Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Bjn YULI FITRIANA S.E PT. PNM ( Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Bojonegoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI FITRIANA S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GERMAN ARIFIN PANJAITAN, SH., MHYULI FITRIANA S.E
Tergugat
NoNama
1PT. PNM ( Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Bojonegoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.

2.            Munghukum Tergugat untuk mengganti  Rp. 500.000 000,-  (lima ratus juta Rupiah )  karena mengakibatkan  Penggugat mengalami sakit, stress tinggi, bolak balik ke Rumah sakit, karena dampak cicilan tagihan di luar nalar Penggugat yang tidak kepikiran sebelumnya , yang sebanyak 20.000.000. (dua puluh Juta Rupiah setiap bulan .tampa adanya Komunikasi dengan Tergugat.

3.            Menghukum Tergugat dengan kelalaiannya membatalkan perjanjian kontrak peminjaman setidak tidaknya merestrukturisasi  pinjaman dengan pertimbangan , dengan kemampuan Penggugat.

4.            Menyatakan bahwa Penggugat telah membayar Rp. 100.000. 000 (Seratus juta rupiah ) kepada Tergugat , supaya wajib memperhitungkannya dan  dapat di potongkan dengan kewajiban pokok Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak