| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2025/PN Bjn | CUT REESA ISTI KURNIASARI | 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA MADIUN 2.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK 3.TARWAN MOHAMAD SAID |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PETITUM PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian Materiil Penggugat dengan membayar uang senilai Rp. 3.490.570.000 (tiga miliyar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Penggugat langsung dan seketika tanpa syarat dan beban apapun; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti Kerugian Immaterial atas nama baik Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna; 6. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan dalam perkara ini; 7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; SUBSIDAIR Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
