| Dakwaan |     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR  KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO  Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro www.kejari-bojonegoro .go.id    P-29             “Demi Keadilan Dan Kebenaran  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”   SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM –  55  /M.5.16.3/ Eoh.2 /09/2025   A.     Identitas terdakwa : 
 
  
   |   | Nama lengkap | : | Denny Satya Arganendra Als Bajang Bin Alm H Paslim   |  
   |   | Tempat lahir | : | Tuban |  
   |   | Umur / Tgl. lahir | : |  23  Tahun/  20 maret 2002 |  
   |   | Jenis kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kebangsaan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat tinggal | : | Dusun karangagung Barat Rt.019 Rw. 004 Desa Karangagung kec. Palang Kabupaten Tuban |  
   |   | A g a m a | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Swasta |  
   |   | Pendidikan | : | SMP |    P e n a h a n a n :                                                                                                                            - Penangkapan                               :  21-06-2025 - Penahanan penyidik                                   :  22-06-2025 s/d 11-07-2025, rutan. - Perpanjangan penahanan Kepala kejaksaan negeri              : 12-07-2025 s/d 20-08-2025, rutan 
 Perpanjangan penahan Ketua    : 21-08-2025 s/d 19-09-2025, rutan Pengadilan negeri I 
 Perpanjangan Penahan Ketua   Pengadilan Negeri II                     : 20-09-2025 s/d 19-10-2025, rutan 
 Penuntut Umum                             : 15-10 -2025 s/d 03-11-2025, rutan   C.     D a k w a a n : Kesatu ---------- Bahwa terdakwa Denny Satya Arganendra Als Bajang Bin Alm H Paslim  , pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  lapangan Joglo desa panyuran Kecamatan Palang  kabupaten Tuban , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan “ yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :  
 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Denny dihubungi oleh Derry (Daftar pencarian Orang) melalui Handphone menawari pil LL sebanyak 160 butir dengan harga Rp 160.000,- (seratus enampuluh ribu rupiah), terdakwa menyetujuinya dan menanyakan pada Derry lokasi pengambilan pil LL , Derry menjawab terdakwa Denny harus mengambil pil LL di Pasar Babat kecamatan Babat Kabupaten lamongan. Bahwa sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa Denny mampir di brilink kecamatan Widang untuk transfer pembayaran Rp 160.000,-, terdakwa menghubungi Derry jika telah melakukan pembayaran pil LL , dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke pasar babat. Pada sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa Denny sampai di pasar babat kec. Babat kab. Lamongan, Derry menelepon dan mengarahkan terdakwa Denny ke lokasi pil LL yang diranjau, setelah diarahkan terdakwa Denny menuju trotoar mencari tempat diberi tanda kayu dekat dinding bangunan kosong seberang kantor KPRI Babd Kab. Lamongan, terdakwa Denny mengambil pil LL yang dibungkus plastik warna bening sebanyak 160 butir, sesampainya terdakwa Denny di rumah terdakwa Denny memecah pil LL menjadi 2 bungkus yaitu 1 bungkus berisi 90 butir terdakwa simpan di tepi tambak samping lapangan desa karangagung kec. Palang dan 1 bungkus berisi 70 butir yang disimpan di rumah terdakwa.Bahwa sekitar pukul 16.30 Wib saksi Sulton dengan nomor 083824819277  menghubungi terdakwa Denny dengan nomor +66971969431 melalui aplikasi whatsaap bertanya ketersediaan pil LL sebanyak 200 butir , terdakwa jawab tidak ada , adanya 100 butir, sulton jawab tidak apa-apa , setelah isya bisa diantarkan di lapangan Panyuran belakang badminton, terdakwa jawab iya jika bisa nanti dikabari. Pada sekira puul 19.00 Wib terdakwa mengambil pil LL yang terdakwa simpan di rumahnya sebanyak 10 butir, kemudian terdakwa pergi ke tepi tambak samping lapangan desa Karangagung Palang  untuk mengambil pil LL sebanyak 90 butir, sehingga terdakwa membawa 100 butir pil LL.Pada sekira 19.30 Wib terdakwa menghubungi sulton untuk bertanya lokasi nya , Sulton menjawab jika ia sudah berada di lapangan Joglo Desa payuran Palang Tuban, sekira pukul 19.50 Wib terdakwa sampai di tempat Sulton dan bertemu dengan Sulton dan temannya saksi Ahmad Nur rohman, kemudian mereka minum-minuman keras bersama.  Pada sekira pukul 20.00 Wib sulton memberikan uang sebesar Rp 100.000,- untuk pembelian pil LL , terdakwa memberikan pil LL sebanyak 100  butir dengan harga Rp 180.000,- , sehingga ada kekurangan bayar sejumlah Rp 80.000,- yang akan saksi sulton bayar nanti setelah pil LL laku terjual.Pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib , terdakwa dihubungi oleh Derry yang menawarkan pil LL sebanyak 400 butir  seharga Rp 400.000,-, namun terdakwa hanya mempunyai uang Rp 300.000,-, Derry menjawab tidak apa-apa (pil LL) bawa saja dulu, terdakwa menyanggupi untuk mencari tambahan (uang) dan bertanya apakah lokasinya sama? Derry jawab iya, kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke pasar babat melakukan transfer pembayaran pil LL di brilink sebanyak Rp 400.000,-,kemudian  Derry menelepon berkata tempatnya tetap dengan tandanya kresek kuning. Terdakwa melanjutkan perjalanan sampai dilokasi sekira pukul 13.30 Wib dan langsung mengambil pil LL sebanyak 400 butir yang dibungkus plastik warna kuning yang diranjau kemudian terdakwa pulang  kerumahnya. Bahwa pada sekira pukul 15.00 wib , Sulton menghubungi bertanya ada pil LL dan minta dibawakan pil LL, terdakwa jawab ada dan akan mengantarkan di tempat biasanya. Pada sekira pukul 20. 00 Wib terdakwa berangkat ke lokasi sulton di lapangan Joglo Payuran palang , setibanya disana terdakwa tidak melihat ada sulton kemudian menghubungi Sulton namun tidak diangkat. Tidak lama terdakwa di hampiri oleh petugas polisi antara lain saksi M. Dicky ramadhan,  Sugiharto  sehingga terdakwa berusaha melarikan diri sampai handpone terdakwa jatuh, akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas polisi    dan petugas  berhasil menemukan 1 buah plastik warna kuning berisi 403 butir pil LL dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih milik terdakwa Denny.Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi pil LL pada Sulton untuk mendapatkan keuntungan senilai Rp 80.000,- dan  Pil LL  untuk dikonsumsi sendiri. Perbuatan terdakwa  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi  pil LL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena Pil LL tersebut tidak dalam kemasan aslinya tidak memenuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik IndonesiaBahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05663/NOF/2025, pada tanggal 07 Juli  2025 atas nama terdakwa  Denny Satya Arganendra Als Bajang Bin H. Paslim   , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 17219/2025/ NOF berupa 11 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,899 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .  Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) jo pasal 138 (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ATAU Kedua ---------- Bahwa terdakwa Denny Satya Arganendra Als Bajang Bin Alm H Paslim  , pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  lapangan Joglo desa panyuran Kecamatan Palang  kabupaten Tuban , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  ---------------------------------------------------- 
 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Denny dihubungi oleh Derry (Daftar pencarian Orang) melalui Handphone menawari pil LL sebanyak 160 butir dengan harga Rp 160.000,- (seratus enampuluh ribu rupiah), terdakwa menyetujuinya dan menanyakan pada Derry lokasi pengambilan pil LL , Derry menjawab terdakwa Denny harus mengambil pil LL di Pasar Babat kecamatan Babat Kabupaten lamongan. Bahwa sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa Denny mampir di brilink kecamatan Widang untuk transfer pembayaran Rp 160.000,-, terdakwa menghubungi Derry jika telah melakukan pembayaran pil LL , dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke pasar babat. Pada sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa Denny sampai di pasar babat kec. Babat kab. Lamongan, Derry menelepon dan mengarahkan terdakwa Denny ke lokasi pil LL yang diranjau, setelah diarahkan terdakwa Denny menuju trotoar mencari tempat diberi tanda kayu dekat dinding bangunan kosong seberang kantor KPRI Babd Kab. Lamongan, terdakwa Denny mengambil pil LL yang dibungkus plastik warna bening sebanyak 160 butir, sesampainya terdakwa Denny di rumah terdakwa Denny memecah pil LL menjadi 2 bungkus yaitu 1 bungkus berisi 90 butir terdakwa simpan di tepi tambak samping lapangan desa karangagung kec. Palang dan 1 bungkus berisi 70 butir yang disimpan di rumah terdakwa.Bahwa sekitar pukul 16.30 Wib saksi Sulton dengan nomor 083824819277  menghubungi terdakwa Denny dengan nomor +66971969431 melalui aplikasi whatsaap bertanya ketersediaan pil LL sebanyak 200 butir , adanya 100 butir, sulton jawab tidak apa-apa , setelah isya bisa diantarkan di lapangan Panyuran belakang badminton, terdakwa jawab iya jika bisa nanti dikabari. Pada sekira puul 19.00 Wib terdakwa mengambil pil LL yang terdakwa simpan di rumahnya sebanyak 10 butir, kemudian terdakwa pergi ke tepi tambak samping lapangan desa Karangagung Palang  untuk mengambil pil LL sebanyak 90 butir, sehingga terdakwa membawa 100 butir pil LL.Pada sekira 19.30 Wib terdakwa menghubungi sulton untuk bertanya lokasi nya , Sulton menjawab jika ia sudah berada di lapangan Joglo Desa payuran Palang Tuban, sekira pukul 19.50 Wib terdakwa sampai di tempat Sulton dan bertemu dengan Sulton dan temannya saksi Ahmad Nur rohman, kemudian mereka minum-minuman keras bersama.  Pada sekira pukul 20.00 Wib sulton memberikan uang sebesar Rp 100.000,- untuk pembelian pil LL , terdakwa memberikan pil LL sebanyak 100  butir dengan harga Rp 180.000,- , sehingga ada kekurangan bayar sejumlah Rp 80.000,- yang akan saksi sulton bayar nanti setelah pil LL laku terjual.Pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib , terdakwa dihubungi oleh Derry yang menawarkan pil LL sebanyak 400 butir  seharga Rp 400.000,-, namun terdakwa hanya mempunyai uang Rp 300.000,-, Derry menjawab tidak apa-apa (pil LL) bawa saja dulu, terdakwa menyanggupi untuk mencari tambahan (uang) dan bertanya apakah lokasinya sama? Derry jawab iya, kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke pasar babat melakukan transfer pembayaran pil LL di brilink sebanyak Rp 400.000,-,kemudian  Derry menelepon berkata tempatnya tetap dengan tandanya kresek kuning. Terdakwa melanjutkan perjalanan sampai dilokasi sekira pukul 13.30 Wib dan langsung mengambil pil LL sebanyak 400 butir yang dibungkus plastik warna kuning yang diranjau kemudian terdakwa pulang  kerumahnya. Bahwa pada sekira pukul 15.00 wib , Sulton menghubungi bertanya ada pil LL dan minta dibawakan pil LL, terdakwa jawab ada dan akan mengantarkan di tempat biasanya. Pada sekira pukul 20. 00 Wib terdakwa berangkat ke lokasi sulton di lapangan Joglo Payuran palang , setibanya disana terdakwa tidak melihat ada sulton kemudian menghubungi Sulton namun tidak diangkat. Tidak lama terdakwa di hampiri oleh petugas polisi antara lain saksi M. Dicky ramadhan,  Sugiharto  sehingga terdakwa berusaha melarikan diri sampai handpone terdakwa jatuh, akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas polisi    dan petugas  berhasil menemukan 1 buah plastik warna kuning berisi 403 butir pil LL dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih milik terdakwa Denny.Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan pada sulton Sediaan Farmasi pil LL yang sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia tidak menggunakan resep dari dokter, untuk mendapatkan keuntungan senilai Rp 80.000,- dan  Pil LL  untuk dikonsumsi sendiri. Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMP yang bekerja sebagai  wiraswasta  dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05663/NOF/2025, pada tanggal 07 Juli  2025 atas nama terdakwa  Denny Satya Arganendra Als Bajang Bin H. Paslim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 17219/2025/ NOF berupa 11 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,899 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras.  Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1)  jo pasal 145 (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ATAU Ketiga ---------- Bahwa terdakwa Denny Satya Arganendra Als Bajang Bin Alm H Paslim  , pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  lapangan Joglo desa panyuran Kecamatan Palang  kabupaten Tuban , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan “ Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  
 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Denny dihubungi oleh Derry (Daftar pencarian Orang) melalui Handphone menawari pil LL sebanyak 160 butir dengan harga Rp 160.000,- (seratus enampuluh ribu rupiah), terdakwa menyetujuinya dan menanyakan pada Derry lokasi pengambilan pil LL , Derry menjawab terdakwa Denny harus mengambil pil LL di Pasar Babat kecamatan Babat Kabupaten lamongan. Bahwa sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa Denny mampir di brilink kecamatan Widang untuk transfer pembayaran Rp 160.000,-, terdakwa menghubungi Derry jika telah melakukan pembayaran pil LL , dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke pasar babat. Pada sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa Denny sampai di pasar babat kec. Babat kab. Lamongan, Derry menelepon dan mengarahkan terdakwa Denny ke lokasi pil LL yang diranjau, setelah diarahkan terdakwa Denny menuju trotoar mencari tempat diberi tanda kayu dekat dinding bangunan kosong seberang kantor KPRI Babd Kab. Lamongan, terdakwa Denny mengambil pil LL yang dibungkus plastik warna bening sebanyak 160 butir, sesampainya terdakwa Denny di rumah terdakwa Denny memecah pil LL menjadi 2 bungkus yaitu 1 bungkus berisi 90 butir terdakwa simpan di tepi tambak samping lapangan desa karangagung kec. Palang dan 1 bungkus berisi 70 butir yang disimpan di rumah terdakwa.Bahwa sekitar pukul 16.30 Wib saksi Sulton dengan nomor 083824819277  menghubungi terdakwa Denny dengan nomor +66971969431 melalui aplikasi whatsaap bertanya ketersediaan pil LL sebanyak 200 butir, terdakwa jawab tidak ada , adanya 100 butir, sulton jawab tidak apa-apa , setelah isya bisa diantarkan di lapangan Panyuran belakang badminton, terdakwa jawab iya jika bisa nanti dikabari. Pada sekira puul 19.00 Wib terdakwa mengambil pil LL yang terdakwa simpan di rumahnya sebanyak 10 butir, kemudian terdakwa pergi ke tepi tambak samping lapangan desa Karangagung Palang  untuk mengambil pil LL sebanyak 90 butir, sehingga terdakwa membawa 100 butir pil LL.Pada sekira 19.30 Wib terdakwa menghubungi sulton untuk bertanya lokasi nya , Sulton menjawab jika ia sudah berada di lapangan Joglo Desa payuran Palang Tuban, sekira pukul 19.50 Wib terdakwa sampai di tempat Sulton dan bertemu dengan Sulton dan temannya saksi Ahmad Nur rohman, kemudian mereka minum-minuman keras bersama.  Pada sekira pukul 20.00 Wib sulton memberikan uang sebesar Rp 100.000,- untuk pembelian pil LL , terdakwa memberikan pil LL sebanyak 100  butir dengan harga Rp 180.000,- , sehingga ada kekurangan bayar sejumlah Rp 80.000,- yang akan saksi sulton bayar nanti setelah pil LL laku terjual.Pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib , terdakwa dihubungi oleh Derry yang menawarkan pil LL sebanyak 400 butir  seharga Rp 400.000,-, namun terdakwa hanya mempunyai uang Rp 300.000,-, Derry menjawab tidak apa-apa (pil LL) bawa saja dulu, terdakwa menyanggupi untuk mencari tambahan (uang) dan bertanya apakah lokasinya sama? Derry jawab iya, kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke pasar babat melakukan transfer pembayaran pil LL di brilink sebanyak Rp 400.000,-,kemudian  Derry menelepon berkata tempatnya tetap dengan tandanya kresek kuning. Terdakwa melanjutkan perjalanan sampai dilokasi sekira pukul 13.30 Wib dan langsung mengambil pil LL sebanyak 400 butir yang dibungkus plastik warna kuning yang diranjau kemudian terdakwa pulang  kerumahnya. Bahwa pada sekira pukul 15.00 wib , Sulton menghubungi bertanya ada pil LL dan minta dibawakan pil LL, terdakwa jawab ada dan akan mengantarkan di tempat biasanya. Pada sekira pukul 20. 00 Wib terdakwa berangkat ke lokasi sulton di lapangan Joglo Payuran palang , setibanya disana terdakwa tidak melihat ada sulton kemudian menghubungi Sulton namun tidak diangkat. Tidak lama terdakwa di hampiri oleh petugas polisi antara lain saksi M. Dicky ramadhan,  Sugiharto  sehingga terdakwa berusaha melarikan diri sampai handpone terdakwa jatuh, akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas polisi    dan petugas  berhasil menemukan 1 buah plastik warna kuning berisi 403 butir pil LL dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih milik terdakwa Denny .Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan pada sulton Sediaan Farmasi pil LL yang  merupakan obat keras, peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia untuk mendapatkan keuntungan senilai Rp 80.000,- dan  Pil LL  untuk dikonsumsi sendiri. Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMP yang bekerja sebagai  wiraswasta dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Bahwa berdasarkan keterangan Ahli obat pil LL yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil yang termasuk dalam golongan obat keras , sudah tidak memiliki ijin edar dari Badan POM sehingga tidak boleh disimpan, digunakan maupun di edarkan.Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05663/NOF/2025, pada tanggal 07 Juli  2025 atas nama terdakwa  Denny Satya Arganendra Als Bajang Bin H. Paslim , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 17219/2025/ NOF berupa 11 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,899 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras.   Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor  17 tahun 2023 tentang kesehatan  Bojonegoro , 20 oktober    2025 JAKSA PENUNTUT UMUM     RENY WIDAYANTI , SH. JAKSA MUDA    |