Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/M.5.16.1/Enz.2/10/2025
A. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
M. SYAHRIL HIDYATULLAH ALABDI Als IYAN Als PIYEK Bin NUR SYAHDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Lamongan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 18 Januari 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Dengok RT.001 RW.009 Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
B. Penahanan Terdakwa : Rutan
Penyidik : Tgl. 02 Juni 2025 s/d tgl. 21 Juni 2025.
Perpanjangan PU : Tgl. 22 Juni 2025 s/d 31 Juli 2025.
Perpanjangan I Ketua PN BJN : Tgl, 01 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025.
Perpanjangan II Ketua PN BJN : Tgl, 31 Agustus 2025 s/d 29 September 2025
Penahanan oleh JPU : Tgl, 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025
C. Dakwaan :
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa M. SYAHRIL HIDYATULLAH ALABDI Als IYAN Als PIYEK Bin NUR SYAHDI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pinggir jalan ± 3 KM ke timur dari jembatan sedayu lawas di bawah kursi bambu tepatnya di Desa Dengok Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sebagian besar saksi berada di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan terdakwa maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangakaian sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan April 2025 terdakwa menghubungi Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN melalui aplikasi WA (Whatsapp) dengan nomor 083155690545 yang disimpan dengan nama PIYEK ke nomor WA (Whatsapp) Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN yaitu 085196825939 untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian, sekira pukul 02.00 WIB terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 Gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN di gang pasar Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kab. Tuban;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membeli lagi untuk ke-2 (dua) kalinya kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN dengan cara mengantar 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kandang Semangkon Dsn. Dengok RT.001 RW.003 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli lagi untuk ke-3 (tiga) kalinya kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di Gang Kauman Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa membeli lagi untuk ke-4 (empat) kalinya kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 1 gram yang dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di rumah Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN yang beralamat di Dusun Lingkungan Padek RT. 003 RW. 007 Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan tetapi terdakwa baru membayar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, untuk ke-5 (lima) kalinya terdakwa membeli lagi Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN dengan cara memesan melalui WA kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN dengan berkata “MAS TASIK TA”lalu Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN menjawab “IYO TASIK, TAPI KURANG-KURANGMU SING WINGI NDANG DI KELSEK” lalu terdakwa menjawab “ENGGEH, TAPI DP RIYIN NGEH MAS”, lalu Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN menjawab “DP PIRO?” lalu terdakwa jawab “EMBUH MAS IKI ONOK 1JT SISONE GAWE DP PIRO NGUNU”, lalu terdakwa mencari toko BRI-LINK dengan maksud untuk mentransfer ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan rincian Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uintuk DP dan Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang hutang Saksi kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN lagi melalui WA (Whatsapp) dengan berkata “WIS MASUK MAS?” lalu Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN menjawab “OKE PROSES”, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa di kirimi chat berupa share lokasi tempat ranjauan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 1 gram tersebut yang bertempat di GG. Kauman Ds. Blimbing Kec. Paciran Kab. Lamongan, yang didapatkan terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WIB;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa sudah kembali ke rumah yang beralamat di Dsn. Dengok RT.001 RW.009 Desa Kandang Kec. Paciran Kab. Lamongan, terdakwa dihubungi oleh Sdr. WIBY Als. ADI untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ½ gram kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menjual narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± ½ gram kepada Sdr. WIBY Als. ADI dengan harga senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah di ranjau di pinggir Jalan Raya Ds. Dengok Kec. Paciran Kab. Lamongan, namun Sdr. WIBY Als. ADI baru membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sisa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan Sdr. WIBY Als. ADI bayarkan ketika sudah mempunyai uang, setelahnya terdakwa kembali ke rumah untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu lagi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu 31 Mei 2025 terdakwa mendapatkan panggilan dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± ¼ gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian sekira pukul 19.43 WIB Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO mentransfer uang kepada terdakwa melalui aplikasi SEA BANK ke akun SEABANK terdakwa dengan nominal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan No. transaksi 20250531435073067979. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO bersama dengan Saksi DU’IN HADI PURNOMO Als. RONJOT Bin MUNTORO mengambil narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± ¼ gram yang sudah diranjau terdakwa ranjau di pinggir jalan ± 3 KM ke timur dari jembatan sedayu lawas di bawah kursi bambu tepatnya di Desa Dengok Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB berdasarkan pengembangan perkara dimana dilakukan penangkapan terhadap saksi DUIN dan saksi TAUFIK HIDAYAT yangmana mereka menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro segera melakukan penagkapan dan kemudian para saksi penangkap dari Polres Bojonegoro datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Kandang Semangkon Dsn. Dengok RT. 001 RW. 003 Kec.Paciran Kab. Lamongan untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar rumah terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ruangan kemudian ditemukan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yaitu :
- 1 (satu) plastic klip kecil berisi 2 (dua) bungkus klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0.08 gram yang siap edar;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) kotak bungkusan rokok bekas merk DJI SAM SOE warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 PRO warna Rose Gold dengan Nomor IMEI 1 : 353239100866604 IMEI II : 353239101032230 dan Nomor SIM CARD 083155690545;
Kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh DUIN adalah dibeli dari terdakwa kemudian terdakwa Bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04822/NNF/2025, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 didasari dengan surat dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dengan surat permintaan nomor : B/352/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 01 Juni 2025, di dapati hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor 14184/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram dan 14185/2025/NNF/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram yang merupakan milik Terdakwa M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI Als IYAN Als PIYEK Bin NUR SYAHID dinyatakan positif mengandung narkotika dan positip mengandung METAMFETAMINA setelah dilakukan uji lab secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C, kristal METAMFETAMINA sendiri terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil transaksi jual-beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, namun pada saat saat dilakukan pemeriksaan di rekening SEABANK terdakwa hanya bersisa Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa seperti membeli rokok, makan dan terkadang Saksi pergunakan untuk slot online;
- Bahwa terdakwa sudah menjual Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO, sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
- Pertama, terdakwa menjual 1 (satu) Plastik klip kecil dengan berat kotor ± 0,07 gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dengan cara COD (Cash On Delivery) di depan gang rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Kedua, terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip kecil dengan berat kotor ± 0,07 gram gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dengan cara COD (Cash On Delivery) di depan gang rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Ketiga, terdakwa menjual dengan cara di ranjau di bawah kursi bambu dekat Jalan di Dusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan untuk 1 (satu) plastik klip kecil dengan berat kotor ± ¼ gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan ditransfer.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa M. SYAHRIL HIDYATULLAH ALABDI Als IYAN Als PIYEK Bin NUR SYAHDI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kandang Semangkon Dusun Dengok RT.001 RW.003 Kecamatan Semangkon Kabupaten Lamongan dikarenakan sebagian besar saksi berada di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan terdakwa maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangakaian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas pada awalnya hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa membeli lagi Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN dengan cara memesan melalui WA kepada Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN dengan berkata “MAS TASIK TA”lalu Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN menjawab “IYO TASIK, TAPI KURANG-KURANGMU SING WINGI NDANG DI KELSEK” lalu terdakwa menjawab “ENGGEH, TAPI DP RIYIN NGEH MAS”, lalu Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN menjawab “DP PIRO?” lalu terdakwa jawab “EMBUH MAS IKI ONOK 1JT SISONE GAWE DP PIRO NGUNU”, lalu terdakwa mencari toko BRI-LINK dengan maksud untuk mentransfer ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan rincian Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uintuk DP dan Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang hutang Saksi kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN lagi melalui WA (Whatsapp) dengan berkata “WIS MASUK MAS?” lalu Saksi ONKY ADITYA PRATAMA Bin AHMAD SOLIKIN menjawab “OKE PROSES”, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa di kirimi chat berupa share lokasi tempat ranjauan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 1 gram tersebut yang bertempat di GG. Kauman Ds. Blimbing Kec. Paciran Kab. Lamongan, yang didapatkan terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WIB;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa sudah kembali ke rumah yang beralamat di Dsn. Dengok RT.001 RW.009 Desa Kandang Kec. Paciran Kab. Lamongan, terdakwa dihubungi oleh Sdr. WIBY Als. ADI untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ½ gram kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menjual narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± ½ gram kepada Sdr. WIBY Als. ADI dengan harga senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah di ranjau di pinggir Jalan Raya Ds. Dengok Kec. Paciran Kab. Lamongan, namun Sdr. WIBY Als. ADI baru membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sisa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan Sdr. WIBY Als. ADI bayarkan ketika sudah mempunyai uang, setelahnya terdakwa kembali ke rumah untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu lagi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu 31 Mei 2025 terdakwa mendapatkan panggilan dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± ¼ gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian sekira pukul 19.43 WIB Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO mentransfer uang kepada terdakwa melalui aplikasi SEA BANK ke akun SEABANK terdakwa dengan nominal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan No. transaksi 20250531435073067979. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO bersama dengan Saksi DU’IN HADI PURNOMO Als. RONJOT Bin MUNTORO mengambil narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± ¼ gram yang sudah diranjau terdakwa ranjau di pinggir jalan ± 3 KM ke timur dari jembatan sedayu lawas di bawah kursi bambu tepatnya di Desa Dengok Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB berdasarkan pengembangan perkara dimana dilakukan penangkapan terhadap saksi DUIN dan saksi TAUFIK HIDAYAT yangmana mereka menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro segera melakukan penagkapan dan kemudian para saksi penangkap dari Polres Bojonegoro datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Kandang Semangkon Dsn. Dengok RT. 001 RW. 003 Kec.Paciran Kab. Lamongan untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar rumah terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ruangan kemudian ditemukan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yaitu :
- 1 (satu) plastic klip kecil berisi 2 (dua) bungkus klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0.08 gram yang siap edar;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) kotak bungkusan rokok bekas merk DJI SAM SOE warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 PRO warna Rose Gold dengan Nomor IMEI 1 : 353239100866604 IMEI II : 353239101032230 dan Nomor SIM CARD 083155690545;
Kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh DUIN adalah dibeli dari terdakwa kemudian terdakwa Bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04822/NNF/2025, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 didasari dengan surat dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dengan surat permintaan nomor : B/352/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 01 Juni 2025, di dapati hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor 14184/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram dan 14185/2025/NNF/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram yang merupakan milik Terdakwa M. SYAHRIL HIDAYATULLAH ALABDI Als IYAN Als PIYEK Bin NUR SYAHID dinyatakan positif mengandung narkotika dan positip mengandung METAMFETAMINA setelah dilakukan uji lab secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C, kristal METAMFETAMINA sendiri terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil transaksi jual-beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, namun pada saat saat dilakukan pemeriksaan di rekening SEABANK terdakwa hanya bersisa Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa seperti membeli rokok, makan dan terkadang Saksi pergunakan untuk slot online;
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
Bojonegoro, 10 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
JAKSA PRATAMA NIP. 199209212018011001
|