Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Bjn SUKISNO, SH 1.KARTONO Bin MUSMAN 
2.EDI WIDODO Bin SAEMAN (Alm)
3.JASMAN Bin SARPAN (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1349 /M.5.16.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTONO Bin MUSMAN [Penahanan]
2EDI WIDODO Bin SAEMAN (Alm)[Penahanan]
3JASMAN Bin SARPAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

’ UNTUK KEADILAN ‘                                                                                       P- 29

 

 SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PER: PDM-.23 /M.5.16.3/Eku.2/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

KARTONO Bin MUSMAN 

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

49  tahun /29 Juli 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Suku /Kebangsaan

:

Jawa /Indonesia

Alamat

:

Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.23 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Gojek

Pendidikan

:

SMP

 

 

Nama lengkap

:

EDI WIDODO Bin SAEMAN (Alm)

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

49  tahun /18 Desember  1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Suku /Kebangsaan

:

Jawa /Indonesia

Alamat

:

Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.31 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Porter

Pendidikan

:

SD (tamat).

 

Nama lengkap

:

JASMAN Bin SARPAN (Alm)

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

49  tahun 24 Oktober 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Suku /Kebangsaan

:

Jawa /Indonesia

Alamat

:

Jl. Basuki Rahmad Gg.Aspol  Rt.18 Rw.09  Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Porter

Pendidikan

:

SMP

 

B. PENAHANAN  MASING-MASING            :

Ditahan oleh Penyidik

:

Tgl. 08 Maret 2025  s/d. 27 Maret 2025

Rutan

Diperpanjang

:

Tgl. 28 Maret 2025 s/d  06 Mei  2025

Rutan

Ditahan JPU

:

Tgl. 06 Mei  2025  s/d 25 Mei   2025

Rutan

 

 

 

 

 

 

 

 

c. DAKWAAN.

    KE SATU

Bahwa  terdakwa  KARTONO bin MUSMAN bersama-sama dengan terdakwa  EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa  JASMAN bin SARPAN  (alm)  pada hari Jum,at   tanggal 07 Maret  tahun 2025  sekira jam 22.30  wib atau setidak-tidaknya  pada waktu tertentu dalam bulan  Maret    tahun 2025 bertempat di Pos Kampling  Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.31 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :  

 

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa  EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa  JASMAN bin SARPAN  (alm) dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan bersedia turut campur dari permainan judi  jenis kartu REMI  yang bersifat untung-untungan dengan taruhan uang, yang dilakukan dengan cara  para terdakwa duduk melingkar berhadapan  dan 1 (satu) set kartu Remi diacak lalu dibagikan kepada para pemain dengan jumlah 1 pemain  mendapatkan 13 buah kartu ( didalam  1 Set kartu remi tersebut terdapat  4 macam  gambar yaitu : Wajik, waru abang (hati), semanggi (kriteng) dan kartu ireng (skop) lalu kartu kartu tersebut di tata  dan disesuaikan dengan gambar yang sama dan dibuka dengan  adanya kartu ( bukaan) , selanjutnya para pemain mengikuti buangan kartu sesuai bukaan awal tersebut  selanjutnya mengikuti buangan pemain sebelumnya dan begitu seterusnya hingga kartu yang dipegang para pemain habis dan bagi pemain yang kartunya habis duluan dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak menerima hadiah berupa uang taruhan yang pada saat itu disepakati bersama sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) dan prmaian yang menang tersebut  berhak mendapat uang sebesar Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah) dan berhak menjadi  bandarnya.

 

Bahwa pada saat para terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa  EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa  JASMAN bin SARPAN  (alm) sedang bermain judi jenis REMI tersebut datanglah anggota dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BLOUWRRY MAHENDRA DHEWA, SH dan saksi ROFIN DANI UNTEA D melakukan penangkapan  para terdakwa dan barang buktinya berupa  1 (satu) set kartu REMI dan uang sebesar Rp15.000,- ( lima belas ribu rupiah) untuk di bawa ke Polres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa para   terdakwa melakukan permainan judi  Jenis kartu REMI  tersebut tidak mempunyai ijin dari pemerinttah atau dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa  terdakwa  KARTONO bin MUSMAN bersama-sama dengan terdakwa  EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa  JASMAN bin SARPAN  (alm)  pada hari Jum,at   tanggal 07 Maret  tahun 2025  sekira jam 22.30  wib atau setidak-tidaknya  pada waktu tertentu dalam bulan  Maret    tahun 2025 bertempat di Pos Kampling  Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.31 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa ijin turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa  EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa  JASMAN bin SARPAN  (alm) dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan bersedia turut campur dari permainan judi  jenis kartu REMI  yang bersifat untung-untungan dengan taruhan uang, yang dilakukan dengan cara  para terdakwa duduk melingkar berhadapan  dan 1 (satu) set kartu Remi diacak lalu dibagikan kepada para pemain dengan jumlah 1 pemain  mendapatkan 13 buah kartu ( didalam  1 Set kartu remi tersebut terdapat  4 macam  gambar yaitu : Wajik, waru abang (hati), semanggi (kriteng) dan kartu ireng (skop) lalu kartu kartu tersebut di tata  dan disesuaikan dengan gambar yang sama dan dibuka dengan  adanya kartu ( bukaan) , selanjutnya para pemain mengikuti buangan kartu sesuai bukaan awal tersebut  selanjutnya mengikuti buangan pemain sebelumnya dan begitu seterusnya hingga kartu yang dipegang para pemain habis dan bagi pemain yang kartunya habis duluan dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak menerima hadiah berupa uang taruhan yang pada saat itu disepakati bersama sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) dan prmaian yang menang tersebut  berhak mendapat uang sebesar Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah) dan berhak menjadi  bandarnya.

 

Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu REMI tersebut dilakukan di tempat umum yaitu di  Pos Kampling  Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.31 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro.

 

Bahwa pada saat para terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa  EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa  JASMAN bin SARPAN  (alm) sedang bermaian judi jenis kartu REMI tersebut datanglah anggota dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BLOUWRRY MAHENDRA DHEWA, SH dan saksi ROFIN DANI UNTEA D melakukan penangkapan  para terdakwa dan barang buktinya berupa  1 (satu) set kartu REMI dan uang sebesar Rp15.000,- ( lima belas ribu rupiah) untuk dibawa ke Polers Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa para   terdakwa melakukan permainan judi  Jenis kartu REMI  tersebut tidak mempunyai ijin dari pemerinttah atau dari pihak yang berwenang.

 

     Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303   bis      

     ayat (1) ke 2 KUHP.

:

.

   Bojonegoro, 08 Mei l 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

      SUKISNO , SH.

          JAKSA MADYA   NIP. 196803031993101001.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya