Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Bjn | 1.JOHNY PAKPAHAN 2.SITI NAPSIAH |
1.Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi c.q. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Madiun 2.PT PERMODALAN NASIOAL MADANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Bjn | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengajukan pelelangan dibawah harga pasar adalah mereupakan perbuatan melawan Hukum
3. Menyatakan batal demi Hukum pelelangan pada tanggal 4 Maret 2025 dan lelang lelang berikutnya yang menjual dibawah harga pasar yang dilaksanakan TERGUGAT I terkait agunan Sertifikat Hak Milik No. 1622 dengan luas 258 M2 yang terletak di Dusun Pasinan, RT 04 RW2, Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro
4. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT untuk menolak pendafataran tanah yang peralihan haknya diperoleh melallui lelang yang dilakukan oleH TERGUGAT I atas tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 1622 dengan luas 258 M2 yang terletak di Dusun Pasinan, RT 04 RW2, Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro
5. Memberikan waktu kepada Penggugat untuk menjual sendiri agunan No. 1622 dengan luas 258 M2 yang terletak di Dusun Pasinan, RT 04 RW2, Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |