Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH 1.Totok Hasibuan bin Said
2.Weni Isdarwati binti Sudarmono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2881 /M.5.16.3/Eoh.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Totok Hasibuan bin Said[Penahanan]
2Weni Isdarwati binti Sudarmono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                               P -  29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 70/M.5.16.3/Eoh.2/11/2025

 

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Totok Hasibuan bin Said

 

 

Nomor Identitas KTP

:

3524041104840001

 

 

Tempat Lahir

:

Lamongan

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

42 tahun /11 April 1984

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Klembak RT.01 RW.02 Desa Lawak Kec. Ngimbang Kab. Lamongan

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

MA

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Terdakwa

:

Weni Isdarwati binti Sudarmono

 

 

Nomor Identitas KTP

:

3524044805850001

 

 

Tempat Lahir

:

Lamongan

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

40 tahun/8 Mei 1985

 

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Sawen RT.01 RW.08 Desa Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab.Lamongan

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

MTS

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:       Ditahan dalam perkara lain.

 

 

1.

Penangkapan                  

:

-

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

-

 

-

Perpanjangan PU

:

-

 

-

Penuntut Umum

:

-

 

-

Perpanjangan Ketua PN Bjn

:

 

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

            Bahwa terdakwa Totok Hasibuan bin Said secara bersama-sama dengan terdakwa Weni Isdarwati binti Sudarmono pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan  oleh  para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Djatmiko bin Gustono adalah korban selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2017 Nopol : S-6487-AX warna Hitam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 15.30 WIB, korban bersama dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol : S-6487-AX warna Hitam dengan tujuan akan bermain layangan di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Bojonegoro, selanjutnya sesampainya di Masjid Baiturrahim korban memarkir sepeda motornya di halaman belakang masjid Baiturrahim dengan posisi kunci kontak sepeda motor masih menancap atau menempel pada sepeda motor, selanjutnya korban meninggalkan sepeda motornya untuk bermain layangan dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat parkir sepeda motor.
  • Bahwa sekitar jam 16.30 setelah selesai bermain layangan korban bermaksud pulang kerumah, selanjutnya korban menuju ke tempat sepeda motor tersebut diparkir di masjid Baiturrahim untuk mengambil sepeda motor miliknya, akan tetapi sepeda motor milik korban yng diparkir di halaman masjid Baiturrahim tersebut sudah tidak ada atau hilang.
  • Bahwa korban baru mengetahui kalau sepeda motor Honda Vario No.Pol : S-6487-AX warna Hitam miliknya telah diambil tanpa ijin oleh terdakwa Totok Hasibuan dan terdakwa Weni Isdarwati  setelah para terdakwa tersebut ditangkap oleh anggota Polres Bojonegoro karena telah melakukan  pencurian  sepeda motor Honda Vario No.Pol. : S-2588-AL warna Hitam di depan toko di Dusun Gempol Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro dan para terdakwa juga mengakui telah mengambil tanpa ijin sepeda motor merk Honda Vario No.pol : S-6487-AX warna Hitam milik korban Djatmiko pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB di parkiran Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Bojonegoro.
  • Bahwa cara terdakwa Totok Hasibuan dan terdakwa Weni Isdarwati melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam di parkiran Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Bojonegoro adalah dengan cara terdakwa Totok Hasibuan dan terdakwa Weni Isdarwati berangkat dari rumah bersama dengan mengendarai sepeda motor  Honda Beat Street warna Hitam menuju ke arah Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Bojonegoro dan ketika sampai didepan Masjid Baiturrahim terdakwa Totok Hasibuan menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu terdakwa Totok Hasibuan turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa Totok Hasibuan menuju ke tempat wudhu di masjid tersebut dan saat itu terdakwa Totok Hasibuan melihat ada sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam terparkir dengan posisi kunci kontak menempel pada sepeda motor sehingga timbul niat terdakwa Totok Hasibuan untuk mengambilnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Totok Hasibuan menyuruh terdakwa Weni Isdarwati untuk pergi dari masjid dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam yang dikendarainya dari rumah, selanjutnya terdakwa Totok Hasibuan langsung mengambil dan membawa sepeda motor Vario milik korban tersebut tanpa menggunakan alat apapun karena saat itu kunci kontak sepeda motor masih menempel pada sepeda motornya.
  • Bahwa setelah terdakwa Totok Hasibuan menguasai sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam milik korban Djatmiko tersebut, selanjutnya terdakwa Totok Hasibuan mengambil gambar sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam tersebut selanjutnya gambar atau foto sepeda motor Honda Vario milik korban tersebut dikirim ke handphone terdakwa Weni Isdarwati dengan tujuan supaya dicarikan pembelinya, selanjutnya terdakwa Weni Isdarwati menawarkan untuk dijual sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam milik korban Djatmiko tersebut ke handhone saksi Fahrudin Lesmana (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saat itu saksi Fahrudin Lesmana  sepakat membeli sepeda motor merk Honda Vario yang ditawarkan oleh terdakwa Weni Isdarwati tersebut dengan harga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa Weni Isdarwati menyerahkan sepeda motor dan kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam milik korban Djatmiko pada saksi Fahrudin Lesmana dan saksi Guntur (dalam berkas penuntutan terpisah) di parkiran pasar Seduri dekat Klenteng Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, tanpa disertai dengan STNK dan BPKB, kemudian saksi Fahrudin Lesmana memberikan uang tunai sejumlah  Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada terdakwa Weni Isdarwati sebagai uang pembelian sepeda motor Honda Vario milik korban Djatmiko tersebut, selanjutnya sepeda motor Honda Vario tersebut diserahkan oleh saksi Fahrudin Lesmana kepada saksi Guntur yang ikut dan mengetahui transaksi jual beli sepeda motor tersebut untuk di carikan pembeli.
  • Bahwa selanjutnya saksi Guntur menjual sepeda motor Honda Vario milik korban Djatmiko tersebut kepada Sdri. Yusniati Mendrofa dengan harga sejumlah Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah), namun ketika sepeda motor Honda Vario akan dibawa pulang saat itu sepeda motor Honda Vario tersebut mengalami trouble atau rusak sehingga sepeda motor Honda Vario milik korban Djatmiko tersebut dikembalikan lagi oleh Sdri. Yusniati Mendrofa kepada saksi Guntur untuk diperbaiki, akan tetapi belum sampai sepeda motor Honda Vario selesai diperbaiki saksi Guntur telah ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan ketika saksi Guntur berusaha menghubungi Sdri. Yusniati Mendrofa, saat itu handphone Sdri. Yusniati Mendrofa sudah tidak dapat dihubungi lagi.
  • Bahwa peran terdakwa Totok Hasibuan telah mengambil tanpa ijin sepeda motor merk Honda Vario milik korban Djatmiko, sedangkan terdakwa Weni Isdarwati berperan ikut bekerjasama dengan terdakwa Totok Hasibuan dalam mengambil tanpa ijin sepeda motor dan terdakwa Weni Isdarwati juga menjual sepeda motor merk Honda Vario milik korban Djatmiko kepada saksi Fahrudin Lesmana.
  • Bahwa saksi korban Djatmiko masih mengenali ciri-ciri khusus dari sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX miliknya, yaitu jok sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak atau lepas dan terdapat lakban hitam didepan jok depan, tutup pada klanpot tidak ada.
  • Bahwa atas hilangnya sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX warna Hitam maka saksi korban Djatmiko mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp11.000,000,00 (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

        Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana mlanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

                   

                                                                                                  Bojonegoro, 19 Nopember 2025

 

                                                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                            JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

                   

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya