| Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang sedang minum-minuman keras, Di rumah sdr. Sonny Jl. Lettu suwolo Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro masyarakat merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, dan mendapati Sdr. ARIS BUDIONO di tempat tersebut sedang minum minuman keras, saksi menanyakan kepada Sdr. ARIS BUDIONO yang bersangkutan mengaku bahwa di tempat tersebut sedang melakukan aktifitas minum minuman keras, yang bersangkutan dalam pengaruh minum minuman keras, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya Sdr. ARIS BUDIONO diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |