Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Bjn ENI RIWAYATI 1.NINIK ROSITA
2.SISWANTO
3.WIBOWO SUSANTO
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENI RIWAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARYO ABUMA IN,S.Hi,MMENI RIWAYATI
Tergugat
NoNama
1NINIK ROSITA
2SISWANTO
3WIBOWO SUSANTO
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.            Menyatakan Risalah Lelang Nomor 750/2011 tanggal 22 Agustus 2011 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4.            Menyatakan batal penjualan lelang yang dilakukan Kantor KPKNL Surabaya (Tergugat IV);

5.            Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapat dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, yaitu:

a.            1 (satu) bidang tanah di atasnya berdiri bangunan, tercatat dalam sertipikat hak milik No.03 Desa Mojosari, Gambar Situasi tanggal 06-03-1980 Nomor 498/1980, luas 1.525 M2 atas nama NINIK ROSITA (Tergugat I) yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas-batas:

-              Utara                     : Urip

-              Timur                    : Desa Pungpungan

-              Selatan : Tanah Negara / Jalan Raya Bojonegoro

-              Barat                     : Urip, Sakijan

Terletak di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa I;

b.            1 (satu) bidang tanah di atasnya berdiri bangunan, tercatat dalam sertipikat hak milik No. 08/Desa Ngablak, Surat Ukur tanggal 26-06-2003 Nomor 19/Ngablak/2003, luas 1.325 M2 menjadi atas nama NINIK ROSITA (Tergugat I) yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas-batas:

-              Utara                     : Bengawan Solo

-              Timur                    : H. Kayat

-              Selatan : Tanah Negara/Jalan Raya Bojonegoro

-              Barat                     : Sidik

Terletak di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa II;

c.             Bahwa ibu Penggugat SRIJATI mempunyai : 1 (satu) bidang tanah, tercatat dalam sertipikat hak milik No. 04/Desa Mojosari, Gambar Situasi tanggal 17-03-1980 Nomor 654/1980, luas 11.613 M2 atas nama SRIJATI BINTI TARDJAN yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas- batas:

-              Utara                     : Murni

-              Timur                    : Pasirah, Bengkok Jogoboyo, H. Siswanto

-              Selatan : Sunti, Tarjan, Sukirah, Hinatun

-              Barat                     : Kasian, Djojodjaimin, Sayadi

Terletak di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa III;

d.            Bahwa orang tua Penggugat SUMARDI mempunyai : 1 (satu) bidang tanah di atasnya berdiri bangunan, tercatat dalam sertipikat hak milik No. 07/Desa Pungpungan, Gambar Situasi tanggal 24-05-1980 Nomor 1448/1980, luas 2.067 M2 atas nama SUMARDI yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas-batas :

-              Utara                     : Tanah PJKA

-              Timur                    : Anisah

-              Selatan : Tanah Desa Pungpungan

-              Barat                     : Desa Mojosari

Terletak di Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa IV;

 

6.            Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateriil kepada Penggugat Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar Rupiah);

7.            Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar sanksi keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan ini yaitu membayar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) kepada Penggugat per hari keterlambatan Tergugat I, II dan III melaksanakan isi putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

8.            Menyatakan sah sita obyek sengketa yang diletakkan dalam perkara ini;

9.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perlawanan ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim memutuskan lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

SUBSIDER :

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku. Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak