Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-16/M.5.16/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
HERI SETIAWAN bin SLAMET ATMANA
|
Nomor Identitas
|
:
|
3522122910920003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sanggau
|
Umur//Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun/29 Oktober 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Simbatan RT/RW. 03/04, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, tanggal .14 Februari s/d 05 Maret 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan, tanggal . 06 Maret 2025 s/d 14 April 2025.
- Perpanjangan PN : Rutan, tanggal . 15 April 2025 s/d 14 Mei 2025
- Penuntut Umum : Rutan . tanggal . 06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025
- DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN bin SLAMET ATMANA pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di POM Bensin Sumberjo Kkec. Sumberjo Kab. Bojonegoro , pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Indomaret Mandalem Kec. Sumberjo kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2025, atau setidak- setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis sabu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI dan saksi SAKA ZAKARIA pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB di pinggir jalan turut Jalan Soekarno Hatta, Ds. Banjaranyar, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro berhasil mengamankan SUGIANTO bin KAMIRAN setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan karena menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan 0,31 gram yang masing-masing dikemas dalam plastik klip, dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok bekas merek DIPLOMAT warna ungu dan disimpan dalam saku celana jeans pendek warna biru muda merek CAESAR yang dipakai saksi SUGIANTO bin KAMIRAN kemudian saksi DENIS DAUD NURHADI dan saksi SAKA ZAKARIA dilakukan pengembangan bahwa saksi SUGIANTO bin KAMIRAN mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari terdakwa.
- Bahwa atas keterangan saksi SUGIANTO bin KAMIRAN kemudian saksi DENIS DAUD NURHADI dan saksi SAKA ZAKARIA melakukan pengembanan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya Desa Simbatan RT/RW. 03/04, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro setelah dilakukan peggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,222 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,189 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,192 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,202 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,106 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,004 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,109 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,104 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,045 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,001 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,003 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,020 gram yang seluruhnya tersimpan di almari dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type a57 warna hijau toska dengan nomor IMEI I 861329062984191 IMEI II 861329062984183 dengan nomor SimCard 082334149233 yang diletakkan di atas kasur, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tanpa merk, 2 (dua) buah sekrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil merk Elcy Beauty warna merah, uang tunai senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang seluruhnya merupakan milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar jam.22.00 Wib dirumah terdakwa Desa Simbatan Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro membeli narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) klip besar dengan berat kotor 5,30 (lima koma tiga puluh) gram dari sdr. EDI SUSANTO (DPO) yang pembayarannya akan dilakukan setelah barang tersebut habis dijual. Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara terlebih dahulu menghubungi sdr. EDI SUSANTO ( DPO) dengan nomor WhatsApp 087751129958 yang disimpan dengan nama VARIO menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A57 warna hijau toska dengan nomor IMEI I 861329062984191 IMEI II 861329062984183 dengan nomor simcard 082334149233 milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di POM Bensin Sumberrejo menjual 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang memiliki berat kotor ±0,29 gram dengan harga masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga totalnya adalah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada SUGIANTO bin KAMIRAN yang sudah dibayar secara tunai.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Indomaret Medalem Sumberrejo menjual 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket memiliki berat kotor ±0,49 gram seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket memiliki berat kotor ±0,24 gram seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara transfer oleh saksi SUGIANTO bin KAMIRAN dari aplikasi DANA dengan nomor 0857 0772 5092 an. ANDIK YOGA SAPUTRA ke aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081 514 204 790 an. INA LESTARI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.47 WIB.
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menjual kepada sdr. AJIS bertempat di Pertigaan Desa Sumuragug, Kec. Sumberrejo, Kab. Bojonegoro menjual 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang memiliki berat kotor ±0,24 gram dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sudah dibayar secara tunai.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menjual kepada sdr. AJIS bertempat di pinggir jalan poros desa Sumuragung, Kec. Sumberrejo, Kab. Bojonegoro menjual 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang memiliki berat kotor ±0,26 gram dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar secara tunai.
- Bahwa terdawa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya beralamat Dsn. Batan, RT/RW. 03/04, Ds. Simbatan, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang memiliki berat kotor ±0,49 gram dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. BARLEX yang sudah dibayar secara tunai.
- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Februari sekira pukul 15.30 WIB bertempat di pinggir jalan menuju rumah terdakwa beralamat Dsn. Batan, RT/RW. 03/04, Ds. Simbatan, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang memiliki berat kotor ±0,46 gram dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. TIMUR yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi DANA milik sdr. TIMUR ke aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081 514 204 790 an. INA LESTARI yang dilakukan pada hari Senin tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.10 WIB.
- Bahwa terdakwa secara kesuluruhan berhasil menjual narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ±3,25 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik klip (@0,11 gram) sekitar ±2,26 gram. Terhadap total penjualan tersebut, terdakwa berhasil mendapat keuntungan sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut oleh terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01439/NNF/2025 yang ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2025 oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Kepala Sub Bagian Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
- 04128/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,222 gram
- 04129/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,189 gram
- 04130/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,192 gram
- 04131/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,202 gram
- 04132/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 gram
- 04133/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,004 gram
- 04134/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,109 gram
- 04135/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,104 gram
- 04136/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,045 gram
- 04137/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram
- 04138/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram
- 04139/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,002 gram
- 041402025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,020 gram
Bahwa barang bukti tersebut diatas Seluruhnya milik terdakwa HERI SETIAWAN bin SLAMET ATMANA .
Disimpulkan :
Barang bukti No. 04128/2025/NNF s/d N0. 041402025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa menjual, membeli, narkotika golongan I (satu) tersebut tidak mempunyai surat Izin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Ke dua:
Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN bin SLAMET ATMANA pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di rumah terdakwa Desa Simbatan RT/RW. 03/04, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro atau setidak-tidanya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak- setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI dan saksi SAKA ZAKARIA pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB di pinggir jalan turut Jalan Soekarno Hatta, Ds. Banjaranyar, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro berhasil mengamankan SUGIANTO bin KAMIRAN setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan karena menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan 0,31 gram yang masing-masing dikemas dalam plastik klip, dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok bekas merek DIPLOMAT warna ungu dan disimpan dalam saku celana jeans pendek warna biru muda merek CAESAR yang dipakai saksi SUGIANTO bin KAMIRAN kemudian saksi DENIS DAUD NURHADI dan saksi SAKA ZAKARIA dilakukan pengembangan bahwa saksi SUGIANTO bin KAMIRAN mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari terdakwa.
- Bahwa atas keterangan saksi SUGIANTO bin KAMIRAN kemudian saksi DENIS DAUD NURHADI dan saksi SAKA ZAKARIA melakukan pengembanan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya Desa Simbatan RT/RW. 03/04, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro setelah dilakukan peggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,222 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,189 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,192 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,202 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,106 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,004 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,109 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,104 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,045 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,001 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,003 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,020 gram yang seluruhnya tersimpan di almari dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type a57 warna hijau toska dengan nomor IMEI I 861329062984191 IMEI II 861329062984183 dengan nomor SimCard 082334149233 yang diletakkan di atas kasur, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tanpa merk, 2 (dua) buah sekrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil merk Elcy Beauty warna merah, uang tunai senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang seluruhnya merupakan milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar jam.22.00 Wib dirumah terdakwa Desa Simbatan Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro membeli narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) klip besar dengan berat kotor 5,30 (lima koma tiga puluh) gram dari sdr. EDI SUSANTO yang pembayarannya akan dilakukan setelah barang tersebut habis dijual. Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara terlebih dahulu menghubungi sdr. EDI SUSANTO dengan nomor WhatsApp 087751129958 yang disimpan dengan nama VARIO menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A57 warna hijau toska dengan nomor IMEI I 861329062984191 IMEI II 861329062984183 dengan nomor simcard 082334149233 milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01439/NNF/2025 yang ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2025 oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Kepala Sub Bagian Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
- 04128/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,222 gram
- 04129/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,189 gram
- 04130/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,192 gram
- 04131/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,202 gram
- 04132/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 gram
- 04133/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,004 gram
- 04134/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,109 gram
- 04135/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,104 gram
- 04136/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,045 gram
- 04137/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram
- 04138/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram
- 04139/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,002 gram
- 041402025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,020 gram
Bahwa barang bukti tersebut diatas Seluruhnya milik terdakwa HERI SETIAWAN bin SLAMET ATMANA .
Disimpulkan :
Barang bukti No. 04128/2025/NNF s/d N0. 041402025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan narkotika golongan I (satu) tersebut tidak mempunyai surat Izin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bojonegoro, 09 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
SUKISNO, S.H.
Jaksa Madya Nip.196803031993101001
|
|