Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bjn PARNO DINA AGUSTIN KARTIKA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suroso, S.H.PARNO
Tergugat
NoNama
1DINA AGUSTIN KARTIKA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 805.000.000,00
Petitum

1.            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.            Menyatakan jual beli secara adat atas tanah persil/blok Nomor 38, C Desa Sekaran Nomor 315,  tercatat atas nama Ngasrip, luas ± 14.000 M2, terletak di Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro sebagaimana akta / surat pernyataan jual beli dibawah tangan tanggal 27 Nopember 2014 antara Dasipan sebagai penjual dan Parno (Penggugat) sebagai pembeli, adalah sah menurut hukum;

3.            Menyatakan Penggugat Parno adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah persil/blok Nomor 38, C Desa Sekaran Nomor 315, luas ± 14.000 M2, tercatat atas nama Ngasrip, terletak di Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro ;

4.            Menyatakan Tergugat-Dina Agustin Kartika Dewi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

5.            Menghukum Tergugat-Dina Agustin Kartika Dewi untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus seluruhnya sebanyak Rp. 805.000.000,-(delapan ratus lima juta rupiah) kepada Penggugat terhitung setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;

6.            Menghukum Tergugat - Dina Agustin Kartika Dewi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

A t a u :  Apabila Pengadilan Negeri Klas IB Bojonegoro berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak