| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 40/Pdt.G/2025/PN Bjn | CV.Lillahisamawati Wal Ardhi | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut Hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang berupa: • menerbitkan surat peringatan kepada Penggugat untuk penyesuaian kegiatan Usaha dengan surat Nomor : 650 / 5982 / 412.203 / 2024, tanggal 30 Desember 2024; • menyalagunakan kekuasaan (abuse of power ) dan melanggar asas kecermatan; 
 4. Menyatakan sebagai akibat dari perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berakibat Penggugat telah dirugikan secara Materiil dan imateriil; 5. Menghukum Tergugat dalam hal ini untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.12 .000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku; Subsidair : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono); | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	