Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1727 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                          P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

  

     SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 26/M.5.16.3/Enz.2/06/2025

 

A. Identitas   Terdakwa  :

Nama lengkap

:

DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO.

Tempat lahir

:

Gresik.

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun/ 31 Januari 1988.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Padeg Rt.01 Rw.07 Kec. Cerme Kab. Gresik.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

 

B.  Penahanan Terdakwa                       :  Rutan.      

     Penyidik                                             : Tgl. 27 Februari 2025  s/d tgl. 18 Maret 2025.    

     Perpanjangan PU                             : Tgl. 19 Maret 2025 s/d tgl. 27 April 2025.

     Perpanjangan I Ketua PN Bjn         : Tgl. 28 April 2025 s/d tgl. 27 Mei 2025  

     Perpanjangan II Ketua PN Bjn        : Tgl. 28 Mei 2025 s/d tgl. 26 Juni 2025   

     Jaksa / PU                                          : Tgl. 26 Juni 2025 s/d tgl. 15 Juli 2025.

 

C.  Dakwaan :

 

 Pertama :

 

-------- Bahwa  ia Terdakwa  DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 22.50 Wib  atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2025,  bertempat di pinggir jalan  di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro,  atau setidak-tidaknya  masih   di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  ”,   yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

-      Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Februari 2025, terdakwa DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO mendapatkan telephon dari Sdr. HERI (DPO) untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian terdakwa memesan  shabu tersebut kepada saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah)  dan saksi  MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO  menyuruh terdakwa agar mentransfer uang terlebih dahulu, lalu terdakwa dapat mengambil pesanan shabu tersebut ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) menghubungi Sdr. HERI (DPO), untuk mengirim uang kepada terdakwa, kemudian Sdr. HERI dengan menggunakan Top-Up E Channel Kartu  Nomor Rekening 00206964260 mentransfer uang  sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BNI Nomor 1263177299 An DICHI SETIAWANTO (rekening milik terdakwa), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.10 Wib, terdakwa   dengan menggunakan Rekening Bank BNI miliknya mentransfer uang sebesar Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik saksi  MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, yaitu  Bank Mandiri  Nomor Rekening 17800063588853 atas nama MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, lalu sekira jam 20.00 Wib terdakwa mengambil  shabu yang telah dipesan tersebut di Jalan Dukuh Betiring  Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut dengan cara dimasukkan kedalam saku celana kanan depan yang dipakai oleh terdakwa,  lalu terdakwa langsung menuju ke Terminal Gresik untuk menemui saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa dan  saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) pergi ke Bojonegoro dengan menggunakan sarana tranportasi bus dan sekira jam 22.50 Wib, bus tersebut telah sampai di depan pintu masuk Terminal Bojonegoro, lalu  terdakwa dan  saksi DIA PUTRI NINGTIAS  turun dari bus tersebut dipinggir jalan Veteran dekat pintu masuk Terminal Bojonegoro tersebut dan tidak lama kemudian datang  saksi DENIS DAUD N, SH dan saksi SAKA ZAKARIA, SH yang merupakan petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan team dari  Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok  merk Country warna merah putih dan 1 (satu) unit Hand Phone  merk Infinix warna hijau tosca , Nomor IME 1 : 355023194868405, IMEI 2 : 355023194868413, Nomor WA : 085397333996, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 274/12.23.00/2025 tanggal 27 Februari 2025  yang ditandatangani DEDDY KURNIAWAN NUGRAHANTO selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Bojonegoro, pada  tanggal 27 Februari 2025 Maret 2025, atas permintaan dari Kapolres Bojonegoro tanggal 27 Februari 2025  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip kecil  berisi Narkotika Golongan I jenis shabu  dengan berat kotor 1,10 gram ;

-      Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 01885/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025  yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd  serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/78/III/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 4 Maret 2025,   disimpulkan barang bukti berupa dengan nomor barang bukti : 05038/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,941 gram  dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61  lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

-      Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;

-      Bahwa terdakwa  menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.----------------------

 

 Atau

 

Kedua :

-------- Bahwa  ia Terdakwa  DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 22.50 Wib  atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2025,  bertempat di pinggir jalan  di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro,  atau setidak-tidaknya  masih   di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman   ”,   yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

-      Bahwa pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Februari 2025, terdakwa DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO mendapatkan telephon dari Sdr. HERI (DPO) untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian terdakwa memesan  shabu tersebut kepada saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah)  dan saksi  MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO  menyuruh terdakwa agar mentransfer uang terlebih dahulu, lalu terdakwa dapat mengambil pesanan shabu tersebut ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) menghubungi Sdr. HERI (DPO), untuk mengirim uang kepada terdakwa, kemudian Sdr. HERI dengan menggunakan Top-Up E Channel Kartu  Nomor Rekening 00206964260 mentransfer uang  sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BNI Nomor 1263177299 An DICHI SETIAWANTO (rekening milik terdakwa), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.10 Wib, terdakwa   dengan menggunakan Rekening Bank BNI miliknya mentrsnafer uang sebesar Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik saksi  MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, yaitu  Bank Mandiri  Nomor Rekening 17800063588853 atas nama MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, lalu sekira jam 20.00 Wib terdakwa mengambil  shabu yang telah dipesan tersebut di Jalan Dukuh Betiring  Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut dengan cara dimasukkan kedalam saku celana kanan depan yang dipakai oleh terdakwa,  lalu terdakwa langsung menuju ke Terminal Gresik untuk menemui saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa dan  saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) pergi ke Bojonegoro dengan menggunakan sarana tranportasi bus dan sekira jam 22.50 Wib, bus tersebut telah sampai di depan pintu masuk Terminal Bojonegoro, lalu  terdakwa dan  saksi DIA PUTRI NINGTIAS  turun dari bus tersebut dipinggir jalan Veteran dekat pintu masuk Terminal Bojonegoro tersebut dan tidak lama kemudian datang  saksi DENIS DAUD N, SH dan saksi SAKA ZAKARIA, SH yang merupakan petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan team dari  Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok  merk Country warna merah putih dan 1 (satu) unit Hand Phone  merk Infinix warna hijau tosca , Nomor IME 1 : 355023194868405, IMEI 2 : 355023194868413, Nomor WA : 085397333996, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ;

-      Bahwa sewaktu petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro  melakukan penggeledahan  terhadap terdakwa di dalam saku celana kanan depan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 274/12.23.00/2025 tanggal 27 Februari 2025  yang ditandatangani DEDDY KURNIAWAN NUGRAHANTO selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Bojonegoro, pada  tanggal 27 Februari 2025 Maret 2025, atas permintaan dari Kapolres Bojonegoro tanggal 27 Februari 2025  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip kecil  berisi Narkotika Golongan I jenis shabu  dengan berat kotor 1,10 gram ;

-      Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 01885/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025  yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd  serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/78/III/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 4 Maret 2025,   disimpulkan barang bukti berupa dengan nomor barang bukti : 05038/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,941 gram  dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61  lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

-      Bahwa terdakwa  menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut   tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.-----------------------

 

 

 

                                                                                               Bojonegoro,  7     Juli 2025

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                          DEKRY WAHYUDI, SH   

                                                                   JAKSA MADYA NIP. 19740416.199303.1.004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya