| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 170/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn | DEKRY WAHYUDI, SH | SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG Bin ROTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 170/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2850 /M.5.16.3/Eku.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
A. Identitas :
B. Penahanan : : Rutan. Penyidik : Sejak tgl. 13 September 2025 s/d tgl. 02 Oktober 2025. Perpanjangan PU : Sejak tgl. 03 Oktober 2025 s/d tgl. 11 Nopember 2025. Jaksa / PU : Sejak tgl. 11 Nopember 2025 s/d tgl. 30 Nopember 2025.
C. Dakwaan :
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG Bin ROTO bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “Dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa akan pergi ke ladang dengan tujuan untuk membersihkan ladang, lalu bertemu dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) yang sedang minum kopi di Warung Mak Lik yang berada di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO berteriak kepada terdakwa, ” AYO GOLEK KAYU NENG ALAS “ (ayo mencari kayu di hutan), kemudian terdakwa berhenti di warung tersebut, lalu dr. JUWITO mengajak terdakwa, Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi kerumahnya untuk mengambil peralatan yang akan dipergunakan untuk menebang pohon jati yang berupa 1 (satu) buah gergaji panjang, 3 (tiga) buah gergaji pendek dan 1 (satu) buah bendo ; - Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi ke Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro untuk mencari kayu jati yang akan di tebang, kemudian ada 4 (empat) pohon kayu jati yang layak untuk ditebang, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO), Sdr SUYOTO (DPO) dan terdakwa secara bergantian dengan menggunakan gergaji panjang menebang 54 (empat) pohon kayu jati tersebut, hingga akhirnya 4 (empat) pohon kayu jati tersebut berhasil ditebang, lalu PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr SUYOTO (DPO) dengan menggunakan gergaji panjang secara bergantian memotong pohon kayu jati yang telah roboh tersebut dengan ukuran panjang 2 (dua), sementara terdakwa dengan menggunakan gergaji pendek membersihkan ranting-ranting pohon hingga pohon tersebut berbentuk gelondong tanpa ranting ; - Bahwa selanjutnya sekira jam 14.15 Wib, saksi SALEH BUDIONO selaku Asper BKPH Gondang, saksi MARJITO selaku KRPH Sukun, saksi YUDI selaku Polhut RPH Sukun dan saksi SUBOWO EDI selaku Polhut RPH Sukun sedang melakukan patroli rutin dan para saksi tersebut mendengar ada pohon yang roboh, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan mendapatkan adanya kegiatan penebangan pohon kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) dan begitu petugas mendekati lokasi penebangan kayu jati tersebut, akhirnya terdakwa dan dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) melarikan diri ; - Bahwa barang bukti batang kayu jati sebanyak 4 (empat) batang yang berhasil diamankan oleh petugas RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro tersebut adalah sebagai berikut : - 1 (satu) batang jati bentuk gelondong panjang 210 cm dengan diameter 23 cm, kubikasi 0,090000 M3 ; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong panjang 210 cm diameter 22 cm, kubikasi 0,080000 M3 ; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong panjang 210 cm diameter 25 cm, kubikasi 0,100000 M3 ; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong panjang 190 cm diameter 24 cm, kubikasi 0,090000 M3 ; Sehingga total kubikasi batang kayu jati tersebut berjumlah 0,360000 M3. - Bahwa terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) melakukan penebangan pohon kayu jati di Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro yang masuk wilayah Bojonegoro yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro tanpa adanya Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO), menyebabkan RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro telah mengalami kerugian sebesar Rp 1.649.430,00 ( satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 Angka 12 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP---------------------------
Atau
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG Bin ROTO bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “Dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa akan pergi ke ladang dengan tujuan untuk membersihkan ladang, lalu bertemu dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) yang sedang minum kopi di Warung Mak Lik yang berada di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO berteriak kepada terdakwa, ” AYO GOLEK KAYU NENG ALAS “ (ayo mencari kayu di hutan), kemudian terdakwa berhenti di warung tersebut, lalu dr. JUWITO mengajak terdakwa, Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi kerumahnya untuk mengambil peralatan yang akan dipergunakan untuk menebang pohon jati yang berupa 1 (satu) buah gergaji panjang, 3 (tiga) buah gergaji pendek dan 1 (satu) buah bendo ; - Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi ke Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro untuk mencari kayu jati yang akan di tebang, kemudian ada 4 (empat) pohon kayu jati yang layak untuk ditebang, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO), Sdr SUYOTO (DPO) dan terdakwa secara bergantian dengan menggunakan gergaji Panjang dengan sengaja telah menebang 54 (empat) pohon kayu jati tersebut, hingga akhirnya 4 (empat) pohon kayu jati tersebut berhasil ditebang, lalu PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr SUYOTO (DPO) dengan menggunakan gergaji panjang secara bergantian memotong pohon kayu jati yang telah roboh tersebut dengan ukuran panjang 2 (dua), sementara terdakwa dengan menggunakan gergaji pendek membersihkan ranting-ranting pohon hingga pohon tersebut berbentuk gelondong tanpa ranting ; - Bahwa selanjutnya sekira jam 14.15 Wib, saksi SALEH BUDIONO selaku Asper BKPH Gondang, saksi MARJITO selaku KRPH Sukun, saksi YUDI selaku Polhut RPH Sukun dan saksi SUBOWO EDI selaku Polhut RPH Sukun sedang melakukan patroli rutin dan para saksi tersebut mendengar ada pohon yang roboh, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan mendapatkan adanya kegiatan penebangan pohon kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) dan begitu petugas mendekati lokasi penebangan kayu jati tersebut, akhirnya terdakwa dan dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) melarikan diri ; - Bahwa barang bukti batang kayu jati sebanyak 4 (empat) batang yang berhasil diamankan oleh petugas RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro tersebut adalah sebagai berikut : - 1 (satu) batang jati bentuk gelondong panjang 210 cm dengan diameter 23 cm, kubikasi 0,090000 M3 ; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong panjang 210 cm diameter 22 cm, kubikasi 0,080000 M3 ; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong panjang 210 cm diameter 25 cm, kubikasi 0,100000 M3 ; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong panjang 190 cm diameter 24 cm, kubikasi 0,090000 M3 ; Sehingga total kubikasi batang kayu jati tersebut berjumlah 0,360000 M3. - Bahwa terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) melakukan penebangan pohon kayu jati di Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro yang masuk wilayah Bojonegoro yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro tanpa dilengkapi ijin yang sah ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO), menyebabkan RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro telah mengalami kerugian sebesar Rp 1.649.430,00 ( satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 Angka 12 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP---------------------------
Bojonegoro, 19 Nopember 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH JAKSA MADYA NIP. 19740416.199303.1.004
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

No. Reg. Pkr. PDM- 39/M.5.16.3/Eku.2/11/2025