Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Bjn SUKISNO, SH ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1693 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PER : PDM- 25/M.5.16.3 /Enz.2/06/2025. 

:

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa 

:

ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm).

Nomor Idetitas

:

3523162207010001.

Tempat Lahir

:

Tuban.

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun/22 Juli 2001.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dsn. Kuthi, RT/RW. 003/008, Ds. Sumurgung, Kec/Kab. Tuban.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (lulus).

 

  1. STATUS PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, sejak tgl. 29 April 2025 s/d tgl 18 Mei 2025.

Perpanjangan PU

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 19 Mei 2025 s/d tgl 27 Juni 2025.

Rutan, sejak tgl. : 24  Juni  2025 s/d tgl 13 Juli  2025.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

 

Bahwa terdakwa ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm) pada hari Senin taggal 28 April 2025 sekitar jam.22.55 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan April tahun 2025  bertempat di  tangga lantai  3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  pada hari Senin, 21 April 2025 sekira jam 21.34 WIB menghubungi saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY melalui aplikasi OMI dengan tujuan untuk berkenalan. Selanjutnya saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY bertanya kepada terdakwa dengan bahasa ”info ngefly” yang memiliki maksud apakah terdakwa memiliki Pil LL yang kemudian dijawab terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu kepada temannya., kemudian  pada hari Sabtu, 26 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa  menghubungi sdr. TEMON (DPO)  melalui telepon Whatsapp dengan maksud menanyakan pesanan Pil LL yang dijawab sdr. TEMON (DPO)   akan dicarikan kepada temannya.

 

Bahwa pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa  dihubungi oleh sdr. TEMON (DPO)   dengan maksud  memberitahu  jika Pil LL yang  dipesan sudah ada, kemudian terdakwa sekira jam 17.00 WIB menghubungi sdr. TEMON (DPO) (DPO)  melalui telepon Whatsapp dengan kalimat ”sudah ready belum?” yang dijawab ”ready”. Sdr.TEMON (DPO) menawarkan untuk mengantar pesanan Pil LL tersebut,  selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dengan maksud mengajak bertemu di salah satu hotel berlokasi di Kabupaten Bojonegoro,

 

Bahwa kemudian Terdakwa  berangkat ke rumah sdr.TEMON (DPO) beralamat Dsn. Sugiharjo, Ds. Mawot, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Sesampainya di teras rumah teman sdr. TEMON (DPO), terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL yang dibayar dengan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi kemudian terdakwa  pergi menuju Kabupaten Bojonegoro, setelah itu  sekira jam 22.30 WIB terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor miliknya menuju lokasi janjian dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dan sekira jam 22.50 WIB sampai di pinggir jalan Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro.

Bahwa setelah berada di parkiran hotel, terdakwa  bertemu saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY lalu saksi SUSI NUR CAHYATI meminta Pil LL yang sebelumnya sudah dipesan, lalu  terdakwa mengajak naik ke lantai 3. Sesampainya di tangga hotel, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  kepada saksi SUSI NUR CAHYANTI  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL lalu terdakwa  menerima uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi SUSI NUR CAHYATI pembelian Pil LL tersebut, dari hasil penjualan PIL LL  terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar  Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari transaksi Pil LL dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.

 

Bahwa kemudian  terdakwa dan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 23.00 WIB di  lantai 3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec, Bojonegoro Kab. Bojonegoro diamankan  oleh petugas Polres Bojonegoro  yaitu saksi MUHAMMAD WAHYUDI, SH dan saksi SUGIARTO TRI PRATAAMA, SH  setelh dilakukan penggeledahan  telah ditemukan barang  bukti berupa uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme type C55, warna putih dengan nomor IMEI 1: 863218068115314 dengan No. Simcard/WA: 0821 3136 3687, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam, nopol terpasang S-2327-EAL dan kunci kontak yang disita dari terdakwa serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Dunhill warna hitam yang disita dari saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03753/NOF/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan Nomor:11516/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram merupakan tabel dengan bahan triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika atau psikotropoika namun masuk ke dalam daftar obat keras..

Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, dari  pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

atau

 

Kedua:

 

Bahwa terdakwa ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm) pada hari Senin taggal 28 April 2025 sekitar jam.22.55 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan April tahun 2025  bertempat di  tangga lantai  3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  pada hari Senin, 21 April 2025 sekira jam 21.34 WIB menghubungi saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY melalui aplikasi OMI dengan tujuan untuk berkenalan. Selanjutnya saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY bertanya kepada terdakwa dengan bahasa ”info ngefly” yang memiliki maksud apakah terdakwa memiliki Pil LL yang kemudian dijawab terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu kepada temannya., kemudian  pada hari Sabtu, 26 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa  menghubungi sdr. TEMON (DPO)  melalui telepon Whatsapp dengan maksud menanyakan pesanan Pil LL yang dijawab sdr. TEMON (DPO)   akan dicarikan kepada temannya.

 

Bahwa pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa  dihubungi oleh sdr. TEMON (DPO)   dengan maksud  memberitahu  jika Pil LL yang  dipesan sudah ada, kemudian terdakwa sekira jam 17.00 WIB menghubungi sdr. TEMON (DPO)   melalui telepon Whatsapp dengan kalimat ”sudah ready belum?” yang dijawab ”ready”. Sdr.TEMON (DPO) menawarkan untuk mengantar pesanan Pil LL tersebut,  selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dengan maksud mengajak bertemu di salah satu hotel berlokasi di Kabupaten Bojonegoro,

 

Bahwa kemudian Terdakwa  berangkat ke rumah sdr.TEMON (DPO) beralamat Dsn. Sugiharjo, Ds. Mawot, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Sesampainya di teras rumah teman sdr. TEMON (DPO), terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL yang dibayar dengan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi kemudian terdakwa  pergi menuju Kabupaten Bojonegoro, setelah itu  sekira jam 22.30 WIB terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor miliknya menuju lokasi janjian dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dan sekira jam 22.50 WIB sampai di pinggir jalan Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro.

Bahwa setelah berada di parkiran hotel, terdakwa  bertemu saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY lalu saksi SUSI NUR CAHYATI meminta Pil LL yang sebelumnya sudah dipesan, lalu  terdakwa mengajak naik ke lantai 3. Sesampainya di tangga hotel, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  kepada saksi SUSI NUR CAHYANTI  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL lalu terdakwa  menerima uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi SUSI NUR CAHYATI pembelian Pil LL tersebut, dari hasil penjualan PIL LL  terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar  Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari transaksi Pil LL dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.

 

Bahwa kemudian  terdakwa dan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 23.00 WIB di  lantai 3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec, Bojonegoro Kab. Bojonegoro diamankan  oleh petugas Polres Bojonegoro  yaitu saksi MUHAMMAD WAHYUDI, SH dan saksi SUGIARTO TRI PRATAAMA, SH  setelh dilakukan penggeledahan  telah ditemukan barang  bukti berupa uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme type C55, warna putih dengan nomor IMEI 1: 863218068115314 dengan No. Simcard/WA: 0821 3136 3687, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam, nopol terpasang S-2327-EAL dan kunci kontak yang disita dari terdakwa serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Dunhill warna hitam yang disita dari saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03753/NOF/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan Nomor:11516/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram merupakan tabel dengan bahan triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika atau psikotropoika namun masuk ke dalam daftar obat keras..

.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian tersebut meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Sedangkan terdakwa saat ini bekerja sebagai wiraswasta yang tidak memiliki keahlian dan/atau sertifikat kompetensi di bidang kefarmasian.

    

Bahwa  terdakwa tidak memiliki  keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

Bojonegoro, 24 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUKISNO, SH.

 Jaksa Madya  Nip. 196803031993101001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya