Dakwaan |
Pada hari Kamis  tanggal 16 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 Wib, Pada saat melaksanakan Giat Patroli di wilayah hukum Polsek Padangan saksi mendapatkan informasi ada 2 orang sedang minum-minuman keras di depan ruko turut Desa Kebonagung Kec.Padangan Kab.Bojonegoro, kemudian saksi melakukan pengecekan dan diketemukan 2 (dua) seorang sedang minum-minuman keras jenis arak jowo dan diketemukan barang bukti dua botol aqua kecil isi 600 ml berisikan sisa arak jowo bekas diminum oleh kedua tersangka dan satu buah aqua gelas, kemudian Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Padangan guna penyidikan lebih lanjut |