Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1729 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                          P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

  

     SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 28 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025

 

A. Identitas   Terdakwa  :

Nama lengkap

:

MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS.

Tempat lahir

:

Gresik.

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun/ 11 April 1992.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Padeg Rt.02 Rw.07 Kec. Cerme Kab. Gresik.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

S1.

 

B.  Penahanan Terdakwa                       :  Rutan.      

     Penyidik                                             : Tgl. 28 Februari 2025  s/d tgl. 19 Maret 2025.    

     Perpanjangan PU                             : Tgl. 20 Maret 2025 s/d tgl. 28 April 2025.

     Perpanjangan I Ketua PN Bjn         : Tgl. 29 April 2025 s/d tgl. 28 Mei 2025  

     Perpanjangan II Ketua PN Bjn        : Tgl. 29 Mei 2025 s/d tgl. 27 Juni 2025  

     Jaksa / PU                                          : Tgl. 26 Juni 2025 s/d tgl. 15 Juli 2025.

 

C.  Dakwaan :

 

 Pertama :

 

-------- Bahwa  ia Terdakwa  MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 19.15 Wib bertempat di sebelah Ruko Bangunan  yang berada di Jalan Dukuh Betiring  Desa Banjarsari Kecamatan Menganti Kabupaten  Gresik,  namun karena para saksi yaitu saksi GINIUNG ADE P, SH,  saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi DENIS DAUD N, SH bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro,  maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut ,   “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  ”,   yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai    berikut :

 

-      Bahwa pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira18.00 Wib, terdakwa   MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS mendapat telephon dari saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah), dimana saksi  DIHCI SETIAWANTO ingin membeli Narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi DIHCI SETIAWANTO untuk mentransfer uang ke rekening milik terdakwa ;

-      Bahwa selanjutnya sekira jam 17.00 Wib, saksi DIHCI SETIAWANTO  dengan menggunakan Rekening Bank BNI miliknya mentransfer uang sebesar Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, yaitu  Bank Mandiri  Nomor Rekening 17800063588853 atas nama MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO ;

-      Bahwa   pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib terdakwa   menelphon saksi BAMBANG FITRIANTO (dalam berkas terpisah)  untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan saksi BAMBANG FITRIANTO menyanggupi permintaan dari terdakwa tersebut ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa  dengan melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 1780006358853 mentransfer uang  ke rekening DANA milik terdakwa Nomor 085852125227 sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan Rp 150.000,00 (seratus  lima puluh ribu rupiah)  untuk pengembalian hutang dari terdakwa  kepada saksi BAMBANG FITRIANTO ;

-      Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik  terdakwa bertemu dengan saksi BAMBANG FITRIANTO dan selanjutnya terdakwa menerima  1  (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu)  gram dari saksi BAMBANG FITRIANTO ;

-      Bahwa selanjutnya  sekira jam 20.00 Wib, terdakwameranjau (menaruh)  shabu yang telah dipesan oleh saksi DIHCI SETIAWANTO tersebut dengan cara dimasukkan kedalam bekas rokok merk Country, lalu ditaruh di sebelah Ruko Bangunan   di Jalan Dukuh Betiring  Desa  Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone memfoto bungkus rokok tersebut dan dikirimkan melalui WA kepada HP milik saksi DIHCI SETIAWANTO ;

-      Bahwa pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 22.50 Wib   bertempat di pinggir jalan  di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya  petugas Satresknarkoba pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Pandeg Rt.02 Rw.07 Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO type A7 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 867299042304865 dan Nomor IMEI 2 : 867299042304875 dan Nomor Handphone : 08123383164, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;

-      Bahwa shabu yang diamankan dari saksi DIHCI SETIAWANTO merupakan shabu yang dijual oleh terdakwa kepada saksi DIHCI SETIAWANTO ;

-      Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 01885/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025  yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd  serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/78/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 4 Maret 2025,   disimpulkan barang bukti berupa dengan nomor barang bukti : 05038/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,941 gram  dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61  lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

-      Bahwa terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis shabu kepada saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

-      Bahwa terdakwa  menjual,  menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.-----------------------

 

 Atau

 

 

Kedua :

 

-------- Bahwa  ia Terdakwa MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 19.15 Wib bertempat di sebelah Ruko Bangunan  yang berada di Jalan Dukuh Betiring  Desa Banjarsari Kecamatan Menganti Kabupaten  Gresik,  namun karena para saksi yaitu saksi GINIUNG ADE P, SH,  saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi DENIS DAUD N, SH bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro,  maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,   “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman   ”,   yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

-      Bahwa pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira18.00 Wib, terdakwa   MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO Alias PELAT Bin SUTRIS mendapat telephon dari saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah), dimana saksi  DIHCI SETIAWANTO ingin membeli Narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi DIHCI SETIAWANTO untuk mentransfer uang ke rekening milik terdakwa ;

-      Bahwa selanjutnya sekira jam 17.00 Wib, saksi DIHCI SETIAWANTO  dengan menggunakan Rekening Bank BNI miliknya mentransfer uang sebesar Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, yaitu  Bank Mandiri  Nomor Rekening 17800063588853 atas nama MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO ;

-      Bahwa   pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib terdakwa   menelphon saksi BAMBANG FITRIANTO (dalam berkas terpisah)  untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan saksi BAMBANG FITRIANTO menyanggupi permintaan dari terdakwa tersebut ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa  dengan melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 1780006358853 mentransfer uang  ke rekening DANA milik terdakwa Nomor 085852125227 sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan Rp 150.000,00 (seratus  lima puluh ribu rupiah)  untuk pengembalian hutang dari terdakwa  kepada saksi BAMBANG FITRIANTO ;

-      Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik terdakwa bertemu dengan saksi BAMBANG FITRIANTO dan selanjutnya terdakwa menerima  1  (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu)  gram dari saksi BAMBANG FITRIANTO, kemudian  terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam bekas rokok merk Country ;

-      Bahwa selanjutnya  sekira jam 20.00 Wib, terdakwa telah meranjau (menaruh)  shabu yang telah dipesan oleh saksi DIHCI SETIAWANTO tersebut, yang telah dimasukkan kedalam bekas rokok merk Country, lalu ditaruh di sebelah Ruko Bangunan   di Jalan Dukuh Betiring  Desa  Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone memfoto bungkus rokok tersebut dan dikirimkan melalui WA kepada HP milik saksi DIHCI SETIAWANTO ;

-      Bahwa pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 22.50 Wib   bertempat di pinggir jalan  di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya  petugas Satresknarkoba pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Pandeg Rt.02 Rw.07 Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO type A7 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 867299042304865 dan Nomor IMEI 2 : 867299042304875 dan Nomor Handphone : 08123383164, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;

-      Bahwa shabu yang diamankan dari saksi DIHCI SETIAWANTO merupakan shabu yang dijual oleh terdakwa kepada saksi DIHCI SETIAWANTO ;

-      Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 01885/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025  yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd  serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/78/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 4 Maret 2025,   disimpulkan barang bukti berupa dengan nomor barang bukti : 05038/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,941 gram  dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61  lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

-      Bahwa terdakwa  menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika-----------------

 

 

 

                                                                                              Bojonegoro,    7   Juli  2025

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                          DEKRY WAHYUDI, SH   

                                                                   JAKSA MADYA NIP. 19740416.199303.1.004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya