Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Purwosari | Busono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 21 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.293.501,00 | ||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 114340481/7363/07/24 tertanggal 23 Juli 2024; 3. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 120.293.501,- (seratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1205/Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro atas nama Busono dengan luas 7067 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 1017/Bondol/2018 tanggal 16 Agustus 2018; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 120.293.501,- (seratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Para Pihak, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1205/Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro atas nama Busono dengan luas 7067 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 1017/Bondol/2018 tanggal 16 Agustus 2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |