sewa dan memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO untuk memenuhi persyaratan atas sewa mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik serta yang mengarahkan terdakwa menuju ke rumah saksi AGUS GUNARTO.
  • Bahwa terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan Sdr. DIDIK RIYANTO dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk saksi AGUS GUNARTO sehingga memberikan atau menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK dengan cara disewa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AGUS GUNARTO mengalami kerugian sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

    Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau

Kedua :

      Bahwa terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO bin LAHUDI secara bersama-sama dengan Sdr. DIDIK RIYANTO pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekitar jam 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi AGUS GUNARTO di jalan Brantas No.462 Desa Dengok RT.11 RW.02 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya  masih  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,                  “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ituyang dilakukan  oleh   terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa saksi AGUS GUNARTO (korban) adalah pemilik 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik Nomor rangka : MHFXS42GBA252859 Nomor mesin : SKD6663477 atas nama EVIE NOFEBRIATI alamat jalan Brantas No.462 Desa Dengok RT.11 RW.02 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
  • Bahwa terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO (biasa dipanggil BOB oleh Sdr. DIDIK RIYANTO), dan terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO dengan Sdr. DIDIK RIYANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/IX/ 2024/Reskrim tanggal 6 September 2024) sudah saling kenal dan telah bersepakat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil, hal tersebut di buktikan pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK RIYANTO yang intnya Sdr.DIDIK RIYANTO mengajak terdakwa “ayo besok kerja, mau apa tidak kalau mau besok naik bus ketemuan diperempatan Padangan Bojonegoro”, dan atas ajakan Sdr. DIDIK RIYANTO tersebut terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa  pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 sekitar jam 12.57 WIB saksi AGUS GUNARTO mendapat pesan Whatsapp (Wa) dari Nomor handphone 08813587668, yang intinya menanyakan apakah ada mobil milik saksi AGUS GUNARTO yang siap disewa, namun saat itu saksi AGUS GUNARTO tidak tahu kalau ada pesan Whatshapp masuk dan saksi AGUS GUNARTO tidak membacanya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 saksi AGUS GUNARTO mendapat pesan Whatshapp lagi dari Nomor handphone 08813587668, yang intinya mengatakan kalau akan menyewa mobil, lalu  saksi AGUS GUNARTO membalas pesan whatshapp tersebut, intinya kalau saat itu hanya ada mobil Inova yang longgar dengan harga sewa per harinya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), namun hanya bisa disewa untuk satu hari saja batas waktu pengembalian adalah jam 24.00 WIB dan syarat lainnya penyewa harus meninggalkan barang jaminan berupa sepeda motor dan KTP si penyewa.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 11.30 WIB terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO bertemu dengan Sdr. DIDIK RIYANTO disebuah warung diperempatan Kecamatan Padangan Bojonegoro dan saat itu Sdr. DIDIK RIYANTO menjelaskan pada terdakwa alamat rental mobil dan pemilik rental yang bernama AGUS GUNARTO, lalu Sdr. DIDIK RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama AHMAD FAISAL serta  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO tanpa STNK kepada terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO.
  • Bahwa setelah mendapatkan beberapa barang dan uang dari Sdr. DIDIK RIYANTO kemudian terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO yang diberi oleh Sdr. DIDIK RIYANTO tersebut menuju ke lokasi rental mobil milik saksi AGUS GUNARTO sesuai dengan arahan dari Sdr. DIDIK RIYANTO, sedangkan saat itu Sdr. DIDIK RIYANTO bersama dengan temannya yang tidak dikenal oleh terdakwa mengikuti terdakwa dari belakang dengan menggunakan sebuah mobil, dan ketika sampai di desa Dengok Kecamatan Padangan Bojonegoro Sdr. DIDIK RIYANTO bersama dengan temannya berhenti diinggir jalan, sedangkan terdakwa masuk kedalam gang menuju ke rumah saksi AGUS GUNARTO.
  • Bahwa sekitar jam 12.00 WIB terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO sampai dirumah saksi AGUS GUNARTO dan saat itu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO bertemu langsung dengan saksi AGUS GUNARTO, lalu terdakwa mengatakan pada saksi AGUS GUNARTO “Pak saya yang tadi kirim pesan WA’”, lewat pesan WA dengan Nomor handphone 08813587668 yang hendak menyewa mobil, lalu saksi AGUS GUNARTO mengatakan “Persyaratannya KTP dan uang sewa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)”, lalu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO menyerahkan KTP atas nama AHMAD FAISAL alamat Dusun Tobo Desa Kendung  Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro kepada saksi AGUS GUNARTO, saat itu saksi AGUS GUNARTO ngecek kalau foto yang ada di KTP tersebut sama wajahnya dengan wajah terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO, saat itu saksi AGUS GUNARO juga mengatakan kalau BBM mobilnya adalah solar, lalu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO juga menyerahkan uang sewa sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO sebagai jaminan sewa mobil pada saksi AGUS GUNARTO. Karena persyaratannya sudah dipenuhi selanjutnya saksi AGUS GUNARTO menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK nya kepada terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO, selanjutnya 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK nya dalam kekuasaan terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO.
  • Bahwa setelah terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO membawa atau menguasai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK  milik saksi AGUS GUNARTO, selanjutnya terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO menemui Sdr.DIDIK RIYANTO di luar gang dipinggir jalan raya lalu terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO mengemudikan mobil Toyota Innova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Matalik mengikuti mobil yang dikendarai oleh Sdr. DIDIK RIYANTO dan temannya menuju ke arah Kabupaten Blora, dan ketika sampai di Taman di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, selanjutnya terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO turun dari mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik milik saksi AGUS GUNARTO, lalu Sdr. DIDIK RIYANTO menghampiri  terdakwa dan mengatakan “Wes Bob awakmu muleh numpak Grab, iki tak wei duite gawe bayar Grab”, (sudah Bob kamu pulang naik Grab, ini saya kasih uang untuk membayar Grab), lalu Sdr. DIDIK RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp700.0000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan  mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik milik saksi AGUS GUNARTO tersebut dibawa oleh Sdr. DIDIK RIYANTO.
  • Bahwa dari awal terdakwa mengetahui kalau mobil Inova yang disewanya akan digadaikan oleh Sdr.DIDIK RIYANTO, akan tetapi terdakwa tetap ikut serta melakukan penipuan terhadap korban dengan peran terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO yang menyewa atau mengambil mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik milik saksi AGUS GUNARTO di rumah korban atas arahan Sdr. DIDIK RIYANTO, selanjutnya mobil milik korban tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr. DIDIK RIYANTO, terdakwa juga menyerahkan KTP kepada korban dengan identitas atas nama Ahmad Faisal akan tetapi didalam KTP tersebut tercantum foto terdakwa padahal terdakwa mengetahui bahwa dalam KTP tersebut identitasnya bukan identitas terdakwa melainkan KTP palsu yang dibuat oleh Sdr. DIDIK RIYANTO dengan menggunakan foto terdakwa, dan terdakwa juga telah menerima uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr.DIDIK RIYANTO setelah melakukan perannya tersebut. Bahwa peran Sdr.DIDIK RIYANTO adalah membuatkan KTP palsu dengan menggunakan foto terdakwa, memberikan uang sewa dan memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Hitam Nomor plat terpasang S-5999-AO untuk memenuhi persyaratan atas sewa mobil Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik serta yang mengarahkan terdakwa menuju ke rumah saksi AGUS GUNARTO.
  • Bahwa terdakwa MARTONO SETIYO PUTRO bersama-sama dengan Sdr. DIDIK RIYANTO dengan sengaja dan dengan melawan hak memiliki 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova No.Pol.S-1762-BN warna Silver Metalik beserta STNK milik saksi AGUS GUNARTO dengan cara disewa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AGUS GUNARTO mengalami kerugian sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

                  Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

                                                                                                            Bojonegoro, 10 Juni 2025

 

                                                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                            JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

                     

 

 

 

 

 

 

 

               

 

Pihak Dipublikasikan Ya