Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Bjn 1.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
2.ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2793 /M.5.16.3/Enz.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS BUDIARTO, SH.,MH
2ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur

(0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/M.5.16.3/Enz.2/11/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun/19 Juni 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Mahoni Raya no.45 RT/RW 019/005 Kel/Ds Mojoranu Kec.Dander Kab. Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

pelajar/mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan : Rutan

1.            Ditahan Oleh Penyidik Sejak              :           01 Agustus 2025 s/d 20 Agustus 2025

2.            Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak  :           21 Agustus 2025 s/d 29 September 2025

3.            Diperpanjang Oleh PN Sejak              :           30 September 2025 s/d 29 Oktober 2025

4.            Penahanan Oleh JPU Sejak                 :           28 Oktober 2025 s/d 16 November 2025

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu :

Bahwa terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Rumah Jl. Mahoni Raya No. 45 RT 019 RW 005 Desa Mojoranu Kec. Dander Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Bojonegoro, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sejak bulan Januari 2025 terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO mengetahui akun Instagram bigsmoke.thc menjual narkotika jenis ganja dari searching melalui akun instagram milik terdakwa kkn.otongrawk, selanjutnya terdakwa mengetik keyword THC / weed dari situ terdakwa mendapatkan akun bigsmoke.thc.   
  • Bahwa selanjutnya terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO direct massage (DM) akun Instagram bigsmoke.thc untuk jumlah pembelian narkotika jenis ganja yang di inginkan sesuai daftar harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di dalam akun tersebut, setelah terjadi kesepakatan terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bank BCA Nore lupa an. ALI IMRAN, selanjutnya terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO disuruh menunggu nomor resi dari paket narkotika jenis ganja tersebut yang dikirim melalui expedisi lion parcel, dan terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO tinggal tracking di aplikasi lion parcel sampai dimana paket tersebut dan nantinya akan di terima sendiri.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis ganja dengan menggunakan aplikasi gopay 089658245600 atas nama VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan  melakukan perbuatan membeli,menerima,menguasai narkotika jenis ganja dengan berat netto 120,410 (seratus dua puluh koma empat satu nol ) gram  yaitu untuk di pergunakan sendiri.
  • Bahwa Selama ini terdakwa sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja melalui akun intagram bigsmoke.thc, yang pertama sekitar bulan Februari 2025 seberat 100 (seratus) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan  yang kedua seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin,28 Juli 2025 , sekira jam 12.00 wib petugas dari BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA bin SUTIKNO saat berada di rumah Jl. Mahoni Raya No.45 RT 019 RW 005 Ds. Mojoranu Kec. Dander Kab. Bojonegoro saat itu sedang sendirian menerima paket barang dari expedisi Lion Parcel yang didalamnya berisi ganja.
  • Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan berupa 1 (satu) paket Lion PARCEL dengan nomor resi 11LP1753358876761 dengan idenitas pengirim Hard style .idn (085355734144) dan penerima Tikna Putra (089658245600) alamat lengkap Jl. Mahoni Raya no.45 RT/RW 019/005 Kel/Ds Mojoranu Kec. Dander Kab. Bojonegoro, Jawa Timur 62171, yang selanjutnya setelah dibuka dan disaksikan bersama-sama isi didalamnya berupa celana jeans berisi narkotika jenis ganja berat netto nya 120,410 (seratus dua puluh koma empat satu nol ) gram, dan 1 (satu) buah HP merk Realme note 60x warna hitam dengan nomor 089658245600.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07092/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan Lab barang bukti nomor: 23046/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto  120,410 gram terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur tertanggal 27 bulan Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa sediaan narkotika jenis ganja yang ditemukan dan dimiliki oleh terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA bin SUTIKNO memiliki berat bersih seberat 120,410 gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak terkait perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis ganja.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Rumah Jl. Mahoni Raya No. 45 RT 019 RW 005 Desa Mojoranu Kec. Dander Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Bojonegoro, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sejak bulan Januari 2025 terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO mengetahui akun Instagram bigsmoke.thc menjual narkotika jenis ganja dari searching melalui akun instagram milik terdakwa kkn.otongrawk, selanjutnya terdakwa mengetik keyword THC / weed dari situ terdakwa mendapatkan akun bigsmoke.thc.   
  • Bahwa selanjutnya terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO direct massage (DM) akun Instagram bigsmoke.thc untuk jumlah pembelian narkotika jenis ganja yang di inginkan sesuai daftar harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di dalam akun tersebut, setelah terjadi kesepakatan terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bank BCA Nore lupa an. ALI IMRAN, selanjutnya terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO disuruh menunggu nomor resi dari paket narkotika jenis ganja tersebut yang dikirim melalui expedisi lion parcel, dan terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO tinggal tracking di aplikasi lion parcel sampai dimana paket tersebut dan nantinya akan di terima sendiri.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA Bin SUTIKNO melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis ganja dengan menggunakan aplikasi gopay 089658245600 atas nama VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan  melakukan perbuatan membeli,menerima,menguasai narkotika jenis ganja dengan berat netto 120,410 (seratus dua puluh koma empat satu nol ) gram  yaitu untuk di pergunakan sendiri. Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis ganja adalah terdakwa membuat narkotika jenis ganja tersebut menjadi lintingan rokok kemudian oleh terdakwa dibakar dan dihisap asapnya.
  • Bahwa Selama ini terdakwa sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja melalui akun intagram bigsmoke.thc, yang pertama sekitar bulan Februari 2025 seberat 100 (seratus) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan  yang kedua seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin,28 Juli 2025 , sekira jam 12.00 wib petugas dari BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA bin SUTIKNO saat berada di rumah Jl. Mahoni Raya No.45 RT 019 RW 005 Ds. Mojoranu Kec. Dander Kab. Bojonegoro saat itu sedang sendirian menerima paket barang dari expedisi Lion Parcel yang didalamnya berisi ganja.
  • Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan berupa 1 (satu) paket Lion PARCEL dengan nomor resi 11LP1753358876761 dengan idenitas pengirim Hard style .idn (085355734144) dan penerima Tikna Putra (089658245600) alamat lengkap Jl. Mahoni Raya no.45 RT/RW 019/005 Kel/Ds Mojoranu Kec. Dander Kab. Bojonegoro, Jawa Timur 62171, yang selanjutnya setelah dibuka dan disaksikan bersama-sama isi didalamnya berupa celana jeans berisi narkotika jenis ganja berat netto nya 120,410 (seratus dua puluh koma empat satu nol ) gram, dan 1 (satu) buah HP merk Realme note 60x warna hitam dengan nomor 089658245600.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07092/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan Lab barang bukti nomor: 23046/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto  120,410 gram terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur tertanggal 27 bulan Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa sediaan narkotika jenis ganja yang ditemukan dan dimiliki oleh terdakwa VICKY ARKINDA CAHYA TIKNA PUTRA bin SUTIKNO memiliki berat bersih seberat 120,410 gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak terkait perihal menanam, memelihara,memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

Bojonegoro,  11 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                               

 

 

           

ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.

Jaksa Pratama NIP.199209212018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya